Slide Title 1

Aenean quis facilisis massa. Cras justo odio, scelerisque nec dignissim quis, cursus a odio. Duis ut dui vel purus aliquet tristique.

Slide Title 2

Morbi quis tellus eu turpis lacinia pharetra non eget lectus. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Donec.

Slide Title 3

In ornare lacus sit amet est aliquet ac tincidunt tellus semper. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Sabtu, 25 Agustus 2012

Macam-macam perbatasan negara


Daftar 10 Batas Negara Teraneh dan Terunik

10. Perbatasan Spanyol dan Maroko

Ceuta seluas 18,5 kilometer persegi kota otonom di Spanyol dan eksklave terletak di pantai utara Afrika Utara, dikelilingi oleh Maroko. Dipisahkan dari semenanjung Iberia oleh Selat Gibraltar, Ceuta terletak di perbatasan Laut Mediterania dan Samudra Atlantik.

Maroko mengklaim Ceuta, bersama dengan kota otonom di Spanyol Melilla, dan sejumlah pulau Mediterania yang perbatasan itu, yang telah membawa Spanyol untuk mendirikan meter 3 pagar perbatasan tinggi di sekitar kota atasnya dengan kawat berduri.

9. Perbatasan Baarle-Nassau/Baarle-Hertog

Baarle-Nassau adalah sebuah Kota di Belanda. Ini pembagian perbatasan yang tidak biasa dengan distrik di Belgia Baarle-Hertog.

Baarle-Hertog terdiri dari 26 bagian terpisah dari wilayah yang dikelilingi oleh Baarle-Nassau, tetapi beberapa bagian dari Baarle-Hertog juga daerah milik Baarle-Nassau.Bagian wilayah terkecil milik Belgia hanya dua pertiga dari (seperempat hektar) hektar.

perbatasan ini begitu rumit sehingga bahkan ada beberapa rumah yang terbelah olehnya. Dalam gambar di atas Anda dapat melihat Belanda di sisi kiri dan Belgia di sebelah kanan.

8 Bir Tawil

Bir Tawil adalah sebidang tanah sekitar 795 mil persegi (2.060 kilometer persegi) . terletak antara Mesir dan Sudan. Itu sengaja dibuat pada tahun 1902, ketika Inggris menarik perbatasan yang berbeda dari yang diciptakan pada tahun 1899. Dua batas yang berbeda membuat dua daerah yang berbeda, Bir Tawil dan Halaib.

Halaib memiliki berbagai sumber daya, sehingga diinginkan, tetapi Bir Tawil tidak .Oleh karena itu, Mesir mengklaim perbatasan pada 1899, yang memberikan Halaib ke Mesir dan Bir Tawil ke Sudan.Sudan, sebaliknya, mengklaim perbatasan tahun 1902, yang memberikan Halaib ke Sudan dan Bir Tawil ke Mesir.

Baik MEsir dan Sudan menegaskan bahwa Bir Tawil bukan miliknya, membuat Bir Tawil satu-satunya tanah di dunia (di luar Antartika) yang tidak diklaim oleh negara manapun.

7 Mount Everest

Mengapa Moun Everest ada di daftar ini Anda mungkin bertanya? Semua orang tahu, tentu saja, bahwa itu adalah gunung tertinggi di dunia, tetapi apa yang banyak orang tidak tahu adalah bahwa perbatasan Nepal dan Cina berjalan tepat di tengah-tengah gunung, termasuk puncak itu sendiri - sehingga tidak hanya gunung tertinggi, tetapi juga daerah perbatasan tertinggi.

6 District of Columbia

District of Columbia awalnya adalah berlian besar diukir dari Maryland dan Virginia (kemudian, bagian Virginia dikembalikan ke Virginia). Karena, bentuk ukuran dan lokasi, perbatasan memiliki beberapa fitur yang tidak biasa. Ketika itu awalnya digambarkan, batu-batu besar ditempatkan terpisah sekitar satu mil di sepanjang distrik untuk menentukan perbatasan - seratus batu totalnya, sejak distrikasli sepuluh mil panjang di setiap sisi. Beberapa dari batu ada yang hilang hari ini, namun sebagian besar masih ada. Ada satu di Silver Spring, Maryland, yang menandai titik paling utara dari distrik. perbatasan itu juga unik.

Avenue Timur dan Avenue barat membentuk perbatasan Timur Laut dan Barat Laut, masing-masing.Jika Anda berjalan di trotoar di sisi utara jalan di Maryland, jalan tersebut berada pada distrik, dan pinggir jalan adalah garis batas negara.

Toko di salah satu sisi jalan yang menunjukkan nomor telepon di jendela mereka akan memiliki satu kode area (untuk Maryland) pada sisi utara jalan, dan kode area yang berbeda (untuk Distrik) di sisi selatan.

5 Derby Line, Vermont

Kota Derby Line melintasi AS / perbatasan Kanada. Perbatasan melewati menembus kota, bahkan melalui beberapa bangunan dan rumah.

Dalam beberapa kasus, sebuah keluarga masak sarapan pagi di kanada dan memakannya di AS. Derby Line juga rumah bagi Haskell Free Library dan Opera House, yang sengaja dibangun di perbatasan.

Panggung opera berada di Kanada, tetapi pintu masuk ke opera, dan sebagian besar kursi panggung, berada di Amerika Serikat.Karena itu gedung yang berada di perbatasan ini, memiliki 2 alamat post, satu untuk AS dan satu untuk Kanada.

4. Distrik Cooch-Behar

Distrik-Cooch Behar memiliki perbatasan agak mirip dengan perbatasan Baarle-Nassau/Baarle-Hertog. Ada sejumlah bidang di bawah yurisdiksi Bangladesh yang terletak di India, dan sebaliknya. Sebuah keunikan tambahan adalah daerah India Balapara Khagrabari.

Sebagai sebuah eksklave (enclave adalah sebuah wilayah yang batas geografis terletak sepenuhnya dalam batas-batas wilayah yang lain.), dikelilingi oleh wilayah Bangladesh.

Namun, juga mengelilingi wilayah lain Bangladesh, dan wilayah itu sendiri mengelilingi wilayah lain India, Dahala Khagrabari, sehingga satu-satunya tempat di dunia di mana sebuah eksklave berisi eksklave dan juga mengandung eksklave lain.

3 .Korean Demilitarized Zone

Korean DMZ adalah sebidang tanah sekitar 160 mil (258 kilomters) panjangnya dan 2,5 mil (4 km) lebarnya, membagi Utara dan Korea Selatan. Ini adalah perbatasan paling banyak personel militernya di dunia.

Karena sangat dijaga ketat dan hampir tidak ada yang pernah masuk, itu telah menciptakan alam yang lestari. Sejumlah spesies yang terancam punah telah diambil dan diletakkan di sana, dan ada indikasi bahwa beberapa dari mereka bahkan meningkat dalam populasi.

MZ juga penting dalam bahwa hal itu tidak menggambarkan batas per se, melainkan dikelilingi “Military Demarcation Line” atau MDL.

Sebuah perbatasan antara kedua Korea tidak dapat secara resmi disepakati,karena dua negara ini secara teknis masih berperang.Sebuah gencatan senjata disepakati pada tahun 1953, tetapi tidak pernah ada perjanjian perdamaian yang resmi.

2. Sungai Tumen

Tumen adalah sungai di timur laut Asia. Di daerah dekat pantai, di perbatasan antara Rusia dan Korea Utara, hanya untuk bagian selatan Danau Khasan, Tumen ular di antara Rusia dan Korea Utara dan sebenarnya di wilayah Cina.

Dengan demikian, di daerah ini, Anda bisa mulai di Korea Utara, dan hanya dengan berjalan kaki Utara kurang dari setengah mil, Anda akan melewati Cina dan berakhir di Rusia.

Meskipun mungkin bukan ide yang baik. Ini adalah tempat umum bagi Korea Utara untuk mencoba menyebrang dan, karena alasan itu, perbatasan ini dijaga ketat oleh tentara Korea Utara.

1. Pulau Diomede

Diomedes adalah sepasang pulau di Selat Bering.di Little Diomede ada kota Diomede, dengan populasi 146 milik Amerika.Big Diomede milik Rusia dan tak berpenghuni.

Dua pulau hanya sekitar 2,5 mil (empat kilometer) terpisah. International Date Line lewat di antara Diomedes dan berfungsi juga sebagai perbatasan antara Amerika Serikat dan Rusia.

Jadi, ketika warga di Little Diomede melihat ke seberang selat di Big Diomede, mereka tidak hanya melihat negara lain, mereka akan melihat hari esok ,

misalnya, ketika 09:00 adalah hari Sabtu di Little Diomede, Sedangkan di big Diomede pukul 6:00 hari Minggu

Little Diomede telah menyediakan kamera untuk mengamati seberang pulau . Pengunjung dapat mengontrol kamera, mengamati dari sisi ke sisi dan zoom pada pulau Big Diomede.dan hal ini menjadikan Little diomede sebagai satu-satunya tindakan Mata-mata oleh Amerika terhadap rusia yang Legal.

Kamis, 12 Juli 2012

PELACAK PAKET & TARIF PENGIRIMAN FIA POS

Buat kita-kita yang suka melakukan belanja Online usahakan paket pengiriman barangnya menggunakan kantor pos. mengapa saya menyarakan menggunakan kantor pos karena
1. kita di mudahkan dalam mengecek tarif biaya pengiriman paket
2.kita dapat memantau perjalanan pengiriman paket belanja kita/ pesanan / mungkin kiriman kita
sudah atau belum sampaiinya kiriman


 Untuk lebih jelasnya silahkan langsung ke PT POS INDONESIA

Mau Lihat Foto Keadaan Penjara Artalyta Suryani alias Ayin di Rutan Pondok Bambu, Jakarta

Ternyata keadaan Penjara Artalyta Suryani alias Ayin lebih mewah (dari Kamarku :red). Hehehe wah kayaknya saya baru tau dech kamar penjara atau ruang tahanan kayak begini. Weleh weleh. siap aja dech penjabat yang di sana kena periksa. Bagi yang mo lihat silahkan dech...



Berikut suasana dalam penjara narapidana Artalyta Suryani alias Ayin di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (10/1). Artalyta yang divonis 5 tahun penjara ini memiliki ruang tahanan yang mewah seperti layaknya hotel dengan fasilitas televisi, kulkas hingga AC.







Sumber : http://www.mypepito.info/2010/01/hot-foto-foto-penjara-mewah-artalita.html

Kamis, 28 Juni 2012

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

Senin, 2 Mei 2011 - Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana  di Hotel Shangri-La-Jakarta, dengan tema “Menuju Kepastian Hukum Dalam Bertransfer Dana”. Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Andi Timo Pangerang, kemudian dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ashwin Sasongko, dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Wahiduddin Adams, dan dari Bank Indonesia, Aribowo.
Acara sosialisasi diawali sambutan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Wahiduddin Adams. Dalam sambutannya mengatakan “bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana merupakan salah satu regulasi yang perlu disambut baik oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang sering melakukan kegiatan transfer dana serta para penyelenggara transfer dana, karena Undang-Undang ini telah memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan transfer dana, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan perekonomian nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Undang-undang ini juga berfungsi sebagai regulasi yang komprehensif guna mengatur pergerakan dana secara lintas batas (cross border) serta untuk memenuhi  kebutuhan para pelaku ekonomi internasional dan pasar keuangan global. Beberapa substansi penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana antara lain pengecualian terhadap prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules), prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement), dan penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment). Berdasarkan undang-undang ini, kegiatan Transfer Dana wajib dilaporkan secara periodik kepada otoritas berwenang sebagai bentuk pemantauan dalam kegiatan Transfer Dana untuk menjamin aspek perlindungan konsumen serta dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pengaturan dalam undang-undang ini tidak hanya meliputi bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional saja, tetapi berlaku berlaku juga bagi bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank. Untuk bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka segala kewajiban yang berkaitan dengan pembayaran jasa dan bunga yang dilakukan penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berlaku ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip syariah.”
Sedangkan sambutan Menteri Komunikasi dan Informasi mengatakan “bahwa Kegiatan transfer dana sebagai bagian dari aktivitas perekonomian di Indonesia yang saat ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan diperkirakan akan terus berkembang baik dari sisi jumlah transaksi maupun dari jumlah nilai nominal transaksi seiring dengan peningkatan aktivitas perekonomian yang didukung oleh kebijakan moneter yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi makro yang berkelanjutan, sistem perbankan dan keuangan yang sehat. Pengaturan mengenai penyelenggaraan transfer dana ini juga memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (UU Pos), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam hal pengakuan alat bukti elektronik dan persyaratan Sistem Elektronik; tanda tangan Elektronik; dan penyelenggaraan Pos berupa layanan transaksi keuangan.

Jumat, 08 Juni 2012

Foto Berwarna dari Perang Dunia II

Pada 6 Juni lalu adalah peringatan 68 tahun D-Day. Foto-foto berwarna yang terbatas ini diambil sebelum dan sesudah pendaratan tentara Sekutu di Pantai Normandia, LIFE.com menampilkan karya-karya fotografer majalah LIFE Frank Scherschel. Scherschel menangkap banyak sekali gambar dari rangkaian D-Day ini sebelum serangan dan beberapa minggu sesudahnya. Serdadu Amerika berlatih di kota kecil di Inggris; pedesaan Prancis, sambutan buat tentara AS; serta pembebasan kota Paris.

Tentara Amerika Serikat mencari …"Dunia peradaban modern …LIFE D-Day"Bunga-bunga bermekaran …LIFE D-DayLIFE D-DayParis setelah dibebaskan pada …

Jejak Perang Dunia II di Indonesia






Panglima perang tentara Sekutu, Jenderal Douglas MacArthur pernah menjadikan Pulau Zum Zum di Morotai, Maluku Utara sebagai tempat persembunyian. Selain itu terdapat juga sisa senjata dan kendaraan amfibi dari Perang Dunia II.

 

Panglima perang tentara Sekutu, Jenderal Douglas MacArthur pernah menjadikan Pulau Zum Zum di Morotai, Maluku Utara sebagai tempat persembunyian. Selain itu terdapat juga sisa senjata dan kendaraan amfibi dari Perang Dunia II.

 


MOROTAI, 8/6 - BENDA PENINGGALAN …
MOROTAI, 8/6 - BENDA PENINGGALAN …



MOROTAI, 8/6 - BENDA PENINGGALAN …

MOROTAI, 8/6 - WISATA SEJARAH. …

MOROTAI, 8/6 - WISATA SEJARAH. …

MOROTAI, 7/6 - MONUMEN JENDERAL …MOROTAI, 7/6 - MONUMEN JENDERAL …MOROTAI, 8/6 - SUNGAI KOKOTA. …

Kamis, 07 Juni 2012

Contoh Surat Izin kuliah


                                                                                       


                                                                                                                          Bengkulu jum’at, 4 Mei 2012



Kepada
Yth, Bapak / Ibu Dosen kelas khusus
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
di-
     Universitas Bengkulu

     Dengan Hormat

Dengan surat ini saya sampaikan bahwa saya :

Nama                          :  XXXXXX
NPM                           :  XXXXX
Mahasiswa Semester  :  XXXXX

Mohon izin tidak dapat mengikuti perkuliahan pada hari saptu tanggal XXXXXX dikarenakan XXXXXXXXX yang tidak dapat saya Tunda maupun saya wakilkan untuk itu sekiranya Bapak dan Ibu Dosen yang mengajar di kelas khusus berkenan memberikan ijin kepada saya.

Demikian surat izin ini saya sampaikan,atas pehatian Bapak dan Ibu Dosen saya ucapakan terima kasih. 



                                                                                                Hormat saya

                                                                                                      

                                                                                               XXXXXXXX






Kiriman Dari : SUMAWANTO
Tgl                 : 4 Mei 2012

PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PANDANGAN AGAMA ISLAM




PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PANDANGAN AGAMA ISLAM 

Nama: Sumawanto SH
Npm:B1A109121
No Hp:
Alamat:Kepahiang
Di poskan Melalui Akun facebook ‘’ https://www.facebook.com/groups/423495077672031/ ‘’
2 juni 2012
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI BENGKULU










I.                   PENDAHULUAN
  1. A. Latarbelakang Masalah
Untuk melaksanakan Tugas dari mata kuliah Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dari Dosen Pembibing Ibu EMILIA KONTESA.SH.Mhum maka penulis membuat makalah ini.
Sesuai hakekat manusia yang membedakannya dengan mahluk hidup lainnya, sudah menjadi kodrat alam sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya didalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat jasmani maupun bersifat rohani.
Pada umumnya, pada suatu masa tertentu bagi seorang pria maupun sorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya yang berlainan jenis kelaminnya. Hidup bersama antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-sayarat terentu disebut perkawinan.
Perkawinan ini disamping merupaka sumber kelahiran yang berarti obat penawar musnahnya manusia karena kematian juga merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai dasar kehidupan masyarakat dan negara. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita tersebut mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun terhadap keturunannya serta anggota masyarakat lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mangatur tentang hidup bersama itu.
Dalam wacana dikotomi publik-privat, perbincangan seputar perkawinan cenderung dianggap sebagai wilayah privat. Pengaturan perkawinan tidak dapat dilepaskan dari wacana keluarga. Dalam konteks inilah baik agama sebagai sebuah institusi maupun negara memiliki kepentingan untuk mengadakan pengaturan. Agama sebagai sebuah institusi memiliki kepentingan yang signifikan atas keluarga, sebab keluarga sebagai satuan kelompok sosial terkecil memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi nilai-nilai yang ada dalam agama. Sementara itu negara, sebagai institusi modern pun tak bisa mengabaikan keluarga dalam mengatur dan menciptakan tertib warganya.
Pada masyarakat sekarang, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah mendapat pengakuan dari negara. Cara untuk mendapatkan pengakuan itu sering berbeda-beda diantara negara yang satu dengan negara yang  lain. Di dalam Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila yang pertama adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mengandung unsur lahir atau jasmani tetapi juga mengandung unsur batin atau rohani, disamping itu pula perkawinan mempunyai peranan yang penting, terlebih-lebih sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana didalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian peranan agama dan kepercayaan semakin lebih diteguhkan didalam hukum positif kita. Dengan adanya pasal 2 ayat (1) tersebut pelaksanaan menurut agama dan kepercayaan masing-masing telah merupakan syarat mutlak untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Tidak ada persoalan apabila perkawinan hanya dilakukan antara orang-orang yang seagama atau sekepercayaan.
Mengingat dinegara kita hidup serta diakui berbagai macam agama dan kepercayaan, maka tidak mengherankan apabila kita sering menjumpai atau mendengar adanya perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama atau kepercayaan.
  1. B. Maksud dan Tujuan.
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata, penulisan ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum baik bagi penulis sendiri maupun untuk umum.
Penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengertian, tujuan dilakukannya, syarat dan rukun perkawinan menurut agama Islam sebagai agama yang banyak dianut oleh warga negara Indonesia Disamping itu secara khusus sesuai dengan rumusan permasalahan, tujuan penulisan ini adalah :
-         Untuk mengetahui pandangan agama Islam tentang perkawinan antar agama tersebut ?
  1. C. Identifikasi Masalah
Dari hal-hal yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut dapat dilihat bahwa mengingat dinegara kita hidup serta diakui berbagai macam agama dan kepercayaan, maka tidak mengherankan apabila kita sering menjumpai atau mendengar adanya perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama atau kepercayaan.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis melakuan identifikasi masalah sebagai berikut :
  1. Pandangan Agama Islam tentang perkawinan antara agama



II.   TINJAUAN TEORITIS
Perkawinan yang istilah agama disebut “nikah” ialah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antar kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang di ridhoi oleh Allah. swt
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 1 merumuskan pengertian “perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perjanjian dalam perkawinan ini mengandung tiga (3) karakter yang khusus, yaitu :
  1. Perkawinan tidak dapat dilakukan tanpa unsur sukarela dari kedua belah pihak.
  2. Kedua belah pihak yang mengikat persetujuan perkawinan itu saling mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan yang sudah ada hukum-hukumnya.
  3. Persetujuan perkawinan itu mengatur batas-batas hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perkawinan antar agama adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita yang karena berbeda agama menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.









II.                PEMBAHASAN
Pandangan agama Islam terhadap perkawinan antara agama
Perkawinan menurut agama Islam, ialah pelaksanaan, peningkatan dan penyempurnaan ibadah kepada Allah dalam hubungan antara dua jenis manusia, pria dan wanita yang ditakdirkan oleh Allah satu sama lain saling memerlukan dalam kelangsungan hidup kemanusiaan untuk memenuhi nalurinya dalam hubungan sexuil, untuk melanjutkan keturunan yang sah serta mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan lahir bathin bagi keselamatan keluarga, masyarakat dan negara serta keadilan dan kedamaian baik didalam kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Menurut agama Islam, proses hubungan sexuil manusia harus berjalan dengan semangat kerukunan dan kedamaian dengan menghormati hak-hak azasi manusia sebagai insan-insan sederajat antara pria dan wanita untuk menempuh kehidupan yang baik di dunia.
Arti perkawinan menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan “nikah” dan perkataan “ziwaaj”. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz). Arti yang sebenarnya dari pada nikah adalah “dham” yang berarti “menghimpit”, “menindih” atau “berkumpul” sedangkan arti kiasannya ialah “wathaa” yang berarti “setubuh” atau “aqad” yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.
Dalam pada itu, perkawinan yang disyariatkan agama Islam mempunyai beberapa segi, diantaranya ialah :
  • Segi ibadah
Perkawinan menurut agama islam mempunyai unsur-unsur ibadah. Melaksanakan perkawinan berarti melaksanakan sebahagian dari ibadahnya dan berarti pula telah menyempurnakan sebahagian dari agamanya.
Sabda Rasulullah SAW :
“Barang siapa yang telah dianugerahi Allah isteri yang saleh, maka sesungguhnya ia telah mengusahakan sebahagian agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada bahagian yang lain”
(H.R. Thabrani dan Al Hakim dan dinyatakan shaheh sunatnya)

  • Segi hukum
Perkawinan yang menurut disyariatkan agama Islam merupakan suatu perjanjian yang kuat, sebagaimana Firman Allah SWT :
“Bagaimana kamu akan mengambil harta yang telah kamu berikan kepada bekas isterimu, padahal sebagian kamu telah bercampur (bergaul) dengan yang lain sebagi suami isteri. Dan mereka (isteri-isteri) telah mengambil dari kamu janji yang kuat. (Q.S An-Nisa : 21)
Sebagi perjanjian, perkawinan mempunyai beberapa sifat :
  1. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
  2. Akibat perkawinan, masing-masing pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu terikat oleh hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan ditentukan persyaratan berpoligami bagi suami-suami yang hendak melakukannya.
  3. Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian itu dapat dirobah sesuai dengan persetujuan masing-masing pihak dan tidak melanggar batas-batas yang ditentukan agama.
Perkawinan bukan semacam jual beli. Dalam jual beli ada keseimbangan antar nilai jumlah uang yang ditentukan bagi sipembeli dengan barang yang diserahkan oleh penjual
  • Segi sosial
Hukum Islam memberikan kedudukan sosial yang tinggi kepada wanita (isteri) setelah dilakukan perkawinan, ialah dengan adanya persyarat bagi seorang suami untuk kawin lagi dengan isterinya yang lain, tidak boleh suami mempunyai isteri lebih dari empat, adanya ketentuan hak dan kewajiban suami dan isteri dalam rumah tangga, dan sebagainya. Perkawinan dilakukan untuk membentuk keluarga yang diliputi rasa saling cinta mencitai dan rasa kasih sayang antara sesama anggota keluarga. Keluarga-keluarga yang seperti inilah yang akan merupakan batu bata, semen, pasir, kapur dan sebagainya dari hubungan umat yang dicita-citakan oleh agama Islam. Karena itu Rasulullah SAW melarang kerahiban, hidup menyendiri dengan tidak kawin yang menyebabkan hilangnya keturunan, keluarga dan melenyapkan umat.
Agama Islam memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja tetapi di ikat juga dengan ikatan batin dan jiwa. Menurut ajaran Islam perkawinan itu tidaklah hanya sebagai suatu persetujuan biasa melainkan merupakan suatu persetujuan suci, dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi pasangan suami isteri atau saling meminta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah.
Tujuan perkawinan ialah :
  • Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan
  • Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar cinta kasih
  • Memperoleh keturunan yang sah
  • Menjaga manusia dari kejahatan dan kerusakan
menumbuhkan aktivitas dalam berusaha mencari rezeki yang halal dan memperbesar rasa tanggung jawab.
Hukum Islam mengatur tentang syarat-sayarat dan rukun perkawinan menurut firman Allah dalam Al-Quran (yang tidak dapat dirubah dan berlaku sepanjang masa) dan Al-Hadits.
Adapun perbedaan syarat-syarat dan rukun perkawinan Islam yaitu bahwa syarat-syarat merupakan hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan perkawinan, sedangkan rukun perkawinan merupakan hal-hal yang harus dipenuhi pada waktu melangsungkan perkawinan.
Rukun perkawinan Islam terdiri dari :
  1. Harus ada calon suami dan isteri, atau wakilnya
  2. Harus ada wali dan calon isteri, atau wakilnya
  3. Harus ada dua orang saksi laki-laki Islam yang telah memenuhi syarat.
  4. Adanya ijab-qabul
Adapun syarat-syarat perkawinan yaitu :
  1. Adanya persetujuan dari kedua calon suami isteri dan dari wali calon isteri
  2. Beragama Islam, cukup dewasa dan sehat pikirannya
  3. Tidak ada hubungan kekeluargaan sedarah yang terlampau dekat
  4. Tidak ada hubungan semenda
  5. Tidak ada hubungan sepersusuan
  6. Calon isteri tidak terikat dalam suatu tali perkawinan
  7. Tidak ada perbedaan agama antara calon suami dan calon isteri.
Syarat-syarat perkawinan Islam tentang tidak adanya perbedaan agama antar calon suami dan calon isteri tersebut diatas hanya berlaku mutlak bagi wanita Islam.
Dalam Al-Quran surat Al-Um, Rasulullah SAW mengharamkan perkawinan wanita Islam dengan pria yang bukan Islam.
Adapun alasan melarangn perkawinan antara sorang wanita Islam dengan pria yang bukan Islam adalah disebabkan karena wanita bersifat lemah hati dan mudah tersinggung perasaannya serta karena kebanyakan wanita berada dibawah kekuasaan pihak laki-laki, maka dikhawatirkan wanita Islam itu murtad meninggalkan Islam.
Bagi pria Islam, Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 menyatakan bahwa diperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan bukan Islam asal saja perempuan itu ahli kitab.
Pria Islam yang ingin menikah dengan wanita yang beragama Jahudi dan Kristen, yaitu wanita-wanita yang berpegang teguh kepada Kitab Suci Taurat dan Kitab Suci Injil dapat diperkenankan atau tidak dilarang asal pihak laki-laki Islam itu kuat imannya dan rajin ibadahnya, baik moral dan mempunyai wibawa dalam rumah tangga, dapat membina rumah tangga serta mendidik isterinya sehingga lambat laun bisa menerima agama Islam dan menjalankannya secara baik.
Perkawinan dianggap sah apabia diakui oleh negara. Diakui oleh negara berarti harus telah memenuhi syarat-syarat dan acara-acara yang ditentukan oleh hukum positif
Apakah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 memperbolehkan atau melarang perkawinan antar agama ? Menurut tafsir dan penjelasan Ibu Emilia Kontesa,SH.Mhum.Pengajar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bengkulu,bahwa perkawainan antar agama tidak dibenarkan dan tidak dianjurkan. menurut  UU Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 dan pasal 2 tersebut yang dapat jadikan sebagai pedoman, yaitu :
  .   pasal 1 “perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria    dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga    atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Pasal 2 ayat (1) perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Menurut pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut yaitu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Yang dimaksud dengan hukum agamanya dan kepercayaannya itu termasuk juga ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya tersebut sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Hal ini berarti undang-undang menyerahkan kepada masing-masing agama untuk menentukan cara-cara dan syarat-syarat pelaksanan perkawinan tersebut disamping cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh negara.
Jadi apakah suatu perkawinan dilarang atau tidak, atau apakah para calon mempelai telah memenuhi syarat-syarat atau belum disamping tergantung kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga ditentukan oleh hukum agamanya masing-masing.
  • Pasal 8 (f) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku , dilarang kawin.
Dari ketentuan pasal 8 (f) tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa disamping ada larangan-larangan yang secara tegas disebutkan didalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan-peraturan lainnya juga ada larangan-larangan yang bersumber dari hukum masing-masing agamanya.
Oleh karena didalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat adanya larangan terhadap perkawinan antar agama, maka tahap terakhir yang menentukan ada tidaknya larangan terhadap perkawinan antar agama tersebut adalah hukum agama itu sendiri.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo 8 (f) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat disimpulkan bahwa untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya perkawinan antar agama tergantung kepada hukum agama itu sendiri. Pembuat undang-undang agaknya menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada ketentuan agama masing-masing pihak.









IV. PENUTUP
Dari urain diatas, dapat disimpulkan adanya tiga prinsip pokok pandangan agama Islam terhadap masalah perkawinan antar pemeluk agama Islam dengan orang-orang yang bukan agama Islam, yaitu :
  1. Melarang perkawinan umat Islam dengan orang-orang yang beragama menyembah berhala, polytheisme, agama-agama yang tidak mempunyai kitab suci, dan dengan kaum atheis.
  2. Melarang perkawinan antara wanita Islam dengan pria bukan Islam
  3. Mengenai perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita bukan muslim yang ahli kitab, terdapat tiga macam pendapat yaitu :
-         Melarang secara mutlak
-         Memperkenankan secara mutlak
-         Memperkenenkan dengan syarat yaitu apabila pria muslim itu kuat imannya            
           serta rajin ibadahnya.
Serta dari ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat disimpulkan bahwa untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya perkawinan antar agama tergantung kepada hukum agama itu sendiri. Oleh karena didalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak  diatur secara tegas mengenai masalah perkawinan antar agama tersebut, disamping itu apabila kita teliti maka kita hanya dapat menyimpulkan bahwa tidak ada satu pasalpun baik secara tersurat maupun tersirat yang melarang atau membolehkan dilakukannya perkawinan antar agama, maka tahap terakhir yang menentukan ada tidaknya larangan terhadap perkawinan antar agama tersebut adalah hukum agama itu sendiri.








TINJAUAN PUSTAKA
1.      UU RI NOMOR I TAHUN 1974 Penerbit Kesindo Utama -Surabaya
2.      TARJAMAH ALQUR’AN AL KARIM. Oleh M.SAID Penerbit Al-ma’arif –Bandung.
3.      FIQIH,ZIKIR DAN  DO’A .Penerbit Sinar Baru Algensindo-Bandung
4.      WWW.YAHOO.COM

Ads 468x60px

Social Icons

Featured Posts