A. Definisi Waris
Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata
waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya
sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum
lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang
berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda.
Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah
saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah
berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya
yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau
apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
Pengertian Peninggalan
Pengertian peninggalan yang dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu
yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada
prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal
dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang
piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta
yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban
pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum
diberikan kepada istrinya).
Hak-hak yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan
Dari sederetan hak yang harus ditunaikan yang ada kaitannya dengan harta peninggalan
adalah:
1. Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan
harta miliknya, dengan catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan
pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak
wafatnya hingga pemakamannya. Di antaranya, biaya memandikan, pembelian kain
kafan, biaya pemakaman, dan sebagainya hingga mayit sampai di tempat
peristirahatannya yang terakhir.
Satu hal yang perlu untuk diketahui dalam hal ini ialah bahwa segala
keperluan tersebut akan berbeda-beda tergantung perbedaan keadaan mayit, baik
dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.
2. Hendaklah utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih
dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan
kepada ahli warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu. Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya hingga
ditunaikan."
Maksud hadits ini adalah utang piutang yang bersangkutan dengan sesama
manusia. Adapun jika utang tersebut berkaitan dengan Allah SWT, seperti belum
membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat
(denda), maka di kalangan ulama ada sedikit perbedaan pandangan. Kalangan ulama
mazhab Hanafi berpendapat bahwa ahli warisnya tidaklah diwajibkan untuk
menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat wajib bagi ahli warisnya
untuk menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan
kepada para ahli warisnya.
Kalangan ulama mazhab Hanafi beralasan bahwa menunaikan hal-hal tersebut
merupakan ibadah, sedangkan kewajiban ibadah gugur jika seseorang telah
meninggal dunia. Padahal, menurut mereka, pengamalan suatu ibadah harus
disertai dengan niat dan keikhlasan, dan hal itu tidak mungkin dapat dilakukan
oleh orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, meskipun kewajiban tersebut
dinyatakan telah gugur bagi orang yang sudah meninggal, ia tetap akan dikenakan
sanksi kelak pada hari kiamat sebab ia tidak menunaikan kewajiban ketika masih
hidup. Hal ini tentu saja merupakan keputusan Allah SWT. Pendapat mazhab ini,
menurut saya, tentunya bila sebelumnya mayit tidak berwasiat kepada ahli waris
untuk membayarnya. Namun, bila sang mayit berwasiat, maka wajib bagi ahli waris
untuk menunaikannya.
Sedangkan jumhur ulama yang menyatakan bahwa ahli waris wajib untuk
menunaikan utang pewaris terhadap Allah beralasan bahwa hal tersebut sama saja
seperti utang kepada sesama manusia. Menurut jumhur ulama, hal ini merupakan
amalan yang tidak memerlukan niat karena bukan termasuk ibadah mahdhah, tetapi
termasuk hak yang menyangkut harta peninggalan pewaris. Karena itu wajib bagi
ahli waris untuk menunaikannya, baik pewaris mewasiatkan ataupun tidak.
Bahkan menurut pandangan ulama mazhab Syafi'i hal tersebut wajib ditunaikan
sebelum memenuhi hak yang berkaitan dengan hak sesama hamba. Sedangkan mazhab
Maliki berpendapat bahwa hak yang berhubungan dengan Allah wajib ditunaikan
oleh ahli warisnya sama seperti mereka diwajibkan menunaikan utang piutang
pewaris yang berkaitan dengan hak sesama hamba. Hanya saja mazhab ini lebih
mengutamakan agar mendahulukan utang yang berkaitan dengan sesama hamba
daripada utang kepada Allah. Sementara itu, ulama mazhab Hambali menyamakan
antara utang kepada sesama hamba dengan utang kepada Allah. Keduanya wajib
ditunaikan secara bersamaan sebelum seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan
kepada setiap ahli waris.
3. Wajib menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah
sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Hal ini jika memang wasiat
tersebut diperuntukkan bagi orang yang bukan ahli waris, serta tidak ada protes
dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Adapun penunaian wasiat
pewaris dilakukan setelah sebagian harta tersebut diambil untuk membiayai
keperluan pemakamannya, termasuk diambil untuk membayar utangnya.
Bila ternyata wasiat pewaris melebihi sepertiga dari jumlah harta yang
ditinggalkannya, maka wasiatnya tidak wajib ditunaikan kecuali dengan
kesepakatan semua ahli warisnya. Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah saw.
ketika menjawab pertanyaan Sa'ad bin Abi Waqash r.a. --pada waktu itu Sa'ad
sakit dan berniat menyerahkan seluruh harta yang dimilikinya ke baitulmal.
Rasulullah saw. bersabda: "... Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya
bila engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik
daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga meminta-minta kepada
orang."
4. Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada
para ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan kesepakatan para
ulama (ijma'). Dalam hal ini dimulai dengan memberikan warisan kepada ashhabul
furudh (ahli waris yang telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya ibu, ayah,
istri, suami, dan lainnya), kemudian kepada para 'ashabah (kerabat mayit yang
berhak menerima sisa harta waris --jika ada-- setelah ashhabul furudh menerima
bagian).
Catatan:
Pada ayat waris, wasiat memang lebih dahulu disebutkan daripada soal utang
piutang. Padahal secara syar'i, persoalan utang piutang hendaklah terlebih
dahulu diselesaikan, baru kemudian melaksanakan wasiat. Oleh karena itu,
didahulukannya penyebutan wasiat tentu mengandung hikmah, diantaranya agar ahli
waris menjaga dan benar-benar melaksanakannya. Sebab wasiat tidak ada yang
menuntut hingga kadang-kadang seseorang enggan menunaikannya. Hal ini tentu
saja berbeda dengan utang piutang. Itulah sebabnya wasiat lebih didahulukan
penyebutannya dalam susunan ayat tersebut.
B. Derajat Ahli Waris
Antara ahli
waris yang satu dan lainnya ternyata mempunyai perbedaan derajat dan urutan.
Berikut ini akan disebutkan berdasarkan urutan dan derajatnya:
- Ashhabul furudh. Golongan
inilah yang pertama diberi bagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang
yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma'.
- Ashabat nasabiyah. Setelah
ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah menerima bagian. Ashabat
nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang menerima sisa harta
warisan yang telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata tidak ada ahli waris
lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Misalnya anak
laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung
pewaris, paman kandung, dan seterusnya.
- Penambahan bagi ashhabul furudh
sesuai bagian (kecuali suami istri). Apabila harta warisan yang telah
dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga tersisa, maka hendaknya
diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing sesuai dengan bagian yang
telah ditentukan. Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan
bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi suami atau istri
disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab
lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya.
- Mewariskan kepada kerabat. Yang
dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yang masih memiliki kaitan
rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga 'ashabah. Misalnya, paman
(saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara ayah), cucu laki-laki
dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak perempuan. Maka, bila
pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula
'ashabah, para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak
untuk mendapatkan warisan.
- Tambahan hak waris bagi suami
atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashhabul
furudh dan 'ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki ikatan rahim,
maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri.
Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yang berhak untuk
mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan
yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya.
Dengan demikian, istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu
juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yang meninggal.
- Ashabah karena sebab. Yang
dimaksud para 'ashabah karena sebab ialah orang-orang yang memerdekakan
budak (baik budak laki-laki maupun perempuan). Misalnya, seorang bekas
budak meninggal dan mempunyai harta warisan, maka orang yang pernah
memerdekakannya termasuk salah satu ahli warisnya, dan sebagai 'ashabah.
Tetapi pada masa kini sudah tidak ada lagi.
- Orang yang diberi wasiat lebih
dari sepertiga harta pewaris. Yang dimaksud di sini ialah orang lain,
artinya bukan salah seorang dan ahli waris. Misalnya, seseorang meninggal
dan mempunyai sepuluh anak. Sebelum meninggal ia terlebih dahulu memberi
wasiat kepada semua atau sebagian anaknya agar memberikan sejumlah
hartanya kepada seseorang yang bukan termasuk salah satu ahli warisnya.
Bahkan mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat boleh memberikan seluruh
harta pewaris bila memang wasiatnya demikian.
- Baitulmal (kas negara). Apabila
seseorang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris ataupun kerabat
--seperti yang saya jelaskan-- maka seluruh harta peninggalannya
diserahkan kepada baitulmal untuk kemaslahatan umum.
C. Bentuk-bentuk Waris
- Hak waris secara fardh (yang
telah ditentukan bagiannya).
- Hak waris secara 'ashabah
(kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
- Hak waris secara tambahan.
- Hak waris secara pertalian
rahim.
Pada bagian
berikutnya butir-butir tersebut akan saya jelas secara detail.
D. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
- Kerabat
hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara,
paman, dan seterusnya.
- Pernikahan,
yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki
dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim
(bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak
bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
- Al-Wala,
yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala
an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang
dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat
kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang
yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri
seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya
hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki
ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena
adanya tali pernikahan.
E. Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
- Pewaris,
yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi
harta peninggalannya.
- Ahli
waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta
peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau
ikatan pernikahan, atau lainnya.
- Harta
warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan
pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
F. Syarat Waris
Syarat-syarat
waris juga ada tiga:
- Meninggalnya seseorang
(pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah
meninggal).
- Adanya ahli waris yang hidup
secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
- Seluruh ahli waris diketahui
secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
Syarat
Pertama:
Meninggalnya pewaris
Yang
dimaksud dengan meninggalnya pewaris --baik secara hakiki ataupun secara
hukum-- -ialah bahwa seseorang telah meninggal dan diketahui oleh seluruh ahli
warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang ditetapkan hakim terhadap
seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai contoh, orang yang
hilang yang keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim
memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal.
Hal ini
harus diketahui secara pasti, karena bagaimanapun keadaannya, manusia yang
masih hidup tetap dianggap mampu untuk mengendalikan seluruh harta miliknya.
Hak kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, kecuali setelah
ia meninggal.
Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli waris
Maksudnya,
pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara
syariat benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak
untuk mewarisi.
Sebagai
contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi
meninggal dalam satu peristiwa --atau dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak
diketahui mana yang lebih dahulu meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat
saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup. Hal seperti ini
oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yang sama-sama meninggal dalam
suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha
menyatakan, mereka adalah golongan orang yang tidak dapat saling mewarisi.
Syarat
Ketiga:
Diketahuinya posisi para ahli waris
Dalam hal
ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami,
istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah
bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum
waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima.
Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang
pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung,
saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum
bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang
karena 'ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub),
serta ada yang tidak terhalang.
G. Penggugur Hak Waris
Penggugur hak waris seseorang maksudnya kondisi yang menyebabkan hak waris seseorang
menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:
1. Budak
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi
sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara
langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni),
mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau
mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya,
dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis
budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan
mereka tidak mempunyai hak milik.
2. Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh
ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah saw.:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.
"
Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di
kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yang
menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak
mendapatkan bagiannya."
Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan.
Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak
waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat.
Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yang disengaja atau
yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat
bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap
jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau
membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.
Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan dengan segala cara dan macamnya
tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu
dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para
saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut
saya, pendapat mazhab Hambali yang paling adil. Wallahu a'lam.
3. Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim,
apa pun agamanya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula
orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari dan Muslim)
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Hal ini
berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat
Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang
kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah
bahwa Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).
Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak
mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai
orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk
dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang
Islam.
Sementara itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai
kerabat orang yang murtad, apakah dapat mewarisinya ataukah tidak. Maksudnya,
bolehkah seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad?
Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang
muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad. Sebab, menurut
mereka, orang yang murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga
secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti
ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara muslim dan kafir
tidaklah dapat saling mewarisi.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi harta
kerabatnya yang murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan:
"Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang
muslim." Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi
Thalib, Ibnu Mas'ud, dan lainnya.
Menurut penulis, pendapat ulama mazhab Hanafi lebih rajih (kuat dan tepat)
dibanding yang lainnya, karena harta warisan yang tidak memiliki ahli waris itu
harus diserahkan kepada baitulmal. Padahal pada masa sekarang tidak kita temui
baitulmal yang dikelola secara rapi, baik yang bertaraf nasional ataupun internasional.
Perbedaan antara al-mahrum dan al-mahjub
Ada perbedaan yang sangat halus antara pengertian al-mahrum dan al-mahjub,
yang terkadang membingungkan sebagian orang yang sedang mempelajari faraid.
Karena itu, ada baiknya saya jelaskan perbedaan makna antara kedua istilah
tersebut.
Seseorang yang tergolong ke dalam salah satu sebab dari ketiga hal yang
dapat menggugurkan hak warisnya, seperti membunuh atau berbeda agama, di
kalangan fuqaha dikenal dengan istilah mahrum. Sedangkan mahjub adalah hilangnya
hak waris seorang ahli waris disebabkan adanya ahli waris yang lebih dekat
kekerabatannya atau lebih kuat kedudukannya. Sebagai contoh, adanya kakek
bersamaan dengan adanya ayah, atau saudara seayah dengan adanya saudara
kandung. Jika terjadi hal demikian, maka kakek tidak mendapatkan bagian
warisannya dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya dengan
pewaris, yaitu ayah. Begitu juga halnya dengan saudara seayah, ia tidak
memperoleh bagian disebabkan adanya saudara kandung pewaris. Maka kakek dan
saudara seayah dalam hal ini disebut dengan istilah mahjub.
Untuk lebih memperjelas gambaran tersebut, saya sertakan contoh kasus dari
keduanya.
Contoh Pertama
Seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, saudara
kandung, dan anak --dalam hal ini, anak kita misalkan sebagai pembunuh. Maka
pembagiannya sebagai berikut: istri mendapat bagian seperempat harta yang ada,
karena pewaris dianggap tidak memiliki anak. Kemudian sisanya, yaitu tiga per
empat harta yang ada, menjadi hak saudara kandung sebagai 'ashabah
Dalam hal ini anak tidak mendapatkan bagian disebabkan ia sebagai ahli waris
yang mahrum. Kalau saja anak itu tidak membunuh pewaris, maka bagian istri
seperdelapan, sedangkan saudara kandung tidak mendapatkan bagian disebabkan
sebagai ahli waris yang mahjub dengan adanya anak pewaris. Jadi, sisa harta
yang ada, yaitu 7/8, menjadi hak sang anak sebagai 'ashabah.
Contoh Kedua
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ayah, ibu, serta saudara kandung.
Maka saudara kandung tidak mendapatkan warisan dikarenakan ter- mahjub oleh
adanya ahli waris yang lebih dekat dan kuat dibandingkan mereka, yaitu ayah
pewaris.
H. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki
ada lima belas: (1) anak laki-laki, (2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki),
(3) bapak, (4) kakek (dari pihak bapak), (5) saudara kandung laki-laki, (6)
saudara laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (8) anak laki-laki dari
saudara kandung laki-laki, (9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu,
(10) paman (saudara kandung bapak), (11) paman (saudara bapak seayah), (12)
anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah), (13) anak laki-laki paman
seayah, (14) suami, (15) laki-laki yang memerdekakan budak.
Catatan
Bagi cucu laki-laki yang disebut sebagai ahli waris di dalamnya tercakup
cicit (anak dari cucu) dan seterusnya, yang penting laki-laki dan dari
keturunan anak laki-laki. Begitu pula yang dimaksud dengan kakek, dan
seterusnya.
I. Ahli Waris dari Golongan Wanita
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh: (1) anak perempuan, (2) ibu,
(3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), (4) nenek (ibu dari ibu),
(5) nenek (ibu dari bapak), (6) saudara kandung perempuan, (7) saudara perempuan
seayah, (8) saudara perempuan seibu, (9) istri, (10) perempuan yang
memerdekakan budak.
Catatan
Cucu perempuan yang dimaksud di atas mencakup pula cicit dan seterusnya,
yang penting perempuan dari keturunan anak laki-laki. Demikian pula yang
dimaksud dengan nenek --baik ibu dari ibu maupun ibu dari bapak-- dan
seterusnya.
III. PEMBAGIAN WARIS MENURUT
AL-QUR'AN
JUMLAH bagian yang telah ditentukan Al-Qur'an ada enam macam, yaitu setengah
(1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga
(1/3), dan seperenam (1/6). Kini mari kita kenali pembagiannya secara rinci,
siapa saja ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dengan bagian yang berhak
ia terima.
A. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separo dari harta waris peninggalan
pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan.
Kelima ashhabul furudh tersebut ialah suami, anak perempuan, cucu perempuan
keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan
seayah. Rinciannya seperti berikut:
1. Seorang suami berhak untuk mendapatkan separo harta
warisan, dengan syarat apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, baik anak
laki-laki maupun anak perempuan, baik anak keturunan itu dari suami tersebut ataupun
bukan. Dalilnya adalah firman Allah:
"... dan bagi kalian (para suami) mendapat separo dari
harta yang ditinggalkan istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidak
mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)
2. Anak perempuan (kandung) mendapat bagian separo harta peninggalan
pewaris, dengan dua syarat:
- Pewaris
tidak mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidak
mempunyai saudara laki-laki, penj.).
- Apabila
anak perempuan itu adalah anak tunggal. Dalilnya adalah firman Allah:
"dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat
separo harta warisan yang ada". Bila kedua persyaratan tersebut tidak
ada, maka anak perempuan pewaris tidak mendapat bagian setengah.
3. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan mendapat bagian separo,
dengan tiga syarat:
- Apabila
ia tidak mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki dari keturunan
anak laki-laki).
- Apabila
hanya seorang (yakni cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki tersebut
sebagai cucu tunggal).
- Apabila
pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
Dalilnya sama saja dengan dalil bagian anak perempuan (sama dengan nomor 2).
Sebab cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki sama kedudukannya dengan
anak kandung perempuan bila anak kandung perempuan tidak ada. Maka firman-Nya
"yushikumullahu fi auladikum", mencakup anak dan anak laki-laki dari
keturunan anak, dan hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama.
4. Saudara kandung perempuan akan mendapat bagian separo harta warisan,
dengan tiga syarat:
- Ia
tidak mempunyai saudara kandung laki-laki.
- Ia
hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara perempuan).
- Pewaris
tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan, baik
keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan.
Dalilnya adalah firman Allah berikut:
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah).
Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaituj: jika seorang
meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan,
maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya ...'" (an-Nisa': 176)
5. Saudara perempuan seayah akan mendapat bagian separo dari harta warisan
peninggalan pewaris, dengan empat syarat:
- Apabila
ia tidak mempunyai saudara laki-laki.
- Apabila
ia hanya seorang diri.
- Pewaris
tidak mempunyai saudara kandung perempuan.
- Pewaris
tidak mempunyai ayah atau kakak, dan tidak pula anak, baik anak laki-laki
maupun perempuan.
Dalilnya sama dengan Butir 4 (an-Nisa': 176), dan hal ini telah menjadi
kesepakatan ulama.
B. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapat seperempat (1/4) dari harta
peninggalannya hanya ada dua, yaitu suami dan istri. Rinciannya sebagai
berikut:
1. Seorang suami berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta
peninggalan istrinya dengan satu syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak
atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu
tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya). Hal ini
berdasarkan firman Allah berikut:
"... Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya É" (an-Nisa': 12)
2. Seorang istri akan mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta
peninggalan suaminya dengan satu syarat, yaitu apabila suami tidak mempunyai
anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri
lainnya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah berikut:
"... Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika
kamu tidak mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)
Ada satu hal yang patut diketahui oleh kita --khususnya para penuntut ilmu--
tentang bagian istri. Yang dimaksud dengan "istri mendapat
seperempat" adalah bagi seluruh istri yang dinikahi seorang suami yang
meninggal tersebut. Dengan kata lain, sekalipun seorang suami meninggalkan
istri lebih dari satu, maka mereka tetap mendapat seperempat harta peninggalan
suami mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah di atas, yaitu dengan
digunakannya kata lahunna (dalam bentuk jamak) yang bermakna 'mereka perempuan'.
Jadi, baik suami meninggalkan seorang istri ataupun empat orang istri, bagian
mereka tetap seperempat dari harta peninggalan.
C. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan
Dari sederetan ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian seperdelapan
(1/8) yaitu istri. Istri, baik seorang maupun lebih akan mendapatkan
seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau
cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain.
Dalilnya adalah firman Allah SWT: D. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat
Bagian Dua per Tiga
Ahli waris
yang berhak mendapat bagian dua per tiga (2/3) dari harta peninggalan pewaris
ada empat, dan semuanya terdiri dari wanita:
- Dua anak perempuan (kandung)
atau lebih.
- Dua orang cucu perempuan
keturunan anak laki-laki atau lebih.
- Dua orang saudara kandung
perempuan atau lebih.
- Dua orang saudara perempuan
seayah atau lebih.
Ketentuan
ini terikat oleh syarat-syarat seperti berikut:
1. Dua anak
perempuan (kandung) atau lebih itu tidak mempunyai saudara laki-laki, yakni
anak laki-laki dari pewaris. Dalilnya firman Allah berikut:
"...
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per
tiga dari harta yang ditinggalkan ..." (an-Nisa': 11)
Ada satu hal
penting yang mesti kita ketahui agar tidak tersesat dalam memahami hukum yang
ada dalam Kitabullah. Makna "fauqa itsnataini" bukanlah 'anak
perempuan lebih dari dua', melainkan 'dua anak perempuan atau lebih', hal ini
merupakan kesepakatan para ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw.
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang mengisahkan vonis
Rasulullah terhadap pengaduan istri Sa'ad bin ar-Rabi' r.a. --sebagaimana
diungkapkan dalam bab sebelum ini.
Hadits
tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan bahwa makna ayat itsnataini adalah
'dua anak perempuan atau lebih'. Jadi, orang yang berpendapat bahwa maksud ayat
tersebut adalah "anak perempuan lebih dari dua" jelas tidak benar dan
menyalahi ijma' para ulama. Wallahu a'lam.
2. Dua orang
cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian dua per
tiga (2/3), dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pewaris tidak mempunyai anak
kandung, baik laki-laki atau perempuan.
b. Pewaris tidak mempunyai dua orang
anak kandung perempuan.
c. Dua cucu putri tersebut tidak
mempunyai saudara laki-laki.
3. Dua
saudara kandung perempuan (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. Bila pewaris tidak mempunyai anak
(baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
b. Dua saudara kandung perempuan (atau
lebih) itu tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai 'ashabah.
c. Pewaris tidak mempunyai anak
perempuan, atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Dalilnya adalah
firman Allah:
"... tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal ..." (an-Nisa': 176)
4. Dua
saudara perempuan seayah (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengan
syarat sebagai berikut:
a. Bila pewaris tidak mempunyai anak,
ayah, atau kakek.
b. Kedua saudara perempuan seayah itu
tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.
c. Pewaris tidak mempunyai anak
perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara
kandung (baik laki-laki maupun perempuan).
Persyaratan
yang harus dipenuhi bagi dua saudara perempuan seayah untuk mendapatkan bagian
dua per tiga hampir sama dengan persyaratan dua saudara kandung perempuan,
hanya di sini (saudara seayah) ditambah dengan keharusan adanya saudara kandung
(baik laki-laki maupun perempuan). Dan dalilnya sama, yaitu ijma' para ulama
bahwa ayat "... tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi
keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal
..." (an-Nisa': 176) mencakup saudara kandung perempuan dan saudara
perempuan seayah. Sedangkan saudara perempuan seibu tidaklah termasuk dalam
pengertian ayat tersebut. Wallahu a'lam.
"... Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuh, wasiat yang kamu buat atau
(dan) sesudah dibayar utang-utangmu ..." (an-Nisa': 12)
E. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian
Sepertiga
Adapun
ashhabul furudh yang berhak mendapatkan warisan sepertiga bagian hanya dua,
yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
Seorang ibu
berhak mendapatkan bagian sepertiga dengan syarat:
- Pewaris tidak mempunyai anak
atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.
- Pewaris tidak mempunyai dua
orang saudara atau lebih (laki-laki maupun perempuan), baik saudara itu
sekandung atau seayah ataupun seibu. Dalilnya adalah firman Allah:
"... dan jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga..." (an-Nisa': 11)
Juga firman-Nya:
"... jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam..." (an-Nisa': 11)
Catatan:
Lafazh
ikhwatun bila digunakan dalam faraid (ilmu tentang waris) tidak berarti harus
bermakna 'tiga atau lebih', sebagaimana makna yang masyhur dalam bahasa Arab
--sebagai bentuk jamak. Namun, lafazh ini bermakna 'dua atau lebih'. Sebab
dalam bahasa bentuk jamak terkadang digunakan dengan makna 'dua orang'.
Misalnya dalam istilah shalat jamaah, yang berarti sah dilakukan hanya oleh dua
orang, satu sebagai imam dan satu lagi sebagai makmum. Dalil lain yang
menunjukkan kebenaran hal ini adalah firman Allah berikut:
"Jika
kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah
condong (untuk menerima kebaikan) É" (at-Tahrim: 4)
Kemudian
saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih, akan
mendapat bagian sepertiga dengan syarat sebagai berikut:
- Bila pewaris tidak mempunyai
anak (baik laki-laki ataupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau
kakak.
- Jumlah saudara yang seibu itu
dua orang atau lebih.
Adapun dalilnya adalah firman Allah:
"... Jika seseorang mati baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan
(seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka
bersekutu dalam yang sepertiga itu ..." (an-Nisa': 12)
Catatan
Yang
dimaksud dengan kalimat "walahu akhun au ukhtun" dalam ayat tersebut
adalah 'saudara seibu'. Sebab Allah SWT telah menjelaskan hukum yang berkaitan
dengan saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung dalam akhir surat
an-Nisa'. Juga menjelaskan hukum yang berkaitan dengan bagian saudara laki-laki
dan perempuan seayah dalam ayat yang sama. Karena itu seluruh ulama sepakat
bahwa yang dimaksud dengan "akhun au ukhtun" dalam ayat itu adalah
saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu.
Selain itu,
ada hal lain yang perlu kita tekankan di sini yakni tentang firman "fahum
syurakaa 'u fits tsulutsi" (mereka bersekutu dalam yang sepertiga). Kata
bersekutu menunjukkan kebersamaan. Yakni, mereka harus membagi sama di antara
saudara laki-laki dan perempuan seibu tanpa membedakan bahwa laki-laki harus
memperoleh bagian yang lebih besar daripada perempuan. Kesimpulannya, bagian
saudara laki-laki dan perempuan seibu bila telah memenuhi syarat-syarat di atas
ialah sepertiga, dan pembagiannya sama rata baik yang laki-laki maupun
perempuan. Pembagian mereka berbeda dengan bagian para saudara
laki-laki/perempuan kandung dan seayah, yang dalam hal ini bagian saudara
laki-laki dua kali lipat bagian saudara perempuan.
Masalah 'Umariyyatan
Pada asalnya, seorang ibu akan mendapat bagian sepertiga dari seluruh harta
peninggalan pewaris bila ia mewarisi secara bersamaan dengan bapak --seperti
telah saya jelaskan--- berdasarkan pemahaman bagian ayat (artinya) "jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga".
Akan tetapi, berkaitan dengan ini ada dua istilah yang muncul dan dikenal di
kalangan fuqaha, yakni 'umariyyatan dan al-gharawaini. Disebut 'umariyyatan
sebab kedua hal ini dilakukan oleh Umar bin Khathab dan disepakati oleh jumhur
sahabat ridhwanullah 'alaihim. Sedangkan al-gharawaini bermakna 'dua bintang
cemerlang', karena kedua istilah ini sangat masyhur. Dalam kasus ini, ibu hanya
diberi sepertiga bagian dari sisa harta warisan yang ada, setelah sebelumnya
dikurangi bagian suami atau istri. Agar lebih jelas, saya sertakan contohnya.
Contoh Pertama
Seorang istri wafat dan meninggalkan suami, ibu, dan ayah. Suami mendapat
bagian setengah (1/2) dari seluruh harta warisan yang ada. Ibu mendapat
sepertiga (1/3) dari sisa setelah diambil bagian suami. Kemudian ayah mendapat
seluruh sisa yang ada. Untuk lebih jelas lagi saya berikan tabelnya:
Pokok masalahnya dari 6
Keterangan
|
Jumlah Bagian
|
Nilai
|
| Suami |
½ |
3
|
| Ibu |
1/3 dari sisa setelah dikurangi bagian suami |
1
|
| Ayah |
Seluruh sisa peninggalan sebagai 'ashabah |
2
|
Dalam contoh kasus ini ibu mendapatkan bagian sepertiga dari sisa setelah
diambil bagian suami pewaris, sebab bila ia memperoleh sepertiga dari seluruh
harta yang ada maka ia akan mendapat bagian dua kali lipat bagian ayah. Hal ini
tentunya bertentangan dengan kaidah dasar faraid yang telah ditegaskan dalam
Al-Qur'an dalam bagian ayat "lidzdzakari mitslu hazhzhil untsayain".
Karenanya untuk tetap menegakkan kaidah dasar tersebut, ibu mendapat bagian
sepertiga dari harta warisan setelah diambil hak suami pewaris. Dengan
demikian, hak ayah menjadi dua kali lipat dari bagian yang diterima ibu.
Contoh Kedua
Seorang suami meninggal dunia dan ia meninggalkan istri, ibu, dan ayah.
Istri mendapat bagian seperempat (1/4) dari seluruh harta peninggalan suaminya,
sedangkan ibu mendapat bagian tiga per empat dari sisa setelah diambil hak
istri. Sedangkan bagian ayah adalah sisa harta yang ada sebagai 'ashabah.
Pokok masalahnya dari 4
Keterangan
|
Jumlah Bagian
|
Nilai
|
| Isteri |
¼ |
1
|
| Ibu |
1/3 dari sisa setelah dikurangi bagian isteri |
1
|
| Ayah |
Mendapat bagian seluruh sisa peninggalan yang ada sebagai 'ashabah |
2
|
Dari kedua contoh tersebut tampak oleh kita bahwa pada hakikatnya bagian ibu
pada tabel pertama adalah seperenam (1/6), sedangkan pada tabel kedua adalah
seperempat (1/4). Adapun penyebutannya dengan istilah sepertiga dari sisa
setelah diambil hak suami atau istri adalah karena menyesuaikan adab qur'ani.
Masalah 'umariyyatan ini pernah terjadi pada masa sahabat, tepatnya masa
Umar bin Khathab r.a.. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang terkenal.
Pendapat pertama dintarakan oleh Zaid bin Tsabit r.a. yang kemudian diambil
oleh jumhur ulama serta dikokohkan oleh Umar bin Khathab dengan menyatakan
bahwa bagian ibu adalah sepertiga dari sisa setelah diambil hak suami atau
istri.
Sedangkan pendapat yang kedua diutarakan oleh Ibnu Abbas r.a.. Menurutnya,
ibu tetap mendapat bagian sepertiga (1/3) dari seluruh harta yang ditinggalkan
suami atau istri (anaknya). Bahkan Ibnu Abbas menyanggah pendapat Zaid bin
Tsabit: "Apakah memang ada di dalam Al-Qur'an istilah sepertiga dari sisa
setelah diambil hak suami atau istri?" Zaid menanggapinya dengan
mengatakan: "Di dalam Kitabullah juga tidak disebutkan bahwa bagian ibu
sepertiga dari seluruh harta peninggalan yang ada bila ibu bersama-sama
mewarisi dengan salah satu suami atau istri. Sebab yang disebutkan di dalam
Al-Qur'an hanya "wawaritsahu abawahu".
Jadi, menurut hemat saya, apa yang dipahami Zaid dan dipilih oleh jumhur
ulama serta ditetapkan oleh Umar bin Khathab itulah pendapat yang sahih.
Wallahu a'lam.
F. Asbhabul Furudh yang Mendapat Bagian Seperenam
Adapun
asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam (1/6) ada tujuh orang.
Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu
perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek
asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.
1. Seorang
ayah akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak, baik
anak laki-laki atau anak perempuan. Dalilnya firman Allah (artinya): "...
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ..." (an-Nisa': 11)
2. Seorang
kakek (bapak dari ayah) akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila pewaris
mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki dari keturunan anak
--dengan syarat ayah pewaris tidak ada. Jadi, dalam keadaan demikian salah
seorang kakek akan menduduki kedudukan seorang ayah, kecuali dalam tiga keadaan
yang akan saya rinci dalam bab tersendiri.
3. Ibu akan
memperoleh seperenam (1/6) bagian dari harta yang ditinggalkan pewaris, dengan
dua syarat:
a. Bila pewaris mempunyai anak
laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki.
b. Bila pewaris mempunyai dua orang
saudara atau lebih, baik saudara laki-laki ataupun perempuan, baik sekandung,
seayah, ataupun seibu. Dalilnya firman Allah (artinya):
"... jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam ..." (an-Nisa': 11).
4. Cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki seorang atau lebih akan mendapat bagian
seperenam (1/6), apabila yang meninggal (pewaris) mempunyai satu anak
perempuan. Dalam keadaan demikian, anak perempuan tersebut mendapat bagian
setengah (1/2), dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki pewaris
mendapat seperenam (1/6), sebagai pelengkap dua per tiga (2/3). Dalilnya adalah
hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam sahihnya bahwa Abu Musa al-Asy'ari
r.a. ditanya tentang masalah warisan seseorang yang meninggalkan seorang anak
perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-lakinya, dan saudara
perempuan. Abu Musa kemudian menjawab: "Bagi anak perempuan mendapat
bagian separo (1/2), dan yang setengah sisanya menjadi bagian saudara
perempuan."
Merasa
kurang puas dengan jawaban Abu Musa, sang penanya pergi mendatangi Ibnu Mas'ud.
Maka Ibnu Mas'ud berkata: "Aku akan memutuskan seperti apa yang pernah
diputuskan Rasulullah saw., bagi anak perempuan separo (1/2) harta peninggalan
pewaris, dan bagi cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki mendapat bagian
seperenam (1/6) sebagai pelengkap 2/3, dan sisanya menjadi bagian saudara
perempuan pewaris."
Mendengar
jawaban Ibnu Mas'ud, sang penanya kembali menemui Abu Musa al-Asy'ari dan
memberi tahu permasalahannya. Kemudian Abu Musa berkata: "Janganlah
sekali-kali kalian menanyaiku selama sang alim ada di tengah-tengah
kalian."
Catatan
Cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian seperenam (1/6)
dengan syarat bila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki. Sebab bila ada anak
laki-laki, maka anak tersebut menjadi penggugur hak sang cucu. Selain itu,
pewaris juga tidak mempunyai anak perempuan lebih dari satu orang. Sebab jika
lebih dari satu orang, anak-anak perempuan itu berhak mendapat bagian dua per
tiga (2/3), dan sekaligus menjadi penggugur (penghalang) hak waris cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki pewaris.
5. Saudara
perempuan seayah satu orang atau lebih akan mendapat bagian seperenam (1/6),
apabila pewaris mempunyai seorang saudara kandung perempuan. Hal ini hukumnya
sama denga keadaan jika cucu perempuan keturunan anak laki-laki bersamaan
dengan adanya anak perempuan. Jadi, bila seseorang meninggal dunia dan
meninggalkan saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah atau
lebih, maka saudara perempuan seayah mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai
penyempurna dari dua per tiga (2/3). Sebab ketika saudara perempuan kandung
memperoleh setengah (1/2) bagian, maka tidak ada sisa kecuali seperenam (1/6)
yang memang merupakan hak saudara perempuan seayah.
6. Saudara
laki-laki atau perempuan seibu akan mendapat bagian masing-masing seperenam
(1/6) bila mewarisi sendirian. Dalilnya adalah firman Allah (artinya)
"jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara
laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta". Dan
persyaratannya adalah bila pewaris tidak mempunyai pokok (yakni kakek) dan
tidak pula cabang (yakni anak, baik laki-laki atau perempuan).
7. Nenek
asli mendapatkan bagian seperenam (1/6) ketika pewaris tidak lagi mempunyai
ibu. Ketentuan demikian baik nenek itu hanya satu ataupun lebih (dari jalur
ayah maupun ibu), yang jelas seperenam itu dibagikan secara rata kepada mereka.
Hal ini berlandaskan pada apa yang telah ditetapkan di dalam hadits sahih dan
ijma' seluruh sahabat.
Ashhabus Sunan
meriwayatkan bahwa seorang nenek datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. untuk
menuntut hak warisnya. Abu Bakar menjawab: "Saya tidak mendapati hakmu
dalam Al-Qur'an maka pulanglah dulu, dan tunggulah hingga aku menanyakannya
kepada para sahabat Rasulullah saw." Kemudian al-Mughirah bin Syu'bah
mengatakan kepada Abu Bakar: "Suatu ketika aku pernah menjumpai Rasulullah
saw. memberikan hak seorang nenek seperenam (1/6)." Mendengar pernyataan
al-Mughirah itu Abu Bakar kemudian memanggil nenek tadi dan memberinya
seperenam (1/6). Wallahu a'lam.
IV. DEFINISI 'ASHABAH
KATA 'ashabab dalam bahasa Arab berarti kerabat seseorang dari pihak bapak.
Disebut demikian, dikarenakan mereka --yakni kerabat bapak-- menguatkan dan
melindungi. Dalam kalimat bahasa Arab banyak digunakan kata 'ushbah sebagai
ungkapan bagi kelompok yang kuat. Demikian juga di dalam Al-Qur'an, kata ini
sering kali digunakan, di antaranya dalam firman Allah berikut:
"Mereka berkata: 'Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami
golongan (yang kuat), sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang
merugi.'" (Yusuf: 14)
Maka jika dalam faraid kerabat diistilahkan dengan 'ashabah hal ini
disebabkan mereka melindungi dan menguatkan. Inilah pengertian 'ashabah dari
segi bahasa.
Sedangkan pengertian 'ashabah menurut istilah para fuqaha ialah ahli waris
yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan
tegas. Sebagai contoh, anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki,
saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah, dan paman (saudara
kandung ayah). Kekerabatan mereka sangat kuat dikarenakan berasal dari pihak
ayah.
Pengertian 'ashabah yang sangat masyhur di kalangan ulama faraid ialah orang
yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal. Selain itu, ia
juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashhabul furudh menerima dan
mengambil bagian masing-masing.
A. Dalil Hak Waris Para 'Ashabah
Dalil yang menyatakan bahwa para 'ashabah berhak mendapatkan waris kita
dapati di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur'an yang dimaksud ialah
(artinya): "dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga" (an-Nisa': 11).
Dalam ayat ini disebutkan bahwa bagian kedua orang tua (ibu dan bapak)
masing-masing mendapatkan seperenam (1/6) apabila pewaris mempunyai keturunan.
Tetapi bila pewaris tidak mempunyai anak, maka seluruh harta peninggalannya
menjadi milik kedua orang tua. Ayat tersebut juga telah menegaskan bahwa bila
pewaris tidak mempunyai anak, maka ibu mendapat bagian sepertiga (1/3). Namun,
ayat tersebut tidak menjelaskan berapa bagian ayah. Dari sini dapat kita pahami
bahwa sisa setelah diambil bagian ibu, dua per tiganya (2/3) menjadi hak ayah.
Dengan demikian, penerimaan ayah disebabkan ia sebagai 'ashabah.
Dalil Al-Qur'an yang lainnya ialah (artinya) "jika seorang meninggal dunia,
dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan
saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia
tidak mempunyai anak." (an-Nisa': 176).
Pada ayat ini tidak disebutkan bagian saudara kandung. Namun, yang
disebutkan justru saudara kandung akan menguasai (mendapatkan bagian) seluruh
harta peninggalan yang ada bila ternyata pewaris tidak mempunyai keturunan.
Kemudian, makna kalimat "wahuwa yaritsuha" memberi isyarat bahwa
seluruh harta peninggalan menjadi haknya. Inilah makna 'ashabah.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah apa yang disabdakan Rasulullah saw.:
"Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa
yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama. " (HR Bukhari)
Hadits ini menunjukkan perintah Rasulullah saw. agar memberikan hak waris
kepada ahlinya. Maka jika masih tersisa, hendaklah diberikan kepada orang
laki-laki yang paling utama dari 'ashabah.
Ada satu keistimewaan dalam hadits ini menyangkut kata yang digunakan
Rasulullah dengan menyebut "dzakar" setelah kata "rajul",
sedangkan kata "rajul" jelas menunjukkan makna seorang laki-laki. Hal
ini dimaksudkan untuk menghindari salah paham, jangan sampai menafsirkan kata
ini hanya untuk orang dewasa dan cukup umur. Sebab, bayi laki-laki pun berhak
mendapatkan warisan sebagai 'ashabah dan menguasai seluruh harta warisan yang
ada jika dia sendirian. Inilah rahasia makna sabda Rasulullah saw. dalam hal
penggunaan kata "dzakar".
B. Macam-macam 'Ashabah
'Ashabah terbagi dua yaitu: 'ashabah nasabiyah (karena nasab) dan 'ashabah
sababiyah (karena sebab). Jenis 'ashabah yang kedua ini disebabkan memerdekakan
budak. Oleh sebab itu, seorang tuan (pemilik budak) dapat menjadi ahli waris
bekas budak yang dimerdekakannya apabila budak tersebut tidak mempunyai
keturunan.
Sedangkan 'ashabah nasabiyah terbagi tiga yaitu: (1) 'ashabah bin nafs
(nasabnya tidak tercampur unsur wanita), (2) 'ashabah bil ghair (menjadi
'ashabah karena yang lain), dan (3) 'ashabah ma'al ghair (menjadi 'ashabah
bersama-sama dengan yang lain).
Catatan
Dalam dunia faraid, apabila lafazh 'ashabah disebutkan tanpa diikuti kata
lainnya (tanpa dibarengi bil ghair atau ma'al ghair), maka yang dimaksud adalah
'ashabah bin nafs.
'Ashabah bin nafs
'Ashabah bin nafs, yaitu laki-laki yang nasabnya kepada pewaris tidak
tercampuri kaum wanita, mempunyai empat arah, yaitu:
- Arah
anak, mencakup seluruh laki-laki keturunan anak laki-laki mulai cucu,
cicit, dan seterusnya.
- Arah
bapak, mencakup ayah, kakek, dan seterusnya, yang pasti hanya dari pihak
laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakak, dan seterusnya.
- Arah
saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki
seayah, anak laki-laki keturunan saudara kandung laki-laki, anak laki-laki
keturunan saudara laki-laki seayah, dan seterusnya. Arah ini hanya
terbatas pada saudara kandung laki-laki dan yang seayah, termasuk
keturunan mereka, namun hanya yang laki-laki. Adapun saudara laki-laki
yang seibu tidak termasuk 'ashabah disebabkan mereka termasuk ashhabul
furudh.
- Arah
paman, mencakup paman (saudara laki-laki ayah) kandung maupun yang seayah,
termasuk keturunan mereka, dan seterusnya.
Keempat arah 'ashabah bin nafs tersebut kekuatannya sesuai urutan di atas.
Arah anak lebih didahulukan (lebih kuat) daripada arah ayah, dan arah ayah
lebih kuat daripada arah saudara.
Hukum 'Ashabah bin nafs
Telah saya jelaskan bahwa 'ashabah bi nafsihi mempunyai empat arah, dan
derajat kekuatan hak warisnya sesuai urutannya. Bila salah satunya secara
tunggal (sendirian) menjadi ahli waris seorang yang meninggal dunia, maka ia
berhak mengambil seluruh warisan yang ada. Namun bila ternyata pewaris
mempunyai ahli waris dari ashhabul furudh, maka sebagai 'ashabah mendapat sisa
harta setelah dibagikan kepada ashhabul furudh. Dan bila setelah dibagikan
kepada ashhabul furudh ternyata tidak ada sisanya, maka para 'ashabah pun tidak
mendapat bagian. Sebagai misal, seorang istri wafat dan meninggalkan suami,
saudara kandung perempuan, saudara laki-laki seayah.
Sang suami mendapat bagian setengah (1/2), saudara perempuan mendapat bagian
setengah (1/2). Saudara seayah tidak mendapat bagian disebabkan ashhabul furudh
telah menghabiskannya.
Adapun bila para 'ashabah bin nafs lebih dari satu orang, maka cara
pentarjihannya (pengunggulannya) sebagai berikut:
Pertama: Pertarjihan dari Segi Arah
Apabila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat beberapa 'ashabah bin
nafsih, maka pengunggulannya dilihat dari segi arah. Arah anak lebih
didahulukan dibandingkan yang lain. Anak akan mengambil seluruh harta
peninggalan yang ada, atau akan menerima sisa harta waris setelah dibagikan
kepada ashhabul furudh bagian masing-masing. Apabila anak tidak ada, maka cucu
laki-laki dari keturunan anak laki-laki dan seterusnya. Sebab cucu akan
menduduki posisi anak bila anak tidak ada. Misalnya, seseorang wafat dan
meninggalkan anak laki-laki, ayah, dan saudara kandung. Dalam keadaan demikian,
yang menjadi 'ashabah adalah anak laki-laki. Sebab arah anak lebih didahulukan
daripada arah yang lain. Sedangkan ayah termasuk ashhabul furudh dikarenakan
mewarisi bersama-sama dengan anak laki-laki. Sementara itu, saudara kandung
laki-laki tidak mendapatkan waris dikarenakan arahnya lebih jauh.
Pengecualiannya, bila antara saudara kandung laki-laki maupun saudara laki-laki
seayah berhadapan dengan kakak. Rinciannya, insya Allah akan saya paparkan pada
bab tersendiri.
Kedua: Pentarjihan secara Derajat
Apabila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat beberapa orang 'ashabah
bi nafsihi, kemudian mereka pun dalam satu arah, maka pentarjihannya dengan
melihat derajat mereka, siapakah di antara mereka yang paling dekat derajatnya
kepada pewaris. Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan anak serta cucu
keturunan anak laki-laki. Dalam hal ini hak warisnya secara 'ashabah diberikan
kepada anak, sedangkan cucu tidak mendapatkan bagian apa pun. Sebab, anak lebih
dekat kepada pewaris dibandingkan cucu laki-laki.
Contoh lain, bila seseorang wafat dan meninggalkan saudara laki-laki seayah
dan anak dari saudara kandung, maka saudara seayahlah yang mendapat warisan.
Sebab ia lebih dekat kedudukannya dari pada anak saudara kandung. Keadaan
seperti ini disebut pentarjihan menurut derajat kedekatannya dengan pewaris.
Ketiga: Pentarjihan Menurut Kuatnya Kekerabatan
Bila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat banyak 'ashabah bi nafsihi
yang sama dalam arah dan derajatnya, maka pentarjihannya dengan melihat manakah
di antara mereka yang paling kuat kekerabatannya dengan pewaris. Sebagai
contoh, saudara kandung lebih kuat daripada seayah, paman kandung lebih kuat
daripada paman seayah, anak dari saudara kandung lebih kuat daripada anak dari
saudara seayah, dan seterusnya.
Catatan
Perlu untuk digarisbawahi dalam hal pentarjihan dari segi kuatnya
kekerabatan di sini, bahwa kaidah tersebut hanya dipakai untuk selain dua arah,
yakni arah anak dan arah bapak. Artinya, pentarjihan menurut kuatnya
kekerabatan hanya digunakan untuk arah saudara dan arah paman.
Mengapa Anak Lebih Didahulukan daripada Bapak?
Satu pertanyaan yang sangat wajar dan mesti diketahui jawaban serta hikmah
di dalamnya. Sebab, keduanya memiliki posisi sederajat dari segi kedekatan
nasab pada seseorang, ayah sebagai pokok dan anak merupakan cabang. Berdasarkan
posisi ini sebaiknya garis anak tidak didahulukan daripada garis ayah.
Namun demikian, ada dua landasan mengapa garis anak lebih didahulukan.
Landasan pertama berupa dalil Al-Qur'an, sedangkan yang kedua berupa dalil
aqli. Firman-Nya (artinya) "dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak." (an-Nisa: 11).
Dalam ayat tersebut Allah SWT menjadikan ayah sebagai ashhabul furudh bila
pewaris mempunyai anak, sedangkan bagian anak tidak disebutkan. Dengan
demikian, jelaslah bahwa anak akan mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan
pewaris, setelah masing-masing dari ashhabul furudh telah mendapatkan
bagiannya. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa garis anak lebih didahulukan
daripada garis bapak.
Sedangkan secara aqli, manusia pada umumnya merasa khawatir terhadap anak
(keturunannya), baik dalam hal keselamatannya maupun kehidupan masa depannya.
Oleh sebab itu, orang tua berusaha bekerja keras untuk memperoleh harta dan
berhemat dalam membelanjakannya, semuanya demi kesejahteraan keturunannya.
Bahkan, tidak sedikit orang tua yang bersikap bakhil, sangat kikir dalam
membelanjakan hartanya, demi kepentingan masa depan anaknya. Maka sangat tepat
apa yang disabdakan Rasulullah saw. dalam sebuah haditsnya "al-waladu
mabkhalah majbanah" (anak dapat membuat seseorang berlaku bakhil dan
pengecut).
Makna hadits tersebut sangat jelas bahwa orang tua menjadi kikir --bahkan
pengecut-- karena sangat khawatir terhadap masa depan anaknya. Karena itu
mereka tidak segan-segan menimbun harta dan kekayaan demi menyenangkan
keturunan pada masa mendatang. Tidak sedikit orang tua yang menjadi pengecut
hanya disebabkan menjaga kemaslahatan keturunannya pada hari depannya. Dengan
demikian, mereka takut berhadapan dengan musuh atau siapa pun yang mengganggu
kemudahan jalan rezekinya. Inilah alasan bahwa hati seseorang cenderung lebih
dekat kepada anaknya dibandingkan kepada ayahnya. Wallahu a'lam.
Catatan
Satu hal yang mesti kita ketahui bahwa 'ashabah bi nafsihi harus dari
kalangan laki-laki, sedangkan dari kalangan wanita hanyalah wanita pemerdeka
budak. Jika demikian berarti wanita tersebut sebagai 'ashabah bi nafsihi, bila
budak yang dibebaskannya tidak mempunyai keturunan (kerabat).
'Ashabah bi Ghairihi dan Hukumnya
'Ashabah bi ghairihi hanya terbatas pada empat orang ahli waris yang
kesemuanya wanita:
- Anak
perempuan, akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengan saudara
laki-lakinya (yakni anak laki-laki).
- Cucu
perempuan keturunan anak laki-laki akan menjadi 'ashabah bila berbarengan
dengan saudara laki-lakinya, atau anak laki-laki pamannya (yakni cucu
laki-laki keturunan anak laki-laki), baik sederajat dengannya atau bahkan
lebih di bawahnya.
- Saudara
kandung perempuan akan menjadi 'ashabah bila bersama saudara kandung
laki-laki.
- Saudara
perempuan seayah akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengan saudara
laki-lakinya, dan pembagiannya, bagian laki-laki dua kali lipat bagian
perempuan.
Syarat-syarat 'Ashabah bi Ghairihi
'Ashabah bi Ghairihi tidak akan terwujud kecuali dengan beberapa persyaratan
berikut:
Pertama: haruslah wanita yang tergolong ashhabul furudh. Bila wanita
tersebut bukan dari ashhabul furudh, maka tidak akan menjadi 'ashabah bi
ghairih. Sebagai contoh, anak perempuan dari saudara laki-laki tidak dapat
menjadi 'ashabah bi ghairih dengan adanya saudara kandung laki-laki dalam
deretan ahli waris. Sebab dalam keadaan demikian, anak perempuan saudara
laki-laki bukanlah termasuk ashhabul furudh.
Kedua: laki-laki yang menjadi 'ashabah (penguat) harus yang sederajat.
Misalnya, anak laki-laki tidak dapat menjadi pen-ta'shih (penguat) cucu
perempuan, dikarenakan anak laki-laki tidak sederajat dengan cucu perempuan,
bahkan ia berfungsi sebagai pen-tahjib (penghalang) hak waris cucu. Begitu juga
anak laki-laki keturunan saudara laki-laki, tidaklah dapat menguatkan saudara
kandung perempuan disebabkan tidak sederajat.
Ketiga: laki-laki yang menjadi penguat harus sama kuat dengan ahli waris
perempuan shahibul fardh. Misalnya, saudara laki-laki seayah tidak dapat
men-ta'shih saudara kandung perempuan. Sebab saudara kandung perempuan lebih
kuat kekerabatannya daripada saudara laki-laki seayah.
Catatan
Setiap perempuan ahli waris berhak mendapat bagian setengah (1/2) jika
sendirian, ia berhak mendapatkan bagian dua per tiga (2/3) bila menerima
bersama saudara perempuannya, dan akan menjadi 'ashabah bila mempunyai saudara
laki-laki. Kaidah ini hanya berlaku bagi keempat ahli waris dari kalangan
wanita yang saya sebutkan (yakni anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak
laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah).
Dalil Hak Waris 'Ashabah bi Ghairihi
Dalil bagi hak waris para 'ashabah bi ghairih adalah firman Allah (artinya):
"bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan" (an-Nisa': 11). Dan juga berlandaskan firman-Nya (artinya):
"dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan
perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang
saudara perempuan" (an-Nisa': 176).
Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan "ikhwatan" dalam
ayat tersebut adalah saudara laki-laki dan saudara kandung perempuan dan yang
seayah. Mereka berpendapat bahwa kata ikhwatan tidak mencakup saudara laki-laki
atau perempuan yang seibu, disebabkan hak waris mereka berdasarkan fardh
(termasuk ashhabul furudh) bukan sebagai 'ashabah. Selain itu, hak waris mereka
pun antara laki-laki dan perempuan-- sama rata, berdasarkan firman-Nya
(artinya): "maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu"
(an-Nisa': 12).
Sebab Penamaan 'Ashabah bi Ghairihi
Adapun sebab penamaan 'ashabah bi ghairihi adalah karena hak 'ashabah
keempat wanita itu bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris,
akan tetapi karena adanya 'ashabah lain ('ashabah bi nafsihi), seperti saudara
kandung laki-laki ataupun saudara laki-laki seayah mereka. Bila para 'ashabah
bi nafsihi itu tidak ada, maka keempat wanita tersebut mendapat hak warisnya
secara fardh.
'Ashabah ma'al Ghair
'Ashabah ma'al Ghair ini khusus bagi para saudara kandung perempuan maupun
saudara perempuan seayah apabila mewarisi bersamaan dengan anak perempuan yang
tidak mempunyai saudara laki-laki. Jadi, saudara kandung perempuan ataupun
saudara perempuan seayah bila berbarengan dengan anak perempuan --atau cucu
perempuan keturunan anak laki-laki dan seterusnya-- akan menjadi 'ashabah.
Jenis 'ashabah ini di kalangan ulama dikenal dengan istilah 'ashabah ma'al
ghair.
Satu hal yang perlu diketahui dalam masalah ini, seperti yang ditegaskan
dalam kitab Hasyiyatul Bajuri (hlm. 108): "Adapun saudara perempuan
(kandung dan seayah) menjadi 'ashabah jika berbarengan dengan anak perempuan
adalah agar bagian saudara perempuan terkena pengurangan, sedangkan bagian anak
perempuan tidak terkena pengurangan. Sebab bila kita berikan hak waris saudara
perempuan secara fardh, maka akan naiklah pokok pembagiannya dan hak bagian
anak perempuan akan berkurang. Kemudian, di segi lain tidaklah mungkin hak
saudara perempuan itu digugurkan, karena itu dijadikanlah saudara kandung
perempuan dan saudara perempuan seayah sebagai 'ashabah agar terkena
pengurangan."
Dalil 'Ashabah ma'al Ghair
Yang menjadi landasan bagi hak waris 'ashabah ma'al ghair adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya, bahwa Abu Musa al-Asy'ari ditanya
tentang hak waris anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, dan
saudara perempuan (sekandung atau seayah). Abu Musa menjawab: "Bagian anak
perempuan separo, dan bagian saudara perempuan separo."
Penanya itu lalu pergi menanyakannya kepada Ibnu Mas'ud r.a., dan dijawab:
"Aku akan memvonis seperti apa yang diajarkan Rasulullah saw., bagian anak
perempuan setengah (1/2) dan bagian cucu perempuan keturunan anak laki-laki
seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), sedangkan sisanya
menjadi hak saudara perempuan kandung atau seayah."
Penanya itu pun kembali kepada Abu Musa al-Asy'ari dan menceritakan apa yang
telah diputuskan Ibnu Mas'ud. Lalu Abu Musa berkata: "Janganlah kalian
menanyakannya kepadaku selama sang alim (Ibnu Mas'ud) berada bersama
kalian."
Dari penjelasan Ibnu Mas'ud dapat disimpulkan bahwa hak saudara perempuan
bila mewarisi bersama-sama dengan anak perempuan mengambil sisa harta pembagian
yang ada. Hal ini berarti saudara kandung perempuan atau saudara perempuan
seayah sebagai 'ashabah ma'al ghair.
Catatan
Sangat penting untuk diketahui bersama bahwa bila seorang saudara kandung
perempuan menjadi 'ashabah ma'al ghair, maka ia menjadi seperti saudara kandung
laki-laki sehingga dapat menghalangi hak waris saudara seayah, baik yang
laki-laki maupun yang perempuan. Selain itu, dapat pula menggugurkan hak waris
yang di bawah mereka, seperti anak keturunan saudara (keponakan), paman kandung
ataupun yang seayah.
Begitu juga saudara perempuan seayah, apabila menjadi 'ashabah ma'al ghair
ketika mewarisi bersama anak perempuan pewaris, maka kekuatannya sama seperti
saudara laki-laki seayah hingga menjadi penggugur keturunan saudaranya dan
seterusnya.
Untuk lebih menjelaskan masalah tersebut saya sertakan contoh seperti
berikut:
Contoh Pertama
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan, saudara
perempuan, dan saudara laki-laki seayah, maka pembagiannya adalah sebagai
berikut:
Pokok masalahnya dari 2
Keterangan
|
Jumlah Bagian
|
Nilai
|
| Anak perempuan |
1/2
|
1
|
| Saudara kandung perempuan 'ashabah ma'al ghair |
1/2
|
1
|
| Saudara laki-laki seayah |
gugur
|
0
|
Keterangan
Bagian anak perempuan adalah setengah secara fardh, dan sisanya merupakan
bagian saudara kandung perempuan disebabkan ia menjadi 'ashabah ma'al ghair,
yang kekuatannya seperti saudara kandung laki-laki. Sedangkan saudara laki-laki
seayah terhalang karena saudara kandung perempuan menjadi 'ashabah.
Contoh Kedua
Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, cucu perempuan dari
keturunan anak laki-laki, dua orang saudara kandung perempuan, dan saudara
laki-laki seayah. Maka pembagiannya seperti dalam tabel berikut:
Pokok masalahnya dari 4
Keterangan
|
Jumlah Bagian
|
Nilai
|
| Suami |
1/4
|
1
|
| Cucu perempuan |
1/2
|
2
|
| Saudara kandung perempuan |
'ashabah ma'al
ghair
|
1
|
| Saudara laki-laki seayah |
mahjub
|
0
|
Keterangan
Suami memperoleh seperempat bagian karena pewaris mempunyai cabang ahli
warisnya. Sedangkan cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian
setengah secara fardh, kemudian sisanya yaitu seperempat-- menjadi hak dua
saudara kandung perempuan pewaris sebagai 'ashabah ma'al ghair. Sedangkan
bagian saudara laki-laki seayah gugur karena adanya dua saudara kandung.
Contoh Ketiga
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak perempuan, saudara
perempuan seayah, dan anak laki-laki saudara laki-laki (kemenakan).
Pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 3
Keterangan
|
Jumlah Bagian
|
Nilai
|
| Dua anak perempuan |
2/3
|
2
|
| Saudara perempuan seayah |
'ashabah ma'al
ghair
|
1
|
| Anak saudara laki-laki |
mahjub
|
0
|
Keterangan
Dua orang anak perempuan mendapatkan dua per tiga dan sisanya untuk saudara
perempuan seayah disebabkan ia menjadi 'ashabah ma'al ghair. Sedangkan anak
saudara laki-laki ter-mahjub oleh saudara perempuan seayah.
Contoh Keempat
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan, cucu
perempuan keturunan anak laki-laki, seorang ibu, saudara perempuan seayah, dan
paman kandung (saudara dari ayah kandung). Maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 6
Keterangan
|
Jumlah Bagian
|
Nilai
|
| Anak perempuan |
1/2
|
3
|
| Cucu perempuan |
1/6
|
1
|
| Ibu |
1/6
|
1
|
| Saudara perempuan seayah |
'ashabah ma'al
ghair
|
1
|
Keterangan
Anak perempuan mendapat bagian setengah sebagai fardh, cucu perempuan
keturunan anak laki-laki mendapat seperenam bagian sebagai penyempurna dua per
tiga, dan ibu mendapatkan seperenam. Sedangkan sisanya untuk saudara perempuan
seayah sebagai 'ashabah ma'al ghair, karena kekuatannya seperti saudara
laki-laki seayah sehingga ia menggugurkan paman kandung. Begitulah seterusnya.
Catatan
Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu tidak berhak menjadi ahli
waris bila pewaris mempunyai anak perempuan. Bahkan anak perempuan pewaris
menjadi penggugur hak saudara (laki-laki/perempuan) seibu sehingga tidak dapat
menjadi 'ashabah.
C. Perbedaan 'Ashabah bil Ghair dengan 'Ashabah ma'al Ghair
Dari uraian sebelumnya dapat kita ketahui bahwa 'ashabah bil ghair adalah
setiap wanita ahli waris yang termasuk ashhabul furudh, dan akan menjadi
'ashabah bila berbarengan dengan saudara laki-lakinya. Misalnya, anak perempuan
menjadi 'ashabah bila bersama saudara laki-lakinya (yakni anak laki-laki
pewaris). Saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan seayah menjadi
'ashabah bil ghair dengan adanya saudara kandung laki-laki ataupun saudara
laki-laki seayah. Dalam hal ini bagi yang laki-laki mendapat dua kali lipat
bagian perempuan.
Adapun 'ashabah ma'al ghair adalah para saudara kandung perempuan ataupun
saudara perempuan seayah bila berbarengan dengan anak perempuan, dan dalam hal
ini mereka mendapatkan bagian sisa seluruh harta peninggalan sesudah ashhabul
furudh mengambil bagian masing-masing. Tampak semakin jelas perbedaan antara
dua macam 'ashabah itu, pada 'ashabah bil ghair selalu ada sosok 'ashabah bi
nafsih, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki,
saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah. Sedangkan dalam
'ashabah ma'al ghair tidak terdapat sosok 'ashabah bi nafsih.
Jadi, secara ringkas, pada 'ashabah bil ghair para 'ashabah bi nafsih
menggandeng kaum wanita ashhabul furudh menjadi 'ashabah dan menggugurkan hak
fardh-nya. Sedangkan 'ashabah ma'al ghair tidaklah demikian. Seorang saudara
perempuan sekandung atau seayah tidak menerima bagian seperti bagian anak
perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Akan tetapi, anak
perempuan atau cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian secara
fardh, kemudian saudara perempuan sekandung atau seayah mendapatkan sisanya.
Inilah perbedaan keduanya.
Dapatkah Seseorang Mewarisi dari Dua Arah?
Kita mungkin sering mendengar pertanyaan seperti itu, dan tentu saja hal ini
memerlukan jawaban. Maka dapat ditegaskan bahwa seseorang bisa saja mendapatkan
warisan dari dua arah yang berlainan, misalnya ia sebagai ashhabul furudh dan
juga sebagai 'ashabah, atau satu dari arah fardh dan yang kedua dari arah
karena rahim. Agar persoalan ini lebih jelas, saya sertakan contoh:
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang nenek, saudara laki-laki
seibu, dan seorang suami, yang juga merupakan anak paman kandung pewaris. Maka
pembagiannya sebagai berikut: Untuk nenek seperenam (1/6), saudara laki-laki
seibu seperenam (1/6), suami setengah (1/2) sebagai fardh-nya, dan sisanya
untuk suami sebagai 'ashabah karena ia anak paman kandung.
Contoh lain: seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan dua anak
perempuan, bibi (saudara ibu) yang salah satunya menjadi istrinya. Maka
pembagiannya seperti berikut: sang istri mendapat bagian seperempat sebagai
fardh-nya karena adanya ikatan perkawinan, dan hak lainnya ialah ikut mendapat
bagian sisa yang ada karena ikatan rahim.
V. PENGHALANG HAK WARIS (AL-HUJUB)
A. Definisi al-Hujub
Al-hujub dalam bahasa Arab bermakna 'penghalang' atau 'penggugur'. Dalam
Al-Qur'an Allah SWT berfirman:
"Sekali-kali tidak sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar
terhalang dari (melihat) Tuhan mereka" (al-Muthaffifin: 15)
Yang dimaksud oleh ayat ini adalah kaum kuffar yang benar-benar akan
terhalang, tidak dapat melihat Tuhan mereka di hari kiamat nanti.
Selain itu, dalam bahasa Arab juga kita kenal kata hajib yang bermakna
'tukang atau penjaga pintu', disebabkan ia menghalangi orang untuk memasuki
tempat tertentu tanpa izin guna menemui para penguasa atau pemimpin.
Jadi, bentuk isim fa'il (subjek) untuk kata hajaba adalah hajib dan bentuk
isim maf'ul (objek) ialah mahjub. Maka makna al-hajib menurut istilah ialah
orang yang menghalangi orang lain untuk mendapatkan warisan, dan al-mahjub
berarti orang yang terhalang mendapatkan warisan.
Adapun pengertian al-hujub menurut kalangan ulama faraid adalah menggugurkan
hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhannya atau sebagian
saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak untuk menerimanya.
B. Macam-macam al-Hujub
Al-hujub terbagi dua, yakni al-hujub bil washfi (sifat/julukan), dan
al-hujub bi asy-syakhshi (karena orang lain).
Al-hujub bil washfi berarti orang yang terkena hujub tersebut
terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang
membunuh pewarisnya atau murtad. Hak waris mereka menjadi gugur atau terhalang.
Sedangkan al-hujub bi asy-syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang
dikarenakan adanya orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya. Al-hujub bi
asy-syakhshi terbagi dua: hujub hirman dan hujub nuqshan. Hujub hirman yaitu
penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Misalnya,
terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya ayah, terhalangnya hak waris
cucu karena adanya anak, terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya
saudara kandung, terhalangnya hak waris seorang nenek karena adanya ibu, dan
seterusnya.
Adapun hujub nuqshan (pengurangan hak) yaitu penghalangan terhadap hak waris
seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak. Misalnya, penghalangan
terhadap hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan sepertiga menjadi seperenam
disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak). Demikian juga seperti
penghalangan bagian seorang suami yang seharusnya mendapatkan setengah menjadi
seperempat, sang istri dari seperempat menjadi seperdelapan karena pewaris
mempunyai anak, dan seterusnya.
Satu hal yang perlu diketahui di sini, dalam dunia faraid apabila kata
al-hujub disebutkan tanpa diikuti kata lainnya, maka yang dimaksud adalah hujub
hirman. Ini merupakan hal mutlak dan tidak akan dipakai dalam pengertian hujub
nuqshan.
Ahli Waris yang Tidak Terkena Hujub Hirman
Ada sederetan ahli waris yang tidak mungkin terkena hujub hirman. Mereka
terdiri dan enam orang yang akan tetap mendapatkan hak waris. Keenam orang
tersebut adalah anak kandung laki-laki, anak kandung perempuan, ayah, ibu,
suami, dan istri. Bila orang yang mati meninggalkan salah satu atau bahkan
keenamnya, maka semuanya harus mendapatkan warisan.
Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman
Sederetan ahli waris yang dapat terkena hujub hirman ada enam belas, sebelas
terdiri dari laki-laki dan lima dari wanita. Adapun ahli waris dari laki-laki
sebagai berikut:
- Kakek
(bapak dari ayah) akan terhalang oleh adanya ayah, dan juga oleh kakek
yang lebih dekat dengan pewaris.
- Saudara
kandung laki-laki akan terhalang oleh adanya ayah, dan keturunan laki-laki
(anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
- Saudara
laki-laki seayah akan terhalang dengan adanya saudara kandung laki-laki,
juga terhalang oleh saudara kandung perempuan yang menjadi 'ashabah ma'al
Ghair, dan terhalang dengan adanya ayah serta keturunan laki-laki (anak,
cucu, cicit, dan seterusnya).
- Saudara
laki-laki dan perempuan yang seibu akan terhalangi oleh pokok (ayah,
kakek, dan seterusnya) dan juga oleh cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya)
baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
- Cucu
laki-laki keturunan anak laki-laki, akan terhalangi oleh adanya anak
laki-laki. Demikian juga para cucu akan terhalangi oleh cucu yang paling
dekat (lebih dekat).
- Keponakan
laki-laki (anak saudara kandung laki-laki) akan terhalangi dengan adanya
ayah dan kakek, anak laki-laki, cucu kandung laki-laki, serta oleh saudara
laki-laki seayah.
- Keponakan
laki-laki (anak dari saudara laki-laki seayah) akan terhalangi dengan
adanya orang-orang yang menghalangi keponakan (dari anak saudara kandung
laki-laki), ditambah dengan adanya keponakan (anak laki-laki dari
keturunan saudara kandung laki-laki).
- Paman
kandung (saudara laki-laki ayah) akan terhalangi oleh adanya anak
laki-laki dari saudara laki-laki, juga terhalangi oleh adanya sosok yang
menghalangi keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
- Paman
seayah akan terhalangi dengan adanya sosok yang menghalangi paman kandung,
dan juga dengan adanya paman kandung.
- Sepupu
kandung laki-laki (anak paman kandung) akan terhalangi oleh adanya paman
seayah, dan juga oleh sosok yang menghalangi paman seayah.
- Sepupu
laki-laki (anak paman seayah) akan terhalangi dengan adanya sepupu
laki-laki (anak paman kandung) dan dengan adanya sosok yang menghalangi
sepupu laki-laki (anak paman kandung).
Sedangkan lima ahli waris dari kelompok wanita adalah:
- Nenek
(baik ibu dari ibu ataupun dari bapak) akan terhalangi dengan adanya sang
ibu.
- Cucu
perempuan (keturunan anak laki-laki) akan terhalang oleh adanya anak
laki-laki, baik cucu itu hanya seorang ataupun lebih. Selain itu, juga
akan terhalangi oleh adanya dua orang anak perempuan atau lebih, kecuali
jika ada 'ashabah.
- Saudara
kandung perempuan akan terhalangi oleh adanya ayah, anak, cucu, cicit, dan
seterusnya (semuanya laki-laki).
- Saudara
perempuan seayah akan terhalangi dengan adanya saudara kandung perempuan
jika ia menjadi 'ashabah ma'al ghair. Selain itu, juga terhalang oleh
adanya ayah dan keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya, khusus
kalangan laki-laki) serta terhalang oleh adanya dua orang saudara kandung
perempuan bila keduanya menyempurnakan bagian dua per tiga (2/3), kecuali
bila adanya 'ashabah.
- Saudara
perempuan seibu akan terhalangi oleh adanya sosok laki-laki (ayah, kakek,
dan seterusnya) juga oleh adanya cabang (anak, cucu, cicit, dan
seterusnya) baik laki-laki ataupun perempuan.
Saudara Laki-laki yang Berkah
Apabila anak perempuan telah sempurna mendapat bagian dua per tiga (2/3),
gugurlah hak waris cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Kecuali bila
ia mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki)
yang sederajat ataupun yang lebih rendah dari derajat cucu perempuan, maka cucu
laki-laki dapat menyeret cucu perempuan itu sebagai 'ashabah, yang sebelumnya
tidak mendapat fardh. Keadaan seperti ini dalam faraid disebut sebagai kerabat
yang berkah atau saudara laki-laki yang berkah. Disebut demikian karena tanpa
cucu laki-laki, cucu perempuan tidak akan mendapat warisan.
Kemudian, apabila saudara kandung perempuan telah sempurna mendapat bagian
dua per tiga (2/3), gugurlah hak waris para saudara perempuan seayah, kecuali
bila ada saudara laki-laki seayah. Sebab saudara laki-laki seayah itu akan
menggandengnya menjadi 'ashabah. Keadaan seperti ini dinamakan sebagai saudara
yang berkah, sebab tanpa keberadaannya para saudara kandung perempuan itu tidak
akan menerima hak waris mereka.
Saudara Laki-laki yang Merugikan
Kalau sebelumnya saya jelaskan tentang saudara laki-laki yang membawa
berkah, maka kini saya akan menjelaskan kebalikannya, yakni saudara laki-laki
yang merugikan. Disebut saudara laki-laki yang merugikan karena keberadaannya
menyebabkan ahli waris dari kalangan wanita tidak mendapatkan warisan. Padahal,
apabila saudara laki-laki itu tidak ada, ahli waris wanita itu akan mendapatkan
waris. Agar lebih jelas saya berikan beberapa contoh kasus.
Pertama:
Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, bapak, anak
perempuan, dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti
berikut: suami seperempat (1/4) bagian, ibu seperenam (1/6) bagian, ayah juga
seperenam (1/6) bagian, anak perempuan setengah, dan cucu perempuan keturunan
anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna saham dua
per tiga (2/3) karena merupakan bagian wanita.
Seandainya dalam kasus ini terdapat cucu laki-laki keturunan anak laki-laki,
maka gugurlah hak cucu perempuan tersebut. Oleh sebab itu, keberadaan saudara
laki-laki dari cucu perempuan keturunan anak laki-laki itu merugikannya. Inilah
rahasia mengapa ulama faraid mengistilahkannya sebagai "saudara laki-laki
yang merugikan".
Kedua:
Untuk lebih memperjelas, dalam contoh berikut saya sertakan saudara
laki-laki yang merugikan. Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan
suami, ibu, ayah, anak perempuan, serta cucu laki-laki dan perempuan dari
keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami memperoleh
seperempat (1/4) bagian karena istri mempunyai anak (keturunan), ibu seperenam
(1/6) bagian, ayah seperenam (1/6) bagian, sedangkan anak perempuan mendapat
setengah (1/2) bagian karena tidak ada pen-ta'shih, sedangkan cucu laki-laki
dan perempuan tidak mendapat bagian.
Itulah contoh tentang saudara laki-laki yang merugikan. Contoh pertama tidak
merugikan karena memang tidak ada cucu laki-laki keturunan anak laki-laki,
sehingga cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian seperenam
(1/6) sebagai penyempurna saham dua per tiga (2/3). Sedangkan dalam contoh
kedua, cucu perempuan dirugikan --tidak mendapat waris-- karena ia mempunyai
saudara laki-laki yang sederajat, yakni adanya cucu laki-laki keturunan dari
anak laki-laki.
Ilustrasi seperti itu dapat kita ubah susunan ahli warisnya, misalnya posisi
cucu perempuan keturunan anak laki-laki diganti dengan saudara perempuan seayah
dan posisi cucu laki-laki keturunan anak laki-laki diganti dengan saudara
laki-laki seayah. Maka, saudara perempuan seayah akan mendapat waris bila tidak
mempunyai saudara laki-laki seayah yang masih hidup. Namun, bila mempunyai
saudara laki-laki seayah, maka saudara perempuan seayah tidak mendapat bagian
apa-apa.
C. Tentang Kasus Kolektif
Menurut kaidah yang biasa dikenal dan dipakai ulama faraid, pembagian harta
waris dimulai dengan ashhabul furudh, kemudian baru kepada para 'ashabah. Para
ulama menyandarkan kaidah ini pada hadits Rasulullah saw. (artinya):
"Berikanlah hak waris kepada ashhabul furudh, dan sisanya diberikan kepada
kerabat laki-laki yang lebih dekat."
Namun demikian, dalam masalah ini ternyata terjadi sesuatu yang
kontradiktif, sesuatu yang keluar dan menyimpang dari kaidah aslinya. Masalah
ini dikenal juga dengan istilah "kasus musytarakah" (kasus kolektif).
Sementara itu, di sisi lain masalah ini telah memancing perbedaan pendapat
sejak masa para sahabat, tabi'in, dan imam mujtahidin.
Contoh permasalahannya sebagai berikut; seorang wanita wafat dan
meninggalkan seorang suami, ibu, dua saudara laki-laki seibu (atau lebih dari
dua orang), dan dua orang saudara kandung laki-laki (atau lebih dari dua
orang). Pembagiannya adalah seperti berikut: suami mendapat setengah (1/2)
bagian dikarenakan pewaris tidak mempunyai anak secara fardh, ibu mendapat
seperenam (1/6) bagian disebabkan pewaris mempunyai dua orang saudara laki-laki
atau lebih, dan dua orang saudara seibu mendapat bagian sepertiga (1/3).
Sedangkan saudara kandung laki-laki tidak mendapatkan bagian karena ia sebagai
'ashabah --sedangkan harta waris yang dibagikan telah habis.
Berdasarkan kaidah yang berlaku, saudara kandung laki-laki sebenamya
memiliki kekerabatan lebih kuat dibandingkan saudara laki-laki seibu, tetapi
pada kasus ini justru terjadi sebaliknya. Karena, masalah ini merupakan kasus
kolektif, selain sebagai masalah yang menyimpang dari kaidah aslinya, juga
karena para sahabat, tabi'in, serta para imam mujtahidin --dalam contoh kasus
seperti ini-- menyatakan bahwa saudara kandung laki-laki disamakan dengan
saudara laki-laki yang seibu, hingga mereka mendapat sepertiga (1/3) bagian dan
dibagikan secara rata di antara mereka (termasuk saudara kandung laki-laki). Di
samping itu, masalah ini juga menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di
kalangan ulama, sejak masa para sahabat, tabi'in, dan imam mujtahidin.
Perbedaan Pendapat Para Fuqaha
Dalam masalah musytarakah (kolektif) ini ada dua kubu pendapat yang masyhur
dalam hal membagi hak waris sebagaimana contoh kasus tersebut. Pendapat pertama
menyatakan bahwa hak waris saudara kandung digugurkan sebagaimana mengikuti
kaidah yang ada. Pendapat ini pernah dilakukan oleh Abu Bakar, Ali, Ibnu Abbas,
dan lainnya.
Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa hak waris pada saudara kandung
dikolektifkan dengan hak waris para saudara laki-laki seibu. Pendapat ini
dilakukan oleh Zaid bin Tsabit, Utsman, Ibnu Mas'ud, dan lainnya. Pendapat
pertama dianut dan diikuti oleh mazhab Hanafi dan Hambali, sedangkan pendapat
yang kedua diikuti dan dianut oleh mazhab Maliki dan Syafi'i.
Selain itu, masalah ini di kalangan ulama faraid dikenal dengan sebutan
"umariyah", karena Umar bin Khathab pernah memvonis masalah ini
--juga pernah dikenal dengan sebutan Himariyah, Hajariyah, dan Yammiyah.
Diriwayatkan bahwa masalah musytarakah ini pernah diajukan ke hadapan Umar
bin Khathab r.a.. Umar baru pertama kali menjumpai kasus seperti ini dan
memvonis: saudara kandung tidak mendapat bagian hak waris sedikit pun. Kemudian
pada tahun berikutnya, masalah ini diajukan kembali kepadanya. Ketika ia hendak
memvonis seperti tahun lalu, proteslah salah seorang ahli warisnya: "Wahai
Amirul Mukminin, sungguh mustahil bila ayah kami dianggap keledai atau batu
yang terbuang di sungai. Bukankah kami ini anak dari seorang ibu?" Umar
menyimak perkataan orang itu dan berpikir bahwa apa yang diucapkannya benar dan
tepat. Maka ia memvonis dengan memberi hak kepada mereka (saudara seibu dan
saudara sekandung) secara bersamaan dan dibagi sama rata. Contohnya adalah
sebagai berikut:
Asal masalah dari enam 6 naik menjadi 18
| Suami 1/2 harta waris yang ada secara fardh |
3
|
9
|
| Ibu 1/6 harta waris yang ada secara fardh |
1
|
3
|
| Saudara seibu 1/3 secara fardh dan dibagi merata dengan saudara kandung |
2
|
4
|
| Saudara kandung dapat hak waris, karena dianggap seperti saudara seibu
dengan mendapat bagian sepertiga (1/3) dibagi adil |
-
|
2
|
Persyaratan Masalah Kolektif
- Jumlah
saudara seibu dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan.
- Saudara
yang ada benar-benar saudara kandung, sebab bila saudara seayah maka
gugurlah haknya secara ijma'. Dan dalam hal ini tidak berbeda apakah hanya
satu orang atau banyak.
- Saudara
kandung itu harus saudara laki-laki. Sebab bila perempuan, maka akan
mewarisi secara fardh, dan masalahnya pun akan naik, serta kekolektifan
ini akan batal.
Beberapa Kaidah Penting
Hak waris banul a'yan (saudara kandung laki-laki/perempuan), dan banul
'allat (saudara laki-laki/perempuan seayah), serta banul akhyaf (saudara
laki-laki/perempuan seibu) akan gugur (terhalangi) oleh adanya anak laki-laki
pewaris, cucu laki-laki (keturunan anak laki-laki), dan ayah. Hal ini merupakan
kesepakatan seluruh ulama.
Menurut mazhab Abu Hanifah hak mereka juga digugurkan oleh adanya kakek
pewaris. Sedangkan menurut ketiga imam mazhab yang lain tidaklah demikian.
Masih menurut mazhab Hanafi, hak waris banul akhyaf digugurkan dengan adanya
anak perempuan pewaris, cucu perempuan keturunan anak laki-laki pewaris, dan
seterusnya.
Kaidah yang lain ialah bahwa banul akhyaf mendapatkan hak waris secara
merata pembagiannya antara yang laki-laki dengan yang perempuan. Hal ini
berdasarkan firman Allah (artinya) "mereka bersekutu dalam yang
sepertiga."
VI HAK WARIS KAKEK DENGAN SAUDARA
A. Pengertian Kakek yang Sahih
Makna kakek yang sahih ialah kakek yang nasabnya terhadap pewaris tidak
tercampuri jenis wanita, misalnya ayah dari bapak dan seterusnya. Sedangkan
kakek yang berasal garis wanita disebut sebagai kakek yang rusak nasabnya,
misalnya ayahnya ibu, atau ayah dari ibunya ayah. Hal ini didasarkan sesuai
dengan kaidah yang ada di dalam faraid: "bilamana unsur wanita masuk ke
dalam nasab laki-laki, maka kakek menjadi rusak nasabnya. Namun bila tidak
termasuki unsur wanita, itulah kakek yang sahih."
B. Hukum Waris antara Kakek dengan Saudara
Baik Al-Qur'an maupun hadits Nabawi tidak menjelaskan tentang hukum waris
bagi kakek yang sahih dengan saudara kandung ataupun saudara seayah. Oleh
karena itu, mayoritas sahabat sangat berhati-hati dalam memvonis masalah ini,
bahkan mereka cenderung sangat takut untuk memberi fatwa yang berkenaan dengan
masalah ini. Ibnu Mas'ud r.a. dalam hal ini pernah mengatakan:
"Bertanyalah kalian kepada kami tentang masalah yang sangat pelik
sekalipun, namun janganlah kalian tanyakan kepadaku tentang masalah warisan
kakak yang sahih dengan saudara."
Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh Ali bin Abi Thalib:
"Barangsiapa yang ingin diceburkan ke dalam neraka Jahanam, maka
hendaklah ia memvonis masalah waris antara kakek yang sahih dengan para
saudara."
Ketakutan dan kehati-hatian para sahabat dalam memvonis masalah hak waris
kakek dan saudara itu tentu sangat beralasan, karena tidak ada nash Al-Qur'an
atau hadits Nabi yang menjelaskannya. Dengan demikian, menurut mereka, masalah
ini memerlukan ijtihad. Akan tetapi di sisi lain, ijtihad ini sangat
mengkhawatirkan mereka, karena jika salah berarti mereka akan merugikan orang
yang sebenarnya mempunyai hak untuk menerima warisan, dan memberikan hak waris
kepada orang yang sebenamya tidak berhak. Terlebih lagi dalam masalah yang
berkenaan dengan materi, atau hukum tentang hak kepemilikan, mereka merasa
sangat takut kalau-kalau berlaku zalim dan aniaya.
Perlu saya tekankan bahwa masalah waris sangatlah berbahaya dan sensitif.
Karena itu Allah SWT tidak membiarkan begitu saja hukum yang berkenaan dengan
masalah hak kepemilikan materi ini. Dia menjelaskannya di dalam Al-Qur'an
dengan detail agar tidak terjadi kezaliman dan perbuatan aniaya di kalangan
umat manusia, khususnya para ahli waris.
Namun demikian, masalah yang sangat dikhawatirkan itu hilang setelah
munculnya ijtihad para salaf ash-shalih dan para imam mujtahidin. Ijtihad dan
pendapat tersebut dijaga serta dibukukan secara lengkap dan detail beserta
dalil-dalilnya. Hal ini akan memudahkan setiap orang yang ingin mengetahuinya
sambil bersandar kepada ijtihad yang dianggapnya lebih rajih (kuat dan tepat)
serta dapat dijadikannya sandaran dalam berfatwa.
C. Perbedaan Pendapat Mengenai Hak Waris Kakek
Para imam mazhab berbeda pendapat mengenai hak waris kakak bila bersamaan
dengan saudara, sama seperti perbedaan yang terjadi di kalangan para sahabat
Rasulullah saw.. Perbedaan tersebut dapat digolongkan ke dalam dua mazhab.
Mazhab pertama: mereka menyatakan bahwa para saudara --baik saudara
kandung, saudara seayah, ataupun seibu-- terhalangi (gugur) hak warisnya dengan
adanya kakek. Mereka beralasan bahwa kakek akan mengganti kedudukan ayah bila
telah tiada, karena kakek merupakan bapak yang paling 'tinggi'. Hal ini
sebagaimana ditegaskan dalam kaidah yang masyhur di kalangan fuqaha, seperti
yang telah saya sebutkan sebelumnya. Yakni, bila ternyata 'ashabah banyak
arahnya, maka yang lebih didahulukan adalah arah anak (keturunan), kemudian
arah ayah, kemudian saudara, dan barulah arah paman. Sekali-kali arah itu tidak
akan berubah atau berpindah kepada arah yang lain, sebelum arah yang lebih
dahulu hilang atau habis. Misalnya, jika 'ashabah itu ada anak dan ayah, maka
yang didahulukan adalah arah anak. Bila 'ashabah itu ada arah saudara dan arah
paman maka yang didahulukan adalah arah saudara, kemudian barulah arah paman.
Lebih lanjut golongan yang pertama ini menyatakan bahwa arah ayah --mencakup
kakek dan seterusnya-- lebih didahulukan daripada arah saudara. Karena itu hak
waris para saudara akan terhalangi karena adanya arah kakek, sama seperti
gugurnya hak waris oleh saudara bila ada ayah.
Mazhab ini merupakan pendapat Abu Bakar ash-Shiddiq, Ibnu Abbas, dan Ibnu
Umar. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Hanafi.
Mazhab kedua: berpendapat bahwa para saudara kandung
laki-laki/perempuan dan saudara laki-laki seayah berhak mendapat hak waris
ketika bersamaan dengan kakek. Kakek tidaklah menggugurkan hak waris para
saudara kandung dan yang seayah, sama seperti halnya ayah.
Alasan yang dikemukakan golongan kedua ini ialah bahwa derajat kekerabatan
saudara dan kakek dengan pewaris sama. Kedekatan kakek terhadap pewaris
melewati ayah, demikian juga saudara. Kakek merupakan pokok dari ayah,
sedangkan saudara adalah cabang dari ayah, karena itu tidaklah layak untuk mengutamakan
yang satu dari yang lain karena mereka sama derajatnya. Bila kita mengutamakan
yang satu dan mencegah yang lain berarti telah melakukan kezaliman tanpa alasan
yang dapat diterima. Hal ini sama dengan memberikan hak waris kepada para
saudara kandung kemudian di antara mereka ada yang tidak diberi.
Alasan lain yang dikemakakan mazhab ini ialah bahwa kebutuhan para saudara
--yang jelas lebih muda daripada kakek--terhadap harta jauh lebih besar
ketimbang para kakek. Sebagai gambaran, misalnya saja warisan pewaris ini
dibagikan atau diberikan kepada para kakek, kemudian ia wafat, maka harta
peninggalannya akan berpindah kepada anak-anaknya yang berarti paman para
saudara. Dengan demikian para paman menjadi ahli waris, sedangkan para saudara
tadi hanya kebagian tangis, tidak mendapat warisan dari saudaranya yang
meninggal.
Pendapat ini dianut oleh ketiga imam, yaitu Imam Malik, Imam Syafi'i, dan
Imam Ahmad bin Hambal, dan diikuti oleh kedua orang murid Abu Hanifah, yaitu
Muhammad dan Abu Yusuf. Inilah pendapat yang dianut oleh jumhur sahabat dan
tabi'in, yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, asy-Syi'bi,
dan Ahli Madinah ridhwanullah 'alaihim.
D.Tentang Mazhab Jumhur
Untuk lebih menjelaskan pendapat yang rajih --yakni pendapat jumhur ulama--
maka saya perlu mengatakan bahwa sesungguhnya jika kakak mewarisi bersamaan
dengan saudara, maka ia mempunyai dua keadaan, dan masing-masing memiliki hukum
tersendiri.
Keadaan pertama: kakek mewarisi hanya bersamaan dengan para saudara,
tidak ada ahli waris lain dari ashhabul furudh, seperti istri atau ibu, atau
anak perempuan, dan sebagainya.
Keadaan kedua: kakak mewarisi bersama para saudara dan ashhabul
furudh yang lain, seperti ibu, istri, dan anak perempuan.
Hukum Keadaan Pertama
Bila seseorang wafat dan meninggalkan kakek serta saudara-saudara tanpa
ashhabul furudh yang lain, maka bagi kakek dipilihkan perkara yang afdhal
baginya --agar lebih banyak memperoleh harta warisan-- dari dua pilihan yang
ada. Pertama dengan cara pembagian, dan kedua dengan cara mendapatkan sepertiga
(1/3) harta warisan. Mana di antara kedua cara tersebut yang lebih baik bagi
kakek, itulah yang menjadi bagiannya. Bila pembagian lebih baik baginya maka
hendaklah dengan cara pembagian, dan bila mendapatkan 1/3 harta warisan lebih
baik maka itulah yang menjadi haknya.
Makna Pembagian
Makna pembagian menurut ulama faraid adalah kakek dikategorikan seperti
saudara kandung, ia mendapatkan bagian yang sama dengan bagian saudara kandung
laki-laki. Apabila kakek berhadapan dengan saudara perempuan kandung, maka ia
menempati posisi yang sama seperti saudara kandung laki-laki. Berarti kakek
mendapatkan bagian dua kali lipat bagian para saudara perempuan sekandung.
Bila cara pembagian tersebut kemungkinan merugikan kakek, maka diberikan
dengan memilih cara mendapat sepertiga (1/3) harta waris yang ada.
Pembagian yang Lebih Menguntungkan Kakek
Ada lima keadaan yang lebih menguntungkan kakek bila menggunakan cara
pembagian. Kelima keadaan tersebut sebagai berikut:
- Kakek
dengan saudara kandung perempuan.
- Kakek
dengan dua orang saudara kandung perempuan.
- Kakek
dengan tiga orang saudara kandung perempuan.
- Kakek
dengan saudara kandung laki-laki.
- Kakek
dengan saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan.
Adapun penjelasannya seperti berikut:
Pada keadaan pertama kakak mendapat dua per tiga (2/3).
Pada keadaan kedua kakek mendapat setengah (1/2).
Pada keadaan ketiga kakek mendapat dua per lima (2/5).
Pada keadaan keempat kakek mendapat setengah (1/2).
Pada keadaan kelima kakek mendapat dua per lima (2/5).
Kelima keadaan itu lebih menguntungkan kakek jika menggunakan cara
pembagian.
Pembagian dan Jumlah 1/3 yang Berimbang
Ada tiga keadaan yang menyebabkan kakek mendapatkan bagian yang sama baik
secara pembagian ataupun dengan mengambil sepertiga harta waris yang ada.
Ketiga keadaan itu sebagai berikut:
- Kakek
dengan dua orang saudara kandung laki-laki.
- Kakek
dengan empat orang saudara kandung perempuan.
- Kakek
dengan seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.
Pembagian Sepertiga Lebih Menguntungkan Kakek
Selain dari delapan keadaan yang saya kemukakan itu, maka pemberian
sepertiga (1/3) kepada sang kakek lebih menguntungkannya. Misalnya, seseorang
wafat dan meninggalkan seorang kakek dan tiga orang saudara, atau seorang kakek
dan lima saudara kandung perempuan atau lebih. Dalam hal ini kakek mendapat
sepertiga (1/3), dan sisanya dibagikan kepada para saudara, yang laki-laki
mendapat dua kali lipat bagian wanita.
Kalau saja dalam keadaan seperti itu kita gunakan cara pembagian, maka kakek
akan dirugikan karena akan menerima kurang dari sepertiga harta warisan.
Catatan
Hukum tentang hak waris saudara laki-laki dan perempuan seayah ketika
bersama dengan kakek --tanpa saudara kandung laki-laki atau perempuan-- maka
hukumnya sama dengan hukum yang saya jelaskan di atas.
Hukum Keadaan Kedua
Bila kebersamaan antara kakek dengan para saudara dibarengi pula dengan
adanya ashhabul furudh yang lain --yakni ahli waris lainnya-- maka bagi kakek
dapat memilih salah satu dari tiga pilihan yang paling menguntungkannya. Yaitu,
dengan pembagian, menerima sepertiga (1/3), atau menerima seperenam (1/6) dari
seluruh harta waris yang ditinggalkan pewaris. Dan hal ini pun dengan syarat
bagiannya tidak kurang dari seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Kalau
jumlah harta waris setelah dibagikan kepada ashhabul furudh tidak tersisa
kecuali seperenam atau bahkan kurang, maka tetaplah kakek diberi bagian
seperenam (1/6) secara fardh, dan para saudara kandung digugurkan atau dikurangi
haknya. Ketetapan ini telah menjadi kesepakatan bulat imam mujtahid.
Adapun bila cara pembagian --setelah para ashhabul furudh mengambil
bagiannya-- bagian sang kakek lebih menguntungkannya, maka hendaknya dibagi
dengan cara itu. Dan jika sepertiga (1/3) sisa harta waris yang ada malah lebih
menguntungkannya, maka itulah bagian kakek. Yang pasti, bagian kakek tidaklah
boleh kurang dari seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Sebab bagian
tersebut adalah bagiannya yang telah ditentukan syariat.
Contoh Keadaan Kedua
Contoh pertama: seseorang wafat dan meninggalkan suami, kakak, dan
saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami faradh-nya
setengah (1/2) karena pewaris tidak mempunyai anak, dan sisanya dibagi dua,
yakni kakak seperempat dan saudara kandung laki-laki juga seperempat.
Pada contoh kasus ini kakek lebih beruntung untuk menerima warisan dengan
cara pembagian. Sebab dengan pembagian ia mendapatkan bagian lebih dari
seperenam (1/6).
Contoh kedua: seseorang wafat dan meninggalkan ibu, kakek, dua
saudara kandung laki-laki dan dua saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya
seperti berikut: ibu mendapat seperenam (1/6) bagian, kakek mendapat sepertiga
(1/3) dari sisa harta yang ada, dan sisanya dibagikan kepada saudara laki-laki
dan perempuan, dengan ketentuan bagi laki-laki mendapat dua kali lipat bagian
perempuan.
Dalam contoh kedua ini bagian kakek lebih menguntungkan, ia mendapatkan
sepertiga dari sisa harta setelah diambil hak sang ibu. Berarti kakek mendapat
sepertiga (1/3) dari lima per enam (5/6).
Contoh ketiga: seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak
perempuan, nenek, kakek, dan tiga saudara kandung perempuan. Pembagiannya
sebagai berikut: bagi anak perempuan setengah (1/2), nenek seperenam (1/6),
kakek seperenam (1/6), dan sisanya dibagikan kepada para saudara kandung
perempuan sesuai jumlah orangnya secara rata.
Contoh keempat: seseorang wafat dan meninggalkan lima anak perempuan,
suami, kakek, dan empat saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya seperti
berikut: suami mendapat seperempat (1/4), lima anak perempuan mendapat dua per
tiga (2/3), dan kakek mendapat seperenam (1/6), sedangkan empat saudara
laki-laki tidak mendapatkan apa-apa. Hal ini telah disepakati ulama mujtahid.
Contoh kelima: seseorang wafat dan meninggalkan dua orang istri,
seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki,
kakek, ibu, dan sepuluh saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai
berikut: untuk kedua orang istri seperdelapan (1/8), anak perempuan setengah
(1/2), dan cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki seperenam (1/6) sebagai
penyempurna dua per tiga (2/3), ibu mendapatkan seperenam (1/6), dan sang kakek
juga seperenam. Sedangkan sepuluh saudara kandung perempuan tidak mendapatkan
apa-apa sebab ashhabul furudh telah menghabiskan bagian yang ada.
E. Bila Saudara Kandung dan Seayah Mewarisi bersama Kakek
Persoalan yang saya jelaskan sebelumnya berkisar mengenai bagian kakek bila
hanya bersamaan dengan saudara kandung. Pada bagian ini akan dijelaskan bagian
kakek jika ia tidak hanya bersama dengan saudara kandung, tetapi sekaligus
bersama dengan saudara seayah. Untuk keadaan seperti ini, ulama faraid
menyatakan bahwa para saudara seayah dikategorikan sama dengan saudara kandung,
mereka dianggap satu jenis.
Apabila pemberian dilakukan secara pembagian, keberadaan saudara seayah
dalam keadaan seperti ini dikategorikan sebagai merugikan kakek. Meskipun
setelah kakek mendapatkan bagian, seluruh sisa harta waris yang ada hanya
menjadi hak para saudara kandung -- sebab jika saudara kandung dan seayah
bersama-sama, maka saudara seayah mahjub, haknya menjadi gugur.
Akan tetapi, jika saudara seayah mewarisi bersama kakek dan seorang saudara
kandung perempuan, maka para saudara laki-laki seayah akan mendapatkan bagian
sisa harta yang ada, setelah diambil hak saudara kandung perempuan (1/2) dan
hak kakek (1/3).
Agar persoalan ini tidak terlalu kabur dan membingungkan saya sertakan
beberapa contoh kasus.
Contoh pertama: seseorang wafat dan meninggalkan kakek, saudara
kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah. Maka pembagiannya sebagai
berikut: kakek mendapat sepertiga (1/3) bagian, dan saudara kandung laki-laki
memperoleh dua per tiga (2/3) bagian, sedangkan saudara laki-laki seayah mahjub
(terhalangi) karena adanya saudara kandung laki-laki.
Dalam contoh pertama, saudara laki-laki dikategorikan sebagai ahli waris,
karena itu bagian kakek sepertiga (1/3), hak saudara kandung laki-laki dua per
tiga (2/3), sedangkan saudara laki-laki seayah terhalangi oleh adanya ahli
waris yang lebih kuat dan dekat, yakni saudara kandung laki-laki.
Jumlah sepertiga (1/3) bagi kakek dalam contoh kasus ini sesuai dengan
kaidah yang ada: "hendaklah kakek diberi dengan salah satu dari dua cara
yang paling menguntungkannya, mendapat sepertiga harta waris atau dengan cara
pembagian". Kebetulan dalam kasus ini kedua cara pemberian waris bagi
kakek menghasilkan bagian yang sama, yaitu sepertiga.
Contoh kedua: seseorang wafat dan meninggalkan seorang saudara
kandung perempuan, kakek, seorang saudara laki-laki seayah, dan dua orang
saudara perempuan seayah. Maka pembagiannya seperti berikut: saudara kandung
perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, kakek mendapat sepertiga (1/3)
bagian, sedangkan sisanya diberikan kepada para saudara laki-laki dan perempuan
seayah --dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.
Pada contoh kedua ini, saya langsung memberikan hak kakek sepertiga (1/3),
tanpa menggunakan cara pembagian. Karena sebagaimana telah saya kemukakan bahwa
keberadaan para saudara laki-laki/perempuan seayah sebagai perugi, yakni
merugikan kakek pada cara pembagian. Kalaulah pemberian kepada kakak dalam
contoh ini menggunakan cara pembagian, tentu hal ini akan merugikannya karena
ia akan menerima bagian kurang dari sepertiga (1/3) harta waris yang ada. Oleh
sebab itu, saya berikan haknya dengan cara yang paling menguntungkannya, yaitu
sepertiga (1/3).
Setelah itu saya berikan hak waris saudara kandung perempuan setengah secara
fardh, karena ia lebih kuat dan lebih dekat kekerabatannya terhadap pewaris
dibandingkan para saudara laki-laki/perempuan seayah. Sisanya barulah untuk
mereka.
Contoh ketiga: seseorang wafat dan meninggalkan ibu, kakek, seorang
saudara kandung laki-laki, dan seorang saudara perempuan seayah. Maka
pembagiannya seperti berikut: ibu mendapat seperenam (1/6) bagian, kakek
memperoleh dua per enam (2/6) bagian, dan sisanya diberikan kepada saudara
kandung laki-laki. Dalam hal ini saudara perempuan seayah gugur sebab ada
saudara kandung, dan keberadaannya hanya merugikan kakek bila menggunakan cara
pembagian.
Catatan
Pada contoh ketiga --seperti telah diutarakan-- keberadaan saudara
laki-laki/perempuan seayah merugikan kakek bila menggunakan cara pembagian.
Kemudian, dalam masalah ini kita berikan nasib (bagian) saudara perempuan
seayah sebanyak dua per enam (2/6), dan itu menjadi bagian saudara laki-laki
kandung, sebab saudara perempuan seayah gugur haknya oleh adanya saudara
laki-laki kandung. Bila kita lihat secara seksama akan tampak oleh kita bahwa
yang lebih menguntungkan kakek dalam hal ini adalah cara pembagian, bukan
dengan cara menerima sepertiga (1/3) sisa harta waris setelah diambil ashhabul
furudh -- dalam contoh ini adalah ibu.
Barangkali untuk lebih memperjelas masalah ini perlu pula saya sertakan
tabelnya.
Masalahnya 12
| Bagian ibu 1/6 secara fardh |
2
|
| Bagian kakek 2/6 secara pembagian dengan saudara kandung laki-laki |
4
|
| Bagian saudara kandung (sisanya) |
6
|
| Bagian saudara perempuan seayah mahjub |
0
|
Contoh keempat: seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu, kakek,
saudara kandung perempuan, dan dua orang saudara seayah. Maka pembagiannya
seperti berikut: ibu memperoleh seperenam (1/6) bagian, kakek sepertiga (1/3),
dan saudara kandung perempuan mendapat setengah (1/2), sedangkan bagian dua orang
saudara seayah sisanya. Tabelnya sebagai berikut:
Masalahnya 12 dan naik menjadi 36
| Bagian ibu 1/6 |
6
|
| Bagian kakek 1/3 (sisa setelah diambil ibu) |
10
|
| Bagian saudara kandung perempuan setengah (1/2) |
18
|
| Bagian dua orang saudara laki-laki seayah (sisanya) |
2
|
Catatan
Apabila pewaris hanya meninggalkan kerabat seperti kakek dan saudara-saudara
laki-laki/perempuan seibu saja, maka seluruh warisan merupakan bagian kakek.
Sebab, seperti yang telah disepakati seluruh imam mujtahid, kakek dapat
menggugurkan hak waris saudara seibu. Dan hak waris saudara seibu hanyalah bila
pewaris sebagai kalalah, yakni tidak mempunyai pokok (ayah dan seterusnya) dan
tidak pula mempunyai cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
Di samping itu, hal lain yang telah menjadi ijma' seluruh fuqaha ialah bahwa
hak waris dari keturunan para saudara kandung ataupun seayah menjadi gugur
karena adanya kakek. Misalnya, bila seseorang meninggal dan hanya meninggalkan
kakek serta anak saudaranya, maka seluruh warisannya menjadi hak kakek.
F. Masalah al-Akdariyah
Istilah al-akdariyah muncul karena masalah ini berkaitan dengan salah
seorang wanita dari bani Akdar.
Sedangkan sebagian ulama mengatakan bahwa penyebutan masalah ini dengan
istilah al-akdariyah --yang artinya 'kotor' atau 'mengotori'-- disebabkan
masalah ini cukup mengotori mazhab Zaid bin Tsabit (sosok sahabat yang sangat
dipuji Rasulullah akan kemahirannya dalam faraid, penj.). Dia pernah menghadapi
masalah waris dan memvonisnya dengan melakukan sesuatu yang bertentangan
(menyimpang) dari kaidah-kaidah faraid yang masyhur.
Permasalahannya seperti berikut: bila seseorang wafat dan meninggalkan
seorang suami, ibu, kakek, dan seorang saudara kandung perempuan. Apabila
berpegang pada kaidah yang telah disepakati seluruh fuqaha --termasuk di
dalamnya Zaid bin Tsabit sendirimaka pembagiannya adalah dengan menggugurkan
hak saudara kandung perempuan. Sebab, suami mendapat setengah (1/2), bagian,
ibu mendapat sepertiga (1/3) bagian, dan sisanya hanya seperenam (1/6) yang
tidak lain sebagai bagian kakek yang tidak mungkin digugurkan --karena
merupakan haknya secara fardh. Oleh sebab itu, sudah semestinya bagian saudara
kandung perempuan digugurkan karena tidak ada sisa harta waris.
Akan tetapi, dalam kasus ini Zaid bin Tsabit r.a. memvonis dengan menyalahi
kaidah yang ada. Dia memberi saudara kandung setengah (1/2) bagian, dan
menaikkan masalahnya dari enam (6) menjadi sembilan (9). Kemudian ia menyatukan
hak saudara kandung perempuan dengan saham kakak, dan membaginya menjadi bagian
laki-laki dua kali lipat bagian wanita. Setelah ditashih, masalahnya menjadi
dua puluh tujuh (27), dan pembagiannya seperti berikut: suami mendapat sembilan
(9) bagian, ibu enam (6) bagian, kakek delapan (8) bagian, dan saudara kandung
perempuan empat (4) bagian.
Dalam hal ini Imam Malik dan Imam Syafi'i mengikuti apa yang pernah
dilakukan Zaid bin Tsabit, sehingga menjadikannya sebagai keputusan ijtihad
dalam fiqih kedua imam tersebut.
Berikut ini saya sertakan tabelnya, dari mulai yang sesuai dengan kaidah
aslinya hingga setelah ditashih.
Masalahnya adalah dari enam (6)
| Suami mendapat setengah (1/2) secara fardh |
3
|
| Ibu mendapat sepertiga (1/3) secara fardh |
2
|
| Kakek mendapat seperenam (1/6) sisanya/fardh-nya |
1
|
| Saudara kandung perempuan mahjub |
0
|
Adapun tabel setelah ditashih menurut al-akdariyah seperti berikut:
Masalahnya naik dari enam (6) menjadi dua puluh tujuh (27)
| Bagian suami menjadi |
9
|
| Bagian ibu menjadi |
6
|
| Bagian kakek menjadi |
8
|
| Bagian saudara kandung perempuan menjadi |
4
|
Catatan
Dalam masalah al-akdariyah ini sosok ahli waris mutlak tidak dapat diubah.
Bila ada salah satu yang diubah, maka berarti telah keluar dari hukum tersebut.
Wallahu a'lam.
VII. MASALAH AL 'AUL DANAR-RADD
A. Definisi al-'Aul
Al-'aul dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, di antaranya bermakna
azh-zhulm (aniaya) dan tidak adil, seperti yang difirmankan-Nya:
"... Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya." (an-Nisa': 3)
Al-'aul juga bermakna 'naik' atau 'meluap'. Dikatakan 'alaa al-ma'u idzaa
irtafa'a yang artinya 'air yang naik meluap'. Al-'aul bisa juga berarti
'bertambah', seperti tampak dalam kalimat ini: 'alaa al-miizaan yang berarti
'berat timbangannya'.
Sedangkan definisi al-'aul menurut istilah fuqaha yaitu bertambahnya jumlah
bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris.
Hal ini terjadi ketika makin banyaknya ashhabul furudh sehingga harta yang
dibagikan habis, padahal di antara mereka ada yang belum menerima bagian. Dalam
keadaan seperti ini kita harus menaikkan atau menambah pokok masalahnya
sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada --
meski bagian mereka menjadi berkurang.
Misalnya bagian seorang suami yang semestinya mendapat setengah (1/2) dapat
berubah menjadi sepertiga (1/3) dalam keadaan tertentu, seperti bila pokok
masalahnya dinaikkan dari semula enam (6) menjadi sembilan (9). Maka dalam hal
ini seorang suami yang semestinya mendapat bagian 3/6 (setengah) hanya
memperoleh 3/9 (sepertiga). Begitu pula halnya dengan ashhabul furudh yang
lain, bagian mereka dapat berkurang manakala pokok masalahnya naik atau
bertambah.
B. Latar Belakang Terjadinya 'Aul
Pada masa Rasulullah saw. sampai masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq
r.a. kasus 'aul atau penambahan --sebagai salah satu persoalan dalam hal pembagian
waris-- tidak pernah terjadi. Masalah 'aul pertama kali muncul pada masa
khalifah Umar bin Khathab r.a.. Ibnu Abbas berkata: "Orang yang pertama
kali menambahkan pokok masalah (yakni 'aul) adalah Umar bin Khathab. Dan hal
itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah
banyak."
Secara lebih lengkap, riwayatnya dituturkan seperti berikut: seorang wanita
wafat dan meninggalkan suami dan dua orang saudara kandung perempuan. Yang
masyhur dalam ilmu faraid, bagian yang mesti diterima suami adalah setengah
(1/2), sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3).
Dengan demikian, berarti fardh-nya telah melebihi peninggalan pewaris. Namun
demikian, suami tersebut tetap menuntut haknya untuk menerima setengah dari
harta waris yang ditinggalkan istri, begitupun dua orang saudara kandung
perempuan, mereka tetap menuntut dua per tiga yang menjadi hak waris keduanya.
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh
aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa
yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung
perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga
sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung
perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar
kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di
antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan
'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para
ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah
tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai
keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
C. Pokok Masalah yang Dapat dan Tidak Dapat Di-'aul- kan
Pokok masalah yang ada di dalam ilmu faraid ada tujuh. Tiga di antaranya
dapat di-'aul-kan, sedangkan yang empat tidak dapat.
Ketiga pokok masalah yang dapat di-'aul-kan adalah enam (6), dua belas (12),
dan dua puluh empat (24). Sedangkan pokok masalah yang tidak dapat di-'aul-kan
ada empat, yaitu dua (2), tiga (3), empat (4), dan delapan (8).
Sebagai contoh pokok yang dapat di-'aul-kan: seseorang wafat dan
meninggalkan suami serta seorang saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya
sebagai berikut: pokok masalahnya dari dua (2). Bagian suami setengah berarti
satu (1), dan bagian saudara kandung perempuan setengah, berarti mendapat
bagian satu (1). Maka dalam masalah ini tidak menggunakan 'aul.
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan ayah dan ibu. Pembagiannya:
ibu mendapat sepertiga (1/3) bagian, dan sisanya menjadi bagian ayah. Dalam
contoh ini pokok masalahnya tiga (3), jadi ibu mendapat satu bagian, dan ayah
dua bagian.
Contoh lain: seseorang wafat dan meninggalkan istri, saudara kandung
laki-laki, dan saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut:
pokok masalahnya dari empat (4), bagian istri seperempat (1/4) berarti satu (1)
bagian, sedangkan sisanya (yakni 3/4) dibagi dua antara saudara kandung
laki-laki dengan saudara kandung perempuan, dengan ketentuan bagian laki-laki
dua kali bagian perempuan.
Contoh kasus yang lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, anak
perempuan, dan saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut:
pokok masalahnya dari delapan (8), bagian istri seperdelapan (1/8) berarti satu
bagian, anak setengah (1/2) berarti empat bagian, sedangkan saudara kandung
perempuan menerima sisanya, yakni tiga per delapan (3/8).
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa pokok masalah dalam contoh-contoh yang
saya kemukakan semuanya tidak dapat di-'aulkan, sebab pokok masalahnya cocok
atau tepat dengan bagian para ashhabul furudh.
Pokok Masalah yang Dapat Di-'aul-kan
Sebagaimana telah saya sebutkan sebelumnya, angka-angka pokok masalah yang
dapat di-'aul-kan ialah angka enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat
(24). Namun, ketiga pokok masalah itu masing-masing berbeda dan mempunyai sifat
tersendiri. Sebagai misal, angka enam (6) hanya dapat di-'aul-kan hingga angka
sepuluh (10), yakni dapat naik menjadi tujuh, delapan, sembilan, atau sepuluh.
Lebih dari angka itu tidak bisa. Berarti pokok masalah enam (6) hanya dapat
dinaikkan empat kali saja.
Kemudian pokok masalah dua belas (12) hanya dapat dinaikkan hingga tujuh
belas (17), namun hanya untuk angka ganjilnya. Lebih jelasnya, pokok masalah
dua belas (12) hanya dapat dinaikkan ke tiga belas (13), lima belas (15), atau
tujuh belas (17). Lebih dari itu tidak bisa. Maka angka dua belas (12) hanya
dapat di-'aul-kan tiga kali saja.
Sedangkan pokok masalah dua puluh empat (24) hanya dapat di-'aul-kan kepada
dua puluh tujuh (27) saja, dan itu pun hanya pada satu masalah faraid yang
memang masyhur di kalangan ulama faraid dengan sebutan "masalah
al-mimbariyyah".
Untuk lebih menjelaskan dan memantapkan pemahaman kita terhadap pokok-pokok
masalah yang di-'aul-kan, perlu kita simak contoh-contohnya.
Beberapa Contoh Masalah 'Aul
- Seseorang
wafat dan meninggalkan ayah, ibu, anak perempuan, dan cucu perempuan
keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok
masalahnya dari enam (6). Bagian ibu seperenam (1/6) berarti satu bagian,
bagian ayah seperenam (1/6) berarti satu bagian, bagian anak perempuan
tiga per enam (3/6) berarti tiga bagian, sedangkan bagian cucu perempuan
dari keturunan anak laki-laki seperenam (1/6) --sebagai penyempurna dua
per tiga-- berarti satu bagian. Dalam contoh ini tidak ada 'aul, sebab
masalahnya sesuai dengan fardh yang ada.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dan saudara
perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari
enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga, bagian saudara kandung
perempuan setengah (1/2) berarti tiga, sedangkan bagian saudara perempuan
seibu seperenam (1/6) berarti satu bagian. Dalam contoh kasus ini jumlah
bagian yang ada melebihi pokok masalah, karenanya pokok masalah enam harus
dinaikkan menjadi tujuh (7). Dengan demikian, jumlah bagian (fardh-nya)
cocok dengan pokok masalahnya.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan suami, ibu, saudara kandung perempuan, dan seorang
saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok
masalahnya dari enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga, ibu
seperenam (1/6) berarti satu bagian, saudara kandung perempuan setengah
(1/2) berarti tiga, sedangkan saudara perempuan seibu seperenam (1/6)
berarti satu bagian. Bila demikian, jumlah bagiannya telah melebihi jumlah
pokok masalah, yaitu delapan per enam (8/6). Oleh karena itu, asal pokok
masalah enam dinaikkan menjadi delapan. Masalah ini oleh kalangan ulama
faraid dikenal dengan istilah al-mubahalah.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan seorang suami, dua orang saudara kandung perempuan,
dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagianya seperti berikut:
pokok masalahnya enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga
bagian. Sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3)
berarti empat bagian, dan bagian dua saudara laki-laki seibu sepertiga
(1/3) berarti dua bagian.
Dalam contoh ini jumlah bagian yang ada melebihi pokok masalahnya, karena
itu pokok masalahnya di-'aul-kan menjadi sembilan, sehingga jumlah bagian
sesuai dengan pokok masalahnya. Masalah ini dikenal dengan sebutan masalah
marwaniyah.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan suami, ibu, dua orang saudara perempuan seayah, dan
dua orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut:
pokok masalahnya enam. Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga, ibu
seperenam (1/6) berarti satu, bagian dua orang saudara seayah dua per tiga
(2/3) berarti empat, sedangkan bagian dua orang saudara perempuan seibu
sepertiga (1/3) berarti dua bagian.
Dalam contoh tersebut jumlah bagiannya telah melebihi pokok masalahnya,
yaitu enam banding sepuluh (6:10). Karena itu kita harus menaikkan pokok
masalahnya yang semula enam menjadi sepuluh. Masalah ini oleh kalangan ulama
faraid dikenal dengan istilah syuraihiyah.
Contoh 'Aul Pokok Masalah Dua Belas (12)
Seperti telah saya kemukakan bahwa pokok masalah dua belas hanya dapat
di-'aul-kan tiga kali saja, yaitu menjadi tiga belas (13), lima belas (15),
atau tujuh belas (17). Berikut ini saya berikan contoh-contohnya:
- Seseorang
wafat dan meninggalkan istri, ibu, dan dua orang saudara kandung
perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari dua
belas (12). Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, bagian ibu
seperenam (1/6) berarti dua bagian, sedangkan bagian dua orang saudara
kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti delapan bagian.
Dalam contoh ini tampak jumlah bagiannya telah melebihi pokok masalahnya,
yaitu tiga belas. Karena itu harus dinaikkan menjadi tiga belas (13)
sehingga tepat sesuai dengan jumlah bagian yang ada.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan seorang istri, ibu, seorang saudara kandung
perempuan, seorang saudara perempuan seayah, dan seorang saudara perempuan
seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dua belas (12).
Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, ibu mendapat seperenam (1/6)
berarti dua bagian, saudara kandung perempuan memperoleh setengah (1/2)
berarti enam bagian, sedangkan saudara perempuan seayah seperenam (1/6)
--sebagai penyempurna dua pertiga-- berarti dua bagian, dan bagian saudara
perempuan seibu juga seperenam (1/6) berarti dua bagian.
Jumlah bagian dalam contoh ini telah melebihi pokok masalah, yaitu lima
belas bagian. Karena itu pokok masalahnya di-'aul-kan menjadi lima belas
(15).
- Seseorang
wafat dan meninggalkan tiga orang istri, dua orang nenek, delapan orang
saudara perempuan seayah, dan empat orang saudara perempuan seibu. Maka
pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dua belas (12). Bagian
ketiga orang istri adalah seperempat (1/4) berarti tiga bagian, sedangkan
bagian kedua nenek adalah seperenam (1/6) yang berarti dua bagian, bagi
kedelapan saudara perempuan seayah dua per tiga (2/3)-nya, berarti delapan
bagian, dan bagian keempat saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) yang
berarti empat bagian.
Dalam contoh ini tampak dengan jelas bahwa jumlah bagian ashhabul furudh
telah melampaui pokok masalahnya, yakni tujuh belas berbanding dua belas.
Karena itu pokok masalahnya harus di-'aul-kan dari dua belas menjadi tujuh
belas.
Contoh 'Aul Dua Puluh Empat (24)
Pokok masalah dua puluh empat (24) --sebagaimana telah saya jelaskan-- hanya
dapat di-'aul-kan menjadi angka dua puluh tujuh (27). Selain itu, pokok masalah
ini hanya ada dalam kasus yang oleh ulama faraid dikenal dengan masalah
al-mimbariyah. Mereka menyebutnya demikian karena Ali bin Abi Thalib ketika
memvonis masalah ini sedang berada di atas mimbar (podium).
Contoh masalah ini seperti berikut: seseorang wafat dan meninggalkan seorang
istri, ayah, ibu, anak perempuan, dan cucu perempuan dari keturunan anak
laki-laki. Maka pembagiannya seperti ini: pokok masalahnya dua puluh empat
(24). Ayah mendapat seperenam (1/6) berarti empat bagian, ibu memperoleh
seperenam (1/6) berarti empat bagian, istri mendapat seperdelapan (1/8) berarti
tiga bagian, anak perempuan mendapat setengah (1/2) berarti dua belas bagian,
sedangkan cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki mendapat seperenam (1/6)
--sebagai penyempurna dua per tiga (2/3)-- berarti empat bagian.
Dalam contoh tersebut tampak sangat jelas bahwa jumlah bagian yang diterima
atau yang menjadi hak ashhabul furudh melebihi jumlah pokok masalahnya. Karena
itu kita harus meng-'aul-kan pokok masalahnya hingga sesuai dengan jumlah
bagian yang harus diberikan kepada para ashhabul furudh. Sekali lagi
ditegaskan, dalam masalah al-mimbariyyah ini pokok masalah dua puluh empat
hanya bisa di-'aul-kan menjadi angka dua puluh tujuh.
Catatan
- Setiap
masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak
mendapatkan bagian setengah (1/2) dari harta waris, kemudian yang lain
berhak mendapatkan sisanya, atau dua orang ahli waris yang masing-masing
berhak mendapatkan bagian setengah (1/2), maka pokok masalahnya dari dua
(2), dan tidak dapat di-'aul-kan.
- Setiap
masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak
mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli
waris yang satu berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lainnya
dua per tiga (2/3), maka pokok masalahnya dari tiga (3), dan tidak ada
'aul.
- Setiap
masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak
mendapat bagian seperempat (1/4) dan yang lain sisanya, atau dua orang
ahli waris yang satu berhak mendapat seperempat (1/4) dan yang lain berhak
mendapat setengah (1/2), maka pokok masalahuya dari empat (4), dan dalam
hal ini tidak ada 'aul.
- Setiap
masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak
mendapat bagian seperdelapan (1/8) dan yang lain sisanya, atau dua orang
ahli waris yang satu berhak mendapat seperdelapan dan yang lainnya
setengah, maka pokok masalahnya dari delapan, dan tidak ada 'aul.
D. Definisi ar-Radd
Ar-radd dalam bahasa Arab berarti 'kembali/kembalikan' atau juga bermakna
'berpaling/palingkan'. Seperti terdapat dalam firman Allah berikut:
"Musa berkata: 'Itulah (tempat) yang kita cari.' Lalu
keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula. " (al-Kahfi: 64)
"Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka
penuh kejengkelan ..." (al-Ahzab: 25)
Dalam sebuah doa disebutkan "Allahumma radda kaidahum 'annii" (Ya
Allah, palingkanlah/halaulah tipu daya mereka terhadapku).
Adapun ar-radd menurut istilah ulama ilmu faraid ialah berkurangnya pokok
masalah dan bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashhabul furudh. Ar-radd
merupakan kebalikan dari al-'aul.
Sebagai misal, dalam suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ashhabul
furudh telah menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu
masih tersisa --sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah--
maka sisa harta waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul
furudh sesuai dengan bagian mereka masing-masing.
E. Syarat-syarat ar-Radd
Ar-radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga
syarat seperti di bawah ini:
- adanya
ashhabul furudh
- tidak
adanya 'ashabah
- ada
sisa harta waris.
Bila dalam pembagian waris tidak ada ketiga syarat tersebut maka kasus
ar-radd tidak akan terjadi.
F. Ahli Waris yang Berhak Mendapat ar-Radd
Ar-radd dapat terjadi dan melibatkan semua ashhabul furudh, kecuali suami
dan istri. Artinya, suami atau istri bagaimanapun keadaannya tidak mendapat
bagian tambahan dari sisa harta waris yang ada.
Adapun ashhabul furudh yang dapat menerima ar-radd hanya ada delapan orang:
- anak
perempuan
- cucu
perempuan keturunan anak laki-laki
- saudara
kandung perempuan
- saudara
perempuan seayah
- ibu
kandung
- nenek
sahih (ibu dari bapak)
- saudara
perempuan seibu
- saudara
laki-laki seibu
Adapun mengenai ayah dan kakek, sekalipun keduanya termasuk ashhabul furudh
dalam beberapa keadaan tertentu, mereka tidak bisa mendapatkan ar-radd. Sebab
dalam keadaan bagaimanapun, bila dalam pembagian hak waris terdapat salah
satunya --ayah atau kakek-- -maka tidak mungkin ada ar-radd, karena keduanya
akan menerima waris sebagai 'ashabah.
G. Ahli Waris yang Tidak Mendapat ar-Radd
Adapun ahli waris dari ashhabul furudh yang tidak bisa mendapatkan ar-radd
hanyalah suami dan istri. Hal ini disebabkan kekerabatan keduanya bukanlah
karena nasab, akan tetapi karena kekerabatan sababiyah (karena sebab), yaitu
adanya ikatan tali pernikahan. Dan kekerabatan ini akan putus karena kematian,
maka dari itu mereka (suami dan istri) tidak berhak mendapatkan ar-radd. Mereka
hanya mendapat bagian sesuai bagian yang menjadi hak masing-masing. Maka
apabila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat kelebihan atau sisa dari
harta waris, suami atau istri tidak mendapatkan bagian sebagai tambahan.
H. Macam-macam ar-Radd
Ada empat macam Ar-radd, dan masing-masing mempunyai cara atau hukum
tersendiri. Keempat macam itu:
- adanya
ahli waris pemilik bagian yang sama, dan tanpa adanya suami atau istri
- adanya
pemilik bagian yang berbeda-beda, dan tanpa suami atau istri
- adanya
pemilik bagian yang sama, dan dengan adanya suami atau istri
- adanya
pemilik bagian yang berbeda-beda, dan dengan adanya suami atau istri
Hukum Keadaan Pertama
Apabila dalam suatu keadaan ahli warisnya hanya terdiri dari sahib fardh
dengan bagian yang sama --yakni dari satu jenis saja (misalnya, semuanya berhak
mendapat bagian setengah, atau seperempat, dan seterusnya)-- dan dalam keadaan
itu tidak terdapat suami atau istri, maka cara pembagiannya dihitung
berdasarkan jumlah ahli waris. Hal ini bertujuan untuk menghindari sikap
bertele-tele dan agar lebih cepat sampai pada tujuan dengan cara yang paling
mudah.
Sebagai misal, seseorang wafat dan hanya meninggalkan tiga anak perempuan,
maka pokok masalahnya dari tiga, sesuai jumlah ahli waris. Sebab, bagian mereka
sesuai fardh adalah dua per tiga (2/3), dan sisanya mereka terima secara
ar-radd. Karena itu pembagian hak masing-masing sesuai jumlah mereka,
disebabkan mereka merupakan ahli waris dari bagian yang sama.
Contoh lain, bila seseorang wafat dan hanya meninggalkan sepuluh saudara
kandung perempuan, maka pokok masalahnya dari sepuluh. Dan pembagiannya pun
secara fardh dan ar-radd.
Misal lain, seseorang wafat dan meningalkan seorang nenek dan saudara
perempuan seibu. Maka pokok masalahnya dari dua, disebabkan bagiannya sama.
Hukum Keadaan Kedua
Apabila dalam suatu keadaan terdapat bagian ahli waris yang beragam --dan
tidak ada salah satu dari suami atau istri-- maka cara pembagiannya dihitung
dan nilai bagiannya, bukan dari jumlah ahli waris (per kepala). Sebagai misal,
seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu dan dua orang saudara laki-laki
seibu. Maka pembagiannya, bagi ibu seperenam (1/6), untuk kedua saudara
laki-laki seibu sepertiga (1/3). Di sini tampak jumlah bagiannya tiga, dan
itulah angka yang dijadikan pokok masalah, yakni tiga.
Contoh-contoh keadaan kedua
- Seseorang
wafat meninggalkan seorang anak perempuan serta seorang cucu perempuan
keturunan anak lak-laki. Maka pokok masalahnya dari empat, karena jumlah
bagiannya ada empat.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan seorang ibu, saudara kandung perempuan, serta
saudara laki-laki seibu. Maka jumlah bagiannya adalah lima, dan itulah
pokok masalahnya.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan seorang nenek, anak perempuan, serta seorang cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka jumlah bagiannya adalah
lima, dan itulah pokok masalahnya.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan serta saudara perempuan
seayah. Maka pokok masalahnya empat, karena jumlah bagiannya empat.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan
seayah, dan saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya lima, karena
jumlah bagiannya adalah lima.
Begitu seterusnya, yang penting tidak ada salah satu dari suami atau istri.
Hukum keadaan Ketiga
Apabila para ahli waris semuanya dari sahib fardh (bagian) yang sama,
disertai salah satu dari suami atau istri, maka kaidah yang berlaku ialah kita
jadikan pokok masalahnya dari sahib fardh yang tidak dapat ditambah (di-radd-kan)
dan barulah sisanya dibagikan kepada yang lain sesuai dengan jumlah per kepala.
Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan suami dan dua anak
perempuan. Maka suami mendapatkan seperempat (1/4) bagian, dan sisanya (tiga
per empat) dibagikan kepada anak secara merata, yakni sesuai jumlah kepala.
Berarti bila pokok masalahnya dari empat (4), suami mendapatkan seperempat
(1/4) bagian berarti satu, dan sisanya (yakni 3/4) merupakan bagian kedua anak
perempuan dan dibagi secara rata.
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, dua orang
saudara laki-laki seibu, serta seorang saudara perempuan seibu. Maka pokok
masalahnya dari empat, karena angka itu diambil dari sahib fardh yang tidak
dapat di-radd-kan, yaitu istri, yang bagiannya dalam keadaan demikian
seperempat (1/4).
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, serta lima
orang anak perempuan. Pokok masalahnya adalah delapan, angka ini diambil dari
sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan (tidak berhak untuk ditambah). Maka
istri mendapatkan seperdelapan (1/8) bagian, berarti mendapat satu bagian,
sedangkan sisanya tujuh per delapan (7/8) merupakan bagian kelima anak
perempuan dan dibagi secara merata di antara mereka. Hitungan ini perlu
pentashihan, dan setelah ditashih pokok masalahnya menjadi empat puluh,
hitungan (bagiannya) sebagai berikut: ibu mendapatkan seperdelapan dari empat
puluh, berarti lima bagian, sedangkan sisanya --tiga puluh lima bagian--
dibagikan secara merata kepada kelima anak perempuan pewaris, berarti
masing-masing menerima tujuh bagian.
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri dan empat anak
perempuan. Dalam hal ini pokok masalahnya dari empat, diambil dari istri
sebagai sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan. Pembagiannya: istri
mendapatkan seperempat (1/4) bagian, sedangkan sisanya --tiga per empat (3/4)--
dibagi secara merata untuk keempat anak perempuan pewaris.
Dalam contoh ini juga harus ada pentashihan pada pokok masalahnya. Oleh
karena itu, pokok masalah yang mulanya empat (4) naik menjadi enam belas (16).
Sehingga pembagiannya seperti berikut: bagian istri seperempat (1/4) dari enam
belas berarti empat bagian. Sedangkan sisanya dua belas bagian dibagikan secara
merata kepada keempat anak perempuan pewaris. Dengan demikian, setiap anak
memperoleh tiga bagian.
Hukum keadaan Keempat
Apabila dalam suatu keadaan terdapat ashhabul furudh yang beragam bagiannya,
dan di dalamnya terdapat pula suami atau istri, maka menurut kaidah yang
berlaku kita harus menjadikannya dalam dua masalah. Pada persoalan pertama kita
tidak menyertakan suami atau istri, dan pada persoalan kedua kita menyertakan
suami atau istri. Kemudian kita buat diagramnya secara terpisah. Setelah itu
barulah kita lihat kedua ilustrasi tersebut dengan salah satu dari tiga
kriteria yang ada, mana yang paling tepat. Sedangkan ketiga kriteria yang
dimaksud ialah tamaatsul (kemiripan), tawaafuq (sepadan), dan tabaayun
(perbedaan).
Untuk lebih memperjelas masalah yang rumit ini perlu saya sertakan contoh
kasusnya:
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, nenek, dan dua orang saudara
perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut:
Ilustrasi pertama tanpa menyertakan suami dan istri:
Pokok masalahnya dari enam, dengan ar-radd menjadi dari lima
(yakni dari jumlah bagian yang ada).
Bagian nenek seperenam (1/6) berarti satu bagian.
Bagian kedua saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) = 2 bagian.
Ilustrasi kedua menyertakan suami atau istri:
Pokok masalahnya dari empat, yaitu diambil dari bagian sahib fardh yang
tidak dapat di-radd-kan, yaitu istri.
Bagian istri seperempat (1/4) berarti memperoleh satu bagian.
Sisanya, yakni tiga bagian, merupakan bagian nenek dan kedua saudara
perempuan seibu.
Dengan melihat kedua ilustrasi tersebut, kita dapati bagian yang sama antara
bagian nenek dan bagian dua saudara perempuan seibu, yakni tiga bagian. Angka
tiga tersebut berarti tamaatsul (sama) dalam kedua ilustrasi.
Kemudian bila istri mendapat bagiannya, yakni seperempat (1/4), maka sisa
harta waris tinggal tiga bagian. Ilustrasi ini juga merupakan tamaatsul (sama)
dengan masalah ar-radd. Karenanya tidak lagi memerlukan tashih, dan cukuplah
kita jadikan ilustrasi masalah kedua itu sebagai pokok masalah.
Contoh lain: seseorang wafat meninggalkan istri, dua orang anak perempuan,
dan ibu.
Pada ilustrasi pertama --tanpa menyertakan suami/istri-- asal pokok
masalahnya dari enam, dan dengan ar-radd menjadi dari lima, karena itulah
jumlah bagian yang ada.
Sedangkan dalam ilustrasi kedua --menyertakan suami/istri-- asal pokok
masalahnya dari delapan, karena merupakan fardh orang yang tidak dapat
di-radd-kan, yakni istri.
Apabila istri mengambil bagiannya, yakni yang seperdelapan, maka sisanya
tujuh per delapan (7/8), dan sisa ini merupakan bagian dua anak perempuan
dengan ibu, secara fardh dan radd.
Seperti kita ketahui bahwa antara tujuh dan lima itu tabaayun (berbeda).
Kemudian langkah berikutnya kita kalikan pokok masalah kedua (delapan) dengan
pokok masalah pertama (lima). Maka hasil perkalian antara kedua pokok masalah
itu adalah pokok masalah bagi kedua ilustrasi tersebut.
Kini, setelah kita kenali pokok masalah dari kedua ilustrasi masalah
tersebut, maka bagian istri adatah seperdelapan dari empat puluh bagian yang
ada, berarti ia mendapat lima (5) bagian.
Bagian kedua anak perempuan dan ibu adalah sisa setelah diambil bagian istri
--yang tersisa tiga puluh lima (35) bagian. Maka pembagiannya sebagai berikut:
bagian kedua anak perempuan adalah hasil perkalian antara empat (bagiannya
dalam ilustrasi pertama) dengan tujuh (yang merupakan sisa bagian pada
ilustrasi kedua) berarti dua puluh delapan (28) bagian.
Adapun bagian ibu adalah hasil perkalian antara bagiannya dalam ilustrasi
pertama (satu bagian) dengan tujuh (yang merupakan sisa bagian dalam ilustrasi
kedua) berarti tujuh (7) bagian.
Jadi, dari jumlah keseluruhan antara bagian istri, ditambah bagian kedua
anak perempuan, ditambah bagian ibu adalah 5 + 28 + 7 = 40. Lihat tabel
berikut:
Ilustrasi pertama tanpa menyertakan suami/istri
| Pokok masalahnya aslinya dari 65, dengan radd, menjadi 5 |
|
|
| Bagian kedua anak perempuan 2/3 |
berarti
|
4
|
| Bagian ibu seperenam (1/6) |
berarti
|
1
|
| Jumlah bagian |
|
5
|
Ilustrasi kedua dengan menyertakan suami/istri
| Pokok masalah dari delapan, diambil dari ahlul fardh yang tak dapat
di-radd |
|
setelah tashih
menjadi
|
40
|
| Bagian istri 1/8, berarti |
1
|
setelah tashih
|
5
|
| Bagian dua anak perempuan dan ibu |
7
|
|
|
| setelah tashih bagian anak perempuan |
4 x 7
|
|
28
|
| bagian ibu |
4 x 7
|
|
7
|
VIII. PENGHITUNGAN DAN PENTASHIHAN
MENGETAHUI pokok masalah merupakan suatu keharusan bagi kita yang mengkaji
ilmu faraid. Hal ini agar kita dapat mengetahui secara pasti bagian setiap ahli
waris, hingga pembagiannya benar-benar adil, tanpa mengurangi atau melebihkan
hak masing-masing. Persoalan "pokok masalah" ini di kalangan ulama
faraid dikenal dengan istilah at-ta'shil, yang berarti usaha untuk mengetahui
pokok masalah. Dalam hal ini, yang perlu diketahui adalah bagaimana dapat
memperoleh angka pembagian hak setiap ahli waris tanpa melalui pemecahan yang
rumit. Karena itu, para ulama ilmu faraid tidak mau menerima kecuali
angka-angka yang jelas dan benar (maksudnya tanpa menyertakan angka-angka
pecahan, penj.).
Untuk mengetahui pokok masalah, terlebih dahulu perlu kita ketahui
siapa-siapa ahli warisnya. Artinya, kita harus mengetahui apakah ahli waris
yang ada semuanya hanya termasuk 'ashabah, atau semuanya hanya dari ashhabul
furudh, atau gabungan antara 'ashabah dengan ashhabul furudh.
Apabila seluruh ahli waris yang ada semuanya dari 'ashabah, maka pokok
masalahnya dihitung per kepala --jika semuanya hanya dari laki-laki. Misalnya,
seseorang wafat dan meninggalkan lima orang anak laki-laki, maka pokok
masalahnya dari lima. Atau seseorang wafat meninggalkan sepuluh saudara kandung
laki-laki, maka pokok masalahnya dari sepuluh.
Bila ternyata ahli waris yang ada terdiri dari anak laki-laki dan perempuan,
maka satu anak laki-laki kita hitung dua kepala (hitungan), dan satu wanita
satu kepala. Hal ini diambil dari kaidah qur'aniyah: bagian anak laki-laki dua
kali bagian anak perempuan. Pokok masalahnya juga dihitung dari jumlah per
kepala.
Misalnya, seseorang wafat dan hanya meninggalkan lima orang anak, dua
laki-laki dan tiga perempuan. Maka pokok masalahnya berarti tujuh (7). Contoh
lain, bila mayit meninggalkan lima anak perempuan dan tiga anak laki-laki, maka
pokok masalahnya sebelas, dan demikian seterusnya.
Kemudian, jika ternyata ahli waris yang ada semuanya dari ashhabul furudh
yang sama, berarti itulah pokok masalahnya. Misalnya, seseorang wafat dan
meninggalkan seorang suami dan saudara kandung perempuan. Maka pokok masalahnya
dari dua (2). Sebab, bagian suami setengah (1/2) dan bagian saudara kandung
perempuan juga setengah (1/2). Secara umum dapat dikatakan bahwa bila ahli
waris semuanya sama --misalnya masing-masing berhak mendapat seperenam (1/6)--
maka pokok masalahnya dari enam (6). Bila semuanya berhak sepertiga (1/3), maka
pokok masalahnya dari tiga (3). Bila semuanya seperempat (1/4) atau
seperdelapan (1/8), maka pokok masalahnya dari empat atau delapan, begitu
seterusnya.
Sedangkan jika para ahli waris yang ditinggalkan pewaris terdiri dari banyak
bagian --yakni tidak dari satu jenis, misalnya ada yang berhak setengah,
seperenam, dan sebagainya-- kita harus mengalikan dan mencampur antara beberapa
kedudukan, yakni antara angka-angka yang mutamatsilah (sama) atau yang
mutadaakbilah (saling berpadu), atau yang mutabaayinah (saling berbeda).
Untuk memperjelas masalah ini, baiklah kita simak kaidah yang telah
diterapkan oleh para ulama ilmu faraid. Kaidah ini sangat mudah sekaligus
mempermudah kita untuk memahami pokok masalah ketika ahli waris terdiri dari
berbagai sahib fardh yang mempunyai bagian berbeda-beda.
Para ulama faraid membagi kaidah tersebut menjadi dua bagian:
Pertama: bagian setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan
(1/8).
Kedua: bagian dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam
(1/6).
Apabila para ashhabul furudh hanya terdiri dari bagian yang pertama saja
(yakni 1/2, 1/4, 1/8), berarti pokok masalahnya dari angka yang paling besar.
Misalnya, bila dalam suatu keadaan, ahli warisnya dari sahib fardh setengah
(1/2) dan seperempat (1/4), maka pokok masalahnya dari empat (4).
Misal lain, bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari para sahib
fardh setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8) --atau hanya
seperempat dengan seperdelapan-- maka pokok masalahnya dari delapan (8). Begitu
juga bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari sahib fardh sepertiga
(1/3) dengan seperenam (1/6) atau dua per tiga (2/3) dengan seperenam (1/6),
maka pokok masalahnya dari enam (6). Sebab angka tiga merupakan bagian dari
angka enam. Maka dalam hal ini hendaklah diambil angka penyebut yang terbesar.
Akan tetapi, jika dalam suatu keadaan ahli warisnya bercampur antara sahib
fardh kelompok pertama (1/2, 1/4, dan 1/8) dengan kelompok kedua (2/3, 1/3, dan
1/6) diperlukan kaidah yang lain untuk mengetahui pokok masalahnya. Kaidah yang
dimaksud seperti tersebut di bawah ini:
- Apabila
dalam suatu keadaan, sahib fardh setengah (1/2) --yang merupakan kelompok
pertama-- bercampur dengan salah satu dari kelompok kedua, atau semuanya,
maka pokok masalahnya dari enam (6).
- Apabila
dalam suatu keadaan, sahib fardh seperempat (1/4) yang merupakan kelompok
pertama-- bercampur dengan seluruh kelompok kedua atau salah satunya, maka
pokok masalahnya dari dua belas (12).
- Apabila
dalam suatu keadaan, sahib fardh seperdelapan (1/8) yang merupakan
kelompok pertama-- bercampur dengan seluruh kelompok kedua, atau salah
satunya, maka pokok masalahnya dari dua puluh empat (24).
Untuk lebih memperjelas kaidah tersebut, perlu saya utarakan beberapa
contoh. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara laki-laki
seibu, ibu, dan paman kandung. Maka pembagiannya sebagai berikut: suami
mendapat setengah (1/2), saudara laki-laki seibu seperenam (1/6), ibu sepertiga
(1/3), sedangkan paman sebagai 'ashabah, ia akan mendapat sisa yang ada setelah
ashhabul furudh menerima bagian masing-masing. Bila tidak tersisa, maka ia
tidak berhak menerima harta waris.
Dari contoh tersebut tampak ada campuran antara kelompok pertama (yakni 1/2)
dengan sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6), yang merupakan kelompok kedua.
Berdasarkan kaidah yang ada, pokok masalah pada contoh tersebut dari enam.
Lihat diagram:
Pokok masalah dari enam (6)
| Suami setengah (1/2) |
3
|
| Saudara laki-laki seibu seperenam (1/6) |
1
|
| Ibu sepertiga (1/3) |
2
|
| Paman kandung, sebagai 'ashabah |
0
|
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dua orang saudara
laki-laki seibu, dan seorang saudara laki-laki kandung. Maka pembagiannya
seperti berikut: bagian istri seperempat (1/4), ibu seperenam (1/6), dua
saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3), dan saudara kandung laki-laki sebagai
'ashabah.
Pada contoh ini tampak ada campuran antara bagian seperempat (1/4) --yang
termasuk kelompok pertama-- dengan seperenam (1/6) dan sepertiga (1/3). Maka
berdasarkan kaidah, pokok masalahnya dari dua belas (12). Angka tersebut
merupakan hasil perkalian antara empat (yang merupakan bagian istri) dengan
tiga (sebagai bagian kedua saudara laki-laki seibu). Tabelnya tampak berikut
ini:
Pokok masalah dari dua belas (12)
| Istri seperempat (1/4)) |
3
|
| Ibu seperenam (1/6) |
2
|
| Dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3) |
4
|
| Saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah (sisanya) |
3
|
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, cucu
perempuan keturunan anak laki-laki, ibu, dan saudara kandung laki-laki. Maka
pembagiannya sebagai berikut: istri mendapat seperdelapan (1/8), anak perempuan
setengah (1/2), cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat seperenam (1/6)
sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), dan bagian ibu seperenam (1/6).
Sedangkan saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah, karenanya ia mendapat
sisa harta waris bila ternyata masih tersisa.
Pada contoh ini tampak ada percampuran antara seperdelapan (1/8) sebagai
kelompok pertama dengan seperenam (1/6) sebagai kelompok kedua. Maka
berdasarkan kaidah yang ada, pokok masalah pada contoh ini dari dua pulah empat
(24). Berikut ini tabelnya:
Pokok masalah dari 24
| Bagian istri seperdelapan (1/8) |
berarti
|
3
|
| Bagian anak perempuan setengah (1/2) |
berarti
|
12
|
| Cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam (1/6) |
berarti
|
4
|
| Bagian ibu seperenam (1/6) |
berarti
|
4
|
| Saudara kandung laki-laki, sebagai 'ashabah (sisa) |
|
1
|
Angka dua puluh empat (24) yang dijadikan sebagai pokok masalah timbul sebagai
hasil perkalian antara setengah dari enam (yakni 3) dengan delapan (6 : 2 x 8 =
24). Atau setengah dari delapan (yakni empat) kali enam (6), (8 : 2 x 6 = 24).
Hal seperti ini disebabkan setengah dari dua angka tersebut (yakni enam dan
delapan) ada selisih, karenanya kita ambil setengah dari salah satu angka tadi,
kemudian kita kalikan dengan angka yang lain dengan sempurna. Begitulah
seterusnya.
A. Tentang Tashih
Agar kita dapat memahami dan menelusuri rincian pentashihan pokok masalah,
maka kita harus mengetahui nisbah-nya (koneksi) dengan keempat istilah
perhitungan. Yaitu, at-tamaatsul (kemiripan/kesamaan), at-tadaakhul (saling
terkait/saling bercampur), at-tawaafuq (saling bertautan), dan at-tabaayun
(berbeda/saling berjauhan).
Apabila pokok masalah --harta waris-- dalam suatu pembagian waris cocok
(sesuai) dengan jumlah bagian tiap-tiap ahli waris yang ada, maka kita tidak
perlu menggunakan cara-cara yang berbelit dan memusingkan. Namun, bila harta
waris tersebut kurang dari jumlah bagian yang mesti diterima setiap ahli waris,
atau jumlah bagian ashhabul furudh melebihi jumlah pokok masalah, maka dalam
hal ini memerlukan pentashihan pokok masalahnya.
Definisi Tashih
Tashih dalam bahasa Arab berarti 'menghilangkan penyakit'. Sedangkan menurut
ulama ilmu faraid berarti mewujudkan jumlah yang kurang dari bagian setiap ahli
waris tanpa pecahan dalam pembagiannya.
Definisi at-Tamaatsul
At-Tamaatsul dalam bahasa Arab berarti at-tasyabuh, yakni 'sama bentuknya'.
Sedangkan menurut ulama faraid berarti sama dalam jumlah atau nilai, yang satu
tidak lebih banyak atau lebih sedikit dari yang lain. Misalnya, angka tiga
berarti sama dengan tiga, dan lima sama dengan lima, dan seterusnya.
Definisi at-Tadaakhul
At-Tadaakhul dalam bahasa Arab berasal dari kata dakhala, yakni 'masuk',
lawan kata dari "keluar". Sedangkan menurut ulama faraid adalah
pembagian angka yang besar oleh angka yang lebih kecil, sehingga dari pembagian
itu tidak ada lagi angka atau jumlah yang tersisa. Misalnya, angka delapan (8)
dengan angka empat (4), angka delapan belas (18) dengan angka enam (6), angka
dua puluh tujuh (27) dengan angka sembilan (9).
Definisi at-Tawaafuq
At-Tawaafuq dalam bahasa Arab berarti 'bersatu'. Sedangkan menurut istilah
ilmu faraid ialah setiap dua angka yang dapat dibagi angka ketiga, sehingga
menurut mereka di antara kedua bilangan itu ada tadaakhul. Misalnya, angka 8
dengan 6 keduanya dapat dibagi oleh angka 2. Angka 12 dengan angka 30 sama-sama
dapat dibagi oleh angka 6. Angka 8 dengan 20 sama-sama dapat dibagi oleh angka
4, demikian seterusnya.
Definisi at-Tabaayun
At-Tabaayun dalam bahasa Arab berarti tabaa'ud, yakni saling berjauhan atau
saling berbeda. Sedangkan menurut kalangan ulama ilmu faraid ialah setiap
bilangan yang satu dengan lainnya tidak dapat membagi, dan tidak pula dapat
dibagi oleh bilangan lain (ketiga). Misalnya angka 7 dengan angka 4, angka 8
dengan 11, angka 5 dengan 9.
Untuk mengetahui secara tepat pengertian tabaayun, kita bandingkan
pengertiannya dengan istilah lainnya. Apabila angka yang besar dibagi angka
yang lebih kecil, maka kedua bilangan itu tadaakhul. Apabila angka yang besar
tidak dapat dibagi angka yang kecil --tetapi dibagi angka yang lain-- maka
kedua bilangan itu ada tawaafuq. Sedangkan apabila suatu angka tidak dapat
dibagi oleh bilangan lain, maka disebut tabaayun. Tetapi apabila kedua bilangan
itu sama, maka di antara kedua bilangan tersebut adalah mutamaatsilan.
B. Cara Mentashih Pokok Masalah
Setelah kita ketahui dengan baik makna-makna at-tamaatsul, attadaakhul,
at-tawaafuq, dan at-tabaayun, maka kita perlu mengetahui kapan kita dapat atau
memungkinkan untuk mentashih pokok masalah? Dan apa tujuannya,
Pada hakikatnya, kalangan ulama faraid tidak mau menerima permasalahan
pembagian waris kecuali dengan angka-angka yang pasti (maksudnya tanpa pecahan,
penj.). Hal ini dimaksudkan agar dapat mewujudkan keadilan yang optimal dalam
pembagian tersebut. Selain itu, untuk mewujudkan keadilan mereka berusaha
mengetahui jumlah bagian yang merupakan hak setiap ahli waris, sehingga tidak
mengurangi ataupun menambahkan. Hal ini merupakan satu perhatian yang sangat
baik dari para ulama faraid dalam usaha mereka mewujudkan kemaslahatan yang
menyeluruh, sebagaimana yang dikehendaki ad-Din al-Islam.
Cara pentashihan yang biasa dilakukan para ulama faraid seperti berikut:
langkah pertama, melihat bagian setiap ahli waris dan jumlah per kepalanya.
Bila jumlah per kepala setelah dibagi cocok dan pas dengan jumlah bagian setiap
ahli waris yang berhak untuk menerimanya, maka inilah yang sempurna dan sangat
diharapkan. Namun, bila jumlah per kepalanya jauh lebih sedikit dari jumlah
bagian ahli waris yang ada --jumlah pokok masalahnya sudah habis, tetapi ada
ahli waris yang belum mendapat bagian-- maka kita harus melihat apakah ada kecocokan
di antara kedua hal itu ataukah tidak. Bila ada kesesuaian antara bagian tiap
ahli waris dengan jumlah per kepalanya, maka setiap anak berhak mendapat bagian
sesuai dengan jumlah per kepalanya, dengan cara mengalikan jumlah per kepala
dengan pokok masalah atau dengan meng-'aul-kannya. (Misalnya, empat anak
perempuan, dan bagiannya 2/3 dari 6, berarti 4, maka ada kesamaan. Sebab setiap
anak mendapat bagian satu).
Adapun bila terjadi mubayaanah (ada selisih) maka kalikan jumlah per
kepalanya dengan pokok masalah atau dengan meng-'aul-kannya, maka hasil dari
perkalian itu yang menjadi pokok masalah sebenamya. Inilah yang disebut
"pentashihan pokok masalah" oleh kalangan ulama faraid.
Sedangkan mengenai bagian untuk mengalikan pokok masalah atau meng-'aul-kan
dengan tujuan mentashih pokok masalah, oleh ulama faraid disebut dengan juz'us
sahm. Maksudnya, sebagai bagian khusus yang berkaitan dengan setiap bagian pada
pokok masalah.
Untuk lebih memperjelas masalah ini, perlu saya kemukakan contoh kasus sehingga
pembaca dapat lebih memahaminya.
Contoh amaliah tentang pentashihan pokok masalah
Seseorang wafat dan meninggalkan empat anak perempuan, ibu, ayah, dan tiga
cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut:
pokok masalahnya dari enam (6). Bagian keempat anak perempuan ialah dua per
tiga (2/3) berarti empat (4) bagian. Sang ayah seperenam berarti satu bagian,
dan sang ibu juga seperenam berarti satu bagian. Sedangkan tiga cucu perempuan
dari keturunan anak laki-laki tidak mendapat bagian (mahjub karena anak pewaris
lebih dari dua orang, penj.).
Dalam contoh tersebut kita lihat jumlah anak perempuan ada empat (4), dan
bagian yang mereka peroleh juga empat. Karena itu tidak lagi memerlukan
pentashihan pokok masalah, sebab bagian yang mesti dibagikan kepada mereka
(keempat anak perempuan itu) tidak lagi memerlukan pecahan-pecahan. Sehingga
dalam pembagiannya akan dengan pas dan mudah, setiap anak menerima satu bagian.
Contoh lain yang at-tamaatsul. Seseorang wafat dan meninggalkan ibu, dua
saudara perempuan seibu, dan empat saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya
seperti berikut: pokok masalahnya dari enam (6), kemudian di-'aul-kan menjadi
tujuh (7). Bagian ibu seperenam (1/6) berarti satu bagian, kemudian bagian
kedua saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) berarti dua bagian, sedangkan
bagian keempat saudara kandung perempuan adalah dua per tiga (2/3) yang berarti
empat (4) bagian.
Bila kita perhatikan baik-baik contoh ini, kita lihat bahwa pokok masalahnya
tidak memerlukan pentashihan. Sebab jumlah per kepalanya sesuai dengan jumlah
yang dibagikan. Bagi kedua saudara perempuan seibu dua bagian, maka tiap orang
mendapat satu bagian. Bagi keempat saudara kandung perempuan empat bagian, maka
setiap orang mendapat satu bagian. Berarti kesesuaian pembagian tersebut tidak
memerlukan pentashihan pokok masalah. Dengan demikian, tahulah kita bahwa
contoh masalah tersebut cenderung (bernisbat) pada at-tamaatsul.
Contoh masalah yang at-tawaafuq. Seseorang wafat dan meninggalkan delapan
(8) anak perempuan, ibu, dan paman kandung. Maka pembagiannya seperti berikut:
pokok masalahuya dari enam (6). Bagian kedelapan anak perempuan dua per tiga
(2/3) berarti empat (4) bagian, ibu seperenam (1/6) berarti satu bagian, dan
sisanya (satu bagian) adalah bagian paman kandung sebagai 'ashabah.
Kita lihat dalam contoh di atas ada at-tawaafuq antara jumlah per kepala
anak perempuan dengan jumlah bagian yang mereka peroleh, yaitu dua (2). Angka
dua itulah yang menurut istilah ulama faraid sebagai bagian dari bagian juz'us
sahm kemudian bagian dari bagian itu dikalikan dengan pokok masalah, yakni
angka enam (6). Maka 2 x 6 = 12. Itulah tashih pokok masalah.
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, enam saudara kandung
perempuan, dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagiannya seperti
berikut: pokok masalahnya dari enam (6), kemudian di-'aul-kan menjadi sembilan
(9). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga bagian, sedangkan bagian keenam
saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3), berarti empat bagian, dan bagian
kedua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3), berarti dua bagian.
Dalam contoh di atas kita lihat ada tawaafuq antara jumlah bagian yang
diterima para saudara kandung perempuan dengan jumlah per kepala mereka, yaitu
dua (2). Kemudian kita ambil separo jumlah per kepala mereka, berarti tiga (3),
dan kita kalikan dengan pokok masalah setelah di-'aul-kan yakni angka sembilan
(9), berarti 3 x 9 = 27. Hasil dari perkalian itulah yang akhirnya menjadi
pentashihan pokok masalah. Setelah pentashihan, maka pembagiannya seperti
berikut: suami mendapat sembilan bagian (9), keenam saudara kandung perempuan
mendapat dua belas bagian, dan kedua saudara laki-laki seibu mendapat enam
bagian (9 + 12 + 6 = 27).
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, anak perempuan, tiga
cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan saudara kandung laki-laki.
Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12. Bagian suami 1/4
berarti tiga (3) bagian, bagian anak perempuan 1/2 berarti enam (6) bagian, dan
bagian cucu perempuan keturunan anak laki-laki 1/6 sebagai penyempurna 2/3
berarti 2 bagian, dan bagian saudara kandung laki-laki satu bagian (sisanya)
sebagai 'ashabah bin nafsihi. Inilah tabelnya:
|
3
|
|
|
12
|
36
|
| Suami 1/4 |
3
|
9
|
| Anak perempuan 1/2 |
6
|
18
|
| Tiga cucu perempuan keturunan anak laki-laki 1/6 |
2
|
6
|
| Saudara kandung laki-laki ('ashabah) |
1
|
3
|
Berdasarkan tabel tersebut kita lihat antara bagian cucu perempuan keturunan
anak laki-laki dengan jumlah per kepala mereka (yakni 2 dengan 3) ada tabaayun
(perbedaan), karenanya kita kalikan angka 3 dengan pokok masalahnya, yakni 3 x
12 = 36, maka angka 36 itu berarti pokok masalah hasil pentashihan.
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, lima anak perempuan,
ayah, ibu, dan saudara kandung laki-laki. Maka bagian masing-masing seperti
berikut: pokok masalahnya dari 24, kemudian di-'aul-kan menjadi 27. Bagian
istri 1/8 = 3, kelima anak perempuan mendapat bagian 2/3 yang berarti 16, ayah
memperoleh 1/6 berarti 4, dan ibu mendapat 1/6 yang berarti 4, sedangkan bagian
saudara kandung laki-laki mahjub (terhalang). Inilah tabelnya:
|
5
|
|
24
|
27
|
135
|
| Istri 1/8 |
3
|
15
|
| Lima anak perempuan 2/3 |
16
|
80
|
| Ayah 1/6 |
4
|
20
|
| Ibu 1/6 |
4
|
20
|
| Saudara kandung laki-laki (mahjub) |
-
|
-
|
Dalam tabel tersebut kita lihat bahwa bagian kelima anak perempuan tidak
bisa dibagi oleh jumlah per kepala mereka. Karenanya di antara keduanya ada
tabaayun (perbedaan). Kemudian kita kalikan pokok masalahnya setelah
di-'aul-kan (yakni 27) dengan jumlah per kepala mereka, yakni 27 x 5 = 135.
Angka itu merupakan pokok masalah setelah pentashihan. Dan angka lima (5)
itulah yang dinamakan juz'us sahm.
Misal lain, seorang wafat dan meninggalkan tiga orang istri, tujuh anak
perempuan, dua orang nenek, empat saudara kandung laki-laki, dan saudara
laki-laki seibu. Pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 24. Ketiga istri mendapat 1/8 = 3. Tujuh anak
perempuan mendapat 2/3-nya = 16, kedua nenek 1/6-nya = 4, dan empat saudara
kandung laki-laki (sisanya) yaitu 1 sebagai 'ashabah, sedangkan saudara seibu
mahjub. Perhatikan tabel berikut:
|
28
|
|
|
24
|
672
|
| 3 istri bagiannya 1/8 |
3
|
84
|
| 7 anak perempuan 2/3 |
16
|
448
|
| 2 orang nenek 1/6 |
4
|
112
|
| saudara kandung laki-laki ('ashabah) |
1
|
28
|
| Saudara laki-lah seibu (mahjub |
-
|
-
|
Dalam tabel tersebut kita lihat bahwa bagian anak perempuan (16) dengan
jumlah per kepala mereka (7) ada perbedaan (tabaayun), begitu juga dengan
bagian keempat saudara kandung yang hanya satu bagian, dan jumlah per kepala
mereka ada perbedaan (tabaayun). Untuk mentashih pokok masalah dari contoh ini,
kita kalikan jumlah per kepala anak perempuan (yakni 7) dengan jumlah per
kepala saudara kandung (yakni 4), berarti 7 x 4 = 28. Angka tersebut (yakni 28)
merupakan juz'us sahm. Kemudian juz'us sahm tersebut kita kalikan dengan pokok
masalahnya (28 x 24 = 672) hasilnya itulah yang menjadi pokok masalah setelah
pentashihan. Pentashihan seperti ini dapat diterapkan dalam contoh-contoh yang
lain.
C. Pembagian Harta Peninggalan
At-tarikah (peninggalan) dalam bahasa Arab bermakna seluruh jenis kepemilikan
yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta, benda, atau tanah. Semua
peninggalan itulah yang harus dibagikan kepada ahli waris yang ada sesuai
dengan hak bagian yang harus mereka terima.
Untuk mengetahui pembagian harta waris kepada setiap ahlinya ada beberapa
cara yang harus ditempuh, namun yang paling masyhur di kalangan ulama faraid
ada dua -- dalam hal yang berkenaan dengan harta yang dapat ditransfer.
Cara pertama: kita ketahui nilai (harga) setiap bagiannya, kemudian kita
kalikan dengan jumlah bagian tiap-tiap ahli waris. Maka hasilnya merupakan
bagian masing-masing ahli waris.
Cara kedua: kita ketahui terlebih dahulu bagian setiap ahli waris secara
menyeluruh. Hal ini kita lakukan dengan cara mengalikan bagian tiap-tiap ahli
waris dengan jumlah (nilai) harta peninggalan yang ada, kemudian kita bagi
dengan angka pokok masalahnya atau tashihnya. Maka hasilnya merupakan bagian
dari masing-masing ahli waris.
Contoh Cara Pertama
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, ayah, dan ibu.
Sedangkan harta peninggalannya sebanyak 480 dinar, maka pembagiannya seperti
berikut:
Pokok masalahnya dari 24, istri mendapatkan 1/8 yang berarti 3 bagian, anak
perempuan 1/2 berarti 12 bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 4 bagian,
sedangkan sisanya (yakni 5 bagian) merupakan hak ayah sebagai 'ashabah.
Adapun nilai (harga) per bagiannya didapat dari hasil pembagi harta waris
yang ada (480 dinar) dibagi pokok masalah (24), berarti 480: 24 = 20 dinar
adalah harga per bagian.
| Jadi, |
bagian istri |
3 bagian
|
x
|
20 dinar
|
=
|
60 dinar
|
|
Anak perempuan |
12 bagian
|
x
|
20 dinar
|
=
|
240 dinar
|
|
Ibu |
4 bagian
|
x
|
20 dinar
|
=
|
80 dinar
|
|
Ayah ('ashabah) |
5 bagian
|
x
|
20 dinar
|
=
|
100 dinar
|
|
|
|
|
Total
|
=
|
480 dinar
|
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara kandung perempuan,
ibu, suami, cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Sedangkan harta waris yang
ada sebanyak 960 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya
dari 12 kemudian di-tashikkan-kan menjadi 24. Cucu perempuan mendapatkan 1/2
yang berarti 12 bagian, suami mendapatkan 1/4 yang berarti 6 bagian, dan ibu
memperoleh 1/6 yang berarti 4 bagian. Sedangkan sisanya (dua bagian) untuk dua
saudara kandung perempuan sebagai 'ashabah ma'al ghair. Tabelnya seperti
berikut:
|
|
2
|
|
|
|
12
|
24
|
| 24 Cucu perempuan keturunan anak laki-laki |
1/2
|
6
|
12
|
| Suami 1/4 |
1/4
|
3
|
6
|
| Ibu 1/6 |
1/6
|
2
|
4
|
| 2 saudara perempuan kandung ('ashabah ma'al ghair) |
1
|
2
|
|
Adapun nilai per bagian; 960 dinar: 24 = 40 dinar. Jadi, bagian
masing-masing ahli waris:
| Jadi, |
Cucu pr. keturunan anak laki-laki |
12
|
x
|
40 dinar
|
=
|
480 dinar
|
|
Suami |
6
|
x
|
40 dinar
|
=
|
240 dinar
|
|
Ibu |
4
|
x
|
40 dinar
|
=
|
160 dinar
|
|
Dua saudara kandung perempuan |
2
|
x
|
40 dinar
|
=
|
80 dinar
|
|
|
|
|
Total
|
=
|
960 dinar
|
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan empat anak perempuan, dua anak
laki-laki, ayah, ibu, dan tiga saudara kandung laki-laki, dan harta
peninggalannya 3.000 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya
dari 6 kemudian ditashih menjadi 12. Sang ayah mendapatkan 1/6 berarti 2
bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, dan sisanya dibagikan kepada enam
(6) anak, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan,
berarti bagian anak perempuan 4 bagian (masing-masing satu bagian), sedangkan
bagian anak laki-laki juga 4 bagian (masing-masing 2 bagian), sedangkan saudara
kandung laki-laki mahjub. Simak tabel berikut:
|
|
2
|
|
|
|
6
|
12
|
| Empat anak perempuan |
|
4
|
4
|
| Dua anak laki-laki |
|
3
|
4
|
| Ayah |
1/6
|
1
|
2
|
| Ibu |
1/6
|
1
|
2
|
| Tiga saudara kandung laki-laki (mahjub) |
-
|
-
|
|
Adapun nilai per bagiannya adalah 3.000:12 = 250 dinar
| Jadi, |
Jadi bagian 4 anak perempuan |
4
|
x
|
250 dinar
|
=
|
1.000 dinar
|
|
dua anak laki-laki |
4
|
x
|
250 dinar
|
=
|
1.000 dinar
|
|
ibu |
2
|
x
|
250 dinar
|
=
|
500 dinar
|
|
ayah |
2
|
x
|
250 dinar
|
=
|
500 dinar
|
|
|
|
|
Total
|
=
|
3.000 dinar
|
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung
perempuan, dua saudara laki-laki seibu, dan nenek. Sedangkan harta peninggalan
seluruhnya 9.900 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya
dari 6 kemudian di-'aul-kan (dinaikkan) menjadi 9. Suami mendapat 1/2 yang
berarti 3, saudara kandung perempuan 1/2 berarti 3, dua saudara laki-laki seibu
memperoleh 1/3 berarti 2, sedangan nenek mendapat 1/6 berarti satu (1).
Perhatikan tabel berikut:
|
|
6
|
9
|
| Suami |
1/2
|
|
3
|
| Saudara kandung perempuan |
1/2
|
|
3
|
| Saudara laki-laki seibu |
1/3
|
|
2
|
| Nenek |
1/6
|
|
1
|
Adapun nilai per bagiannya adalah 9.900: 9 = 1.100 dinar
| Jadi, |
Suami |
3
|
x
|
1.100 dinar
|
=
|
3.300 dinar
|
|
Saudara perempuan kandung |
3
|
x
|
1.100 dinar
|
=
|
3.300 dinar
|
|
Dua saudara laki-laki seibu |
2
|
x
|
1.100 dinar
|
=
|
2.200 dinar
|
|
Nenek |
1
|
x
|
1.100 dinar
|
=
|
2.200 dinar
|
|
|
|
|
Total
|
=
|
9.000 dinar
|
Bila seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dua anak perempuan, 3 cucu
perempuan keturunan anak laki-laki, satu cucu laki-laki dari keturunan anak
laki-laki, sedangkan harta yang ditinggalkan sejumlah 585 dinar, maka
pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 12 kemudian di-'aul-kan menjadi 13. Suami mendapatkan
1/4 (berarti 3 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 2 bagian), dan dua anak
perempuan 2/3 (berarti 8 bagian).
Sedangkan kedudukan para cucu dalam hal ini sebagai 'ashabah, sehingga
mereka tidak memperoleh bagian karena harta waris telah habis dibagikan kepada
ashhabul furudh. Perhatikan tabel berikut:
|
12
|
13
|
| Suami |
1/4
|
3
|
| Ibu |
1/6
|
2
|
| Dua anak perempuan |
2/3
|
8
|
Tiga cucu perempuan
Dua cucu perempuan |
'ashabah
|
-
|
| Jadi, |
Suami |
3
|
x
|
585:13 dinar
|
=
|
135 dinar
|
|
Ibu |
2
|
x
|
585:13 dinar
|
=
|
90 dinar
|
|
Dua anak perempuan |
8
|
x
|
585:13 dinar
|
=
|
360 dinar
|
|
|
|
|
Total
|
=
|
585 dinar
|
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara kandung, cucu
perempuan keturunan anak laki-laki, ibu, suami, sedangkan harta warisnya
berjumlah 240 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari
12 kemudian ditashih menjadi 24, cucu perempuan keturunan anak laki-laki
mendapatkan 1/2 (berarti 12 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 4 bagian),
suami mendapatkan 1/4 (berarti 6 bagian), dan dua saudara kandung 2 bagian
sebagai 'ashabah.
|
|
12
|
24
|
| Cucu pr. ket. anak laki-laki |
1/2
|
6
|
12
|
| Ibu |
1/6
|
2
|
4
|
| Suami |
1/4
|
3
|
6
|
| Dua saudara kandung ('ashabah) |
|
1
|
2
|
| Cucu pr. ket. anak laki-laki |
12
|
x
|
240:24 dinar
|
=
|
120 dinar
|
| Ibu |
4
|
x
|
240:24 dinar
|
=
|
40 dinar
|
| Suami |
6
|
x
|
240:24 dinar
|
=
|
60 dinar
|
| Dua saudara kandung ('ashabah) |
2
|
x
|
240:24 dinar
|
=
|
20 dinar
|
|
|
|
Total
|
=
|
240 dinar
|
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan ibu, dua saudara kandung perempuan,
saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seayah, dan cucu perempuan
keturunan anak laki-laki. Sedangkan harta peninggalan sebanyak 1.500 dinar.
Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6, ibu mendapatkan 1/6
(berarti satu bagian), cucu perempuan 1/2 (berarti 3 bagian), dan sisanya --dua
bagian-- menjadi hak kedua saudara perempuan kandung sebagai 'ashabah.
Sedangkan ahli waris yang lain ter- mahjub. Inilah tabelnya:
|
|
6
|
| Ibu |
1/6
|
1
|
| Cucu pr. ket. anak laki-laki |
1/2
|
3
|
| Dua saudara kandung pr. ('ashabah) |
|
2
|
Saudara perempuan seayah,
Dua saudara laki-laki seayah (mahjub) |
|
-
|
Masalah Dinariyah ash-Shughra
Ada dua masalah yang dikenal oleh kalangan ulama faraid, yakni istilah
ad-dinariyah ash-shughra dan ad-dinariyah al-kubra. Ad-dinariyah ash-shughra
memiliki pengertian seluruh ahli warisnya terdiri atas kaum wanita, dan setiap
ahli waris hanya menerima satu dinar.
Contoh masalahnya, seseorang wafat dan meninggalkan tiga (3) orang istri,
dua (2) orang nenek, delapan (8) saudara perempuan seayah, dan empat (4)
saudara perempuan seibu. Harta peninggalannya: 17 dinar. Adapun pembagiannya
seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian di-'aul-kan menjadi 17. Tiga
orang istri mendapatkan 1/4 (berarti 3 bagian), dua orang nenek mendapatkan 1/6
(berarti 2 bagian), kedelapan saudara perempuan seayah mendapatkan 2/3 (berarti
8 bagian), sedangkan keempat saudara perempuan seibu mendapatkan 1/3 (berarti 4
bagian). Jumlah harta peninggalannya ada 17 dinar, jumlah bagian seluruh ahli
warisnya pun 17, dengan demikian masing-masing mendapat satu dinar. Maka kasus
seperti ini disebut ad-dinariyah ash-shughra. Berikut ini tabelnya:
|
12
|
17
|
|
| Ke-3 istri |
1/4
|
3
|
masing-masing 1 bagian = 1 dinar |
| Kedua nenek |
1/6
|
2
|
masing-masing 1 bagian = 1 dinar |
| Ke-8 sdr. pr. seayah |
2/3
|
8
|
masing-masing 1 bagian = 1 dinar |
| Ke-4 sdr. pr. seibu |
1/3
|
4
|
masing-masing 1 bagian = 1 dinar |
Masalah Dinariyah al-Kubra
Adapun masalah ad-dinariyah al-kubra memiliki pengertian bahwa ahli waris
yang ada sebagian terdiri dari ashhabul furudh dan sebagian lagi dari 'ashabah.
Masing-masing ahli waris di antara mereka ada yang hanya mendapatkan bagian
satu (1) dinar, sebagian ada yang mendapatkan dua (2) dinar, dan sebagian lagi
ada yang mendapatkan lebih dari itu. Hal seperti ini di kalangan ulama faraid
disebut ad-dinariyah al-kubra.
Contoh masalah ini sebagai berikut: misalnya, seseorang wafat meninggalkan
istri, ibu, dua anak perempuan, dua belas saudara kandung laki-laki, dan
seorang saudara kandung perempuan. Sedangkan harta peninggalannya 600 dinar.
Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 24 kemudian setelah
ditashih menjadi 600. Istri mendapatkan 1/8 (berarti 3 bagian), ibu mendapatkan
1/6 (berarti 4 bagian), kedua anak perempuan memperoleh 2/3 (16 bagian), dan
sisanya satu (1) bagian merupakan bagian ke-12 saudara kandung laki-laki dan
seorang saudara kandung perempuan sebagai 'ashabah.
| Jadi, bagian |
Istri |
3
|
x
|
600:24 dinar
|
=
|
75 dinar
|
|
Ibu |
4
|
x
|
600:24 dinar
|
=
|
100 dinar
|
|
Kedua anak perempuan |
16
|
x
|
600:24 dinar
|
=
|
400 dinar
|
|
|
|
|
Total
|
=
|
575 dinar
|
Sedangkan ke-12 saudara kandung laki-laki dan seorang saudara kandung
perempuan mendapat sisanya, yakni 25 dinar sebagai 'ashabah, dengan ketentuan
bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Dengan demikian, yang 24
dinar dibagikan kepada ke-12 saudara kandung laki-laki dan masing-masing
mendapat dua (2) dinar, dan yang satu (1) dinar bagian saudara kandung
perempuan. Berikut ini tabelnya:
|
|
25
|
|
|
|
24
|
600
|
| Istri |
1/8
|
3
|
75
|
| Ibu |
1/6
|
4
|
100
|
| Kedua anak perempuan |
2/3
|
16
|
100
|
12 saudara kandung laki-laki
1 saudara kandung perempuan ('ashabah) |
1
|
|
24
1
|
Masalah ad-dinariyah al-kubra ini pernah terjadi pada zaman al-Qadhi Syuraih
(seseorang mengajukan masalah kepadanya). Akhirnya Syuraih memvonis dengan
memberikan hak saudara kandung perempuan pewaris hanya satu (1) dinar. Tetapi,
wanita tersebut kemudian mengadukan hal itu kepada Imam Ali bin Abi Thalib r.a.
yang menyebutkan bahwa Syuraih telah menzhaliminya, mengurangi hak warisnya
hingga memberinya satu dinar dari peninggalan saudaranya yang 600 dinar itu.
Kendatipun wanita tersebut tidak menyebutkan seluruh ahli waris yang berhak
menerima warisan, namun dengan ketajaman dan keluasan ilmunya, Ali bin Abi
Thalib bertanya, "Barangkali saudaramu yang wafat itu meninggalkan istri,
dua anak perempuan, ibu, 12 saudara kandung laki-laki, dan kemudian
engkau?" Wanita tersebut menjawab, "Ya, benar." Ali berkata,
"Itulah hakmu tidak lebih dan tidak kurang."
Kemudian Ali bin Abi Thalib r.a. memberitahukan kepada wanita tersebut bahwa
hakim Syuraih telah berlaku adil dan benar dalam memvonis perkara yang
diajukannya. Wallahu a'lam bish shawab.
IX. HUKUM MUNASAKHAT
A. Definisi Munasakhat
Al-munasakhat dalam bahasa Arab berarti 'memindahkan' dan 'menghilangkan',
misalnya dalam kalimat nasakhtu al-kitaba yang bermakna 'saya menukil
(memindahkan) kepada lembaran lain'; nasakhat asy-syamsu ash-zhilla yang
berarti 'sinar matahari menghilangkan bayang-bayang'.
Makna yang pertama --yakni memindahkan/menukil-- sesuai dengan firman Allah
SWT berikut:
"... Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu
kerjakan." (al-Jatsiyah: 29)
Sedangkan makna yang kedua sesuai dengan firman berikut:
"Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa
kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding
dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas
segala sesuatu?" (al-Baqarah: 106)
Adapun pengertian al-munasakhat menurut istilah ulama faraid ialah
meninggalnya sebagian ahli waris sebelum pembagian harta waris sehingga
bagiannya berpindah kepada ahli warisnya yang lain. Bila salah seorang ahli
waris meninggal, sedangkan ia belum menerima hak warisnya (karena memang belum
dibagikan), maka hak warisnya berpindah kepada ahli warisnya. Karenanya di sini
akan timbul suatu masalah yang oleh kalangan ulama faraid dikenal dengan
sebutan al-jami'ah.
Al-munasakhat mempunyai tiga macam keadaan:
Keadaan pertama: sosok ahli waris yang kedua adalah mereka yang juga
merupakan sosok ahli waris yang pertama. Dalam kasus seperti ini masalahnya
tidak berubah, dan cara pembagian warisnya pun tidak berbeda. Misalnya, ada
seseorang wafat dan meninggalkan lima orang anak. Kemudian salah seorang dari
kelima anak itu ada yang meninggal, tetapi yang meninggal itu tidak mempunyai
ahli waris kecuali saudaranya yang empat orang, maka seluruh harta waris yang
ada hanya dibagikan kepada keempat anak yang tersisa, seolah-olah ahli waris
yang meninggal itu tidak ada dari awalnya.
Keadaan kedua: para ahli waris dari pewaris yang kedua adalah sosok
ahli waris dari pewaris pertama, namun ada perbedaan dalam hal jauh-dekatnya
nasab mereka terhadap pewaris. Misalnya, seseorang mempunyai dua orang istri.
Dari istri yang pertama mempunyai keturunan seorang anak laki-laki. Sedangkan dari
istri kedua mempunyai keturunan tiga anak perempuan. Ketika sang suami
meninggal, berarti ia meningalkan dua orang istri dan empat anak (satu
laki-laki dan tiga perempuan). Kemudian, salah seorang anak perempuan itu
meninggal sebelum harta waris peninggalan ayahnya dibagikan. Maka ahli waris
anak perempuan ini adalah sosok ahli waris dari pewaris pertama (ayah). Namun,
dalam kedua keadaan itu terdapat perbedaan dalam hal jauh-dekatnya nasab kepada
pewaris. Pada keadaan yang pertama (meninggalnya ayah), anak laki-laki
menduduki posisi sebagai anak. Tetapi dalam keadaan yang kedua (meninggalnya
anak perempuan), anak laki-laki terhadap yang meninggal berarti merupakan
saudara laki-laki seayah, dan yang perempuan sebagai saudara kandung perempuan.
Jadi, dalam hal ini pembagiannya akan berbeda, dan mengharuskan kita untuk
mengamalkan suatu cara yang disebut oleh kalangan ulama faraid sebagai masalah
al-jami'ah.
Keadaan ketiga: para ahli waris dari pewaris kedua bukan ahli waris
dari pewaris pertama. Atau sebagian ahli warisnya termasuk sosok yang berhak
untuk menerima waris dari dua arah, yakni dari pewaris pertama dan dari pewaris
kedua. Dalam hal seperti ini kita juga harus melakukan teori al-jama'iyah,
sebab pembagian bagi tiap-tiap ahli waris yang ada berbeda dan berlainan.
B. Rincian Amaliah al-Munasakhat
Sebelum kita
melakukan rincian tentang amaliah al-munasakhat, kita terlebih dahulu harus
melakokan langkah-langkah berikut:
- Mentashihkan masalah pewaris
yang pertama dengan memberikan hak waris kepada setiap ahlinya, termasuk
hak ahli waris yang meninggal.
- Merinci masalah baru, khususnya
yang berkenaan dengan kematian pewaris kedua, tanpa mempedulikan masalah
pertama.
- Membandingkan antara bagian
pewaris kedua dalam masalah pertama, dengan pentashihan masalah dan para
ahli warisnya dalam masalah kedua.
- Perbandingan antara keduanya
itu dalam kecenderungannya terhadap ketiga nisbat, yaitu al-mumatsalah,
al-muwafaqah, dan al-mubayanah. Bila antara keduanya --yakni antara bagian
pewaris yang kedua dan masalah ahli warisnya yang lain-- ada mumatsalah
(kesamaan), maka dibenarkan kedua masalah hanya dengan tashih yang pertama
(lihat tabel).
Sebagai
contoh, seseorang wafat dan meninggalkan tiga anak perempuan, dua saudara
kandung perempuan, dan seorang saudara kandung laki-laki. Kemudian salah
seorang saudara kandung perempuan itu meninggal. Berarti ia meninggalkan
seorang saudara kandung perempuan dan seorang saudara kandung laki-laki. Maka
pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari tiga (3). Ketiga anak perempuan
mendapat 2/3 (2 bagian). Dan sisanya (satu bagian) merupakan hak para 'ashabah
(yakni dua saudara kandung perempuan dan seorang saudara kandung laki-laki).
Kemudian
kita lihat jumlah per kepalanya ada tabayun (perbedaan), maka 3 x 4 = 12.
Kemudian angka ini kita kaLikan dengan pokok masalahnya, berarti 3 x 12 = 36.
Bilangan inilah yang kemudian menjadi pokok masalah hasil pentashihan. Jadi,
pembagiannya seperti berikut: ketiga anak perempuan mendapat 2/3 (24 bagian),
dan sisanya (12 bagian) dibagikan untuk dua orang saudara kandung perempuan dan
seorang saudara kandung laki-laki, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali
bagian anak perempuan, jadi setiap saudara kandung perempuan mendapat tiga (3)
bagian, dan saudara laki-laki kandung enam (6) bagian.
Kemudian,
kita lihat antara bagian pewaris kedua (yaitu 3) dengan pokok masalahnya (juga
dari 3) ada kesamaan (tamatsul). Karena itu, al-jami'ah di sini sama dengan
hasil pentashihan pada masalah yang pertama (yakni dari 36).
Kemudian,
hak waris/bagian saudara kandung perempuan yang meninggal (3 bagian) hanya
dibagikan kepada ahli waris, yaitu seorang saudara kandung perempuan dan
seorang saudara kandung laki-laki. Kemudian, hasil pembagian itu ditambahkan
pada hasil bagian mereka yang pertama. Maka, bagian saudara kandung perempuan
menjadi empat (4): tiga (3) bagian --yang diperolehnya dari masalah pertama--
ditambah dengan bagian yang berasal dari saudara kandung perempuan yang
meninggal, yaitu satu (1) bagian (3 + 1 = 4).
Sedangkan
saudara kandung laki-laki mendapatkan dua (2) bagian, yang kemudian ditambahkan
dengan perolehannya dari peninggalan pada masalah pertama, yaitu enam (6)
bagian. Maka saudara laki-laki kandung memperoleh delapan (8) bagian.
Adapun tiga
anak perempuan pewaris pertama, dalam masalah kedua ini tidak mendapatkan hak
waris, disebabkan kedudukannya hanyalah sebagai keponakan pewaris kedua, yakni
anak perempuan dari saudara laki-laki pewaris kedua. Karena itu, mereka mahjub.
Berikut ini saya sertakan tabelnya:
Jumlah
kepala
|
Tashih masalah
ke I
|
al-Jami'ah
|
12
|
3
|
36
|
|
3
|
36
|
3 anak pr. 2/3
|
2
|
24
|
|
-
|
24
|
Sdr. kandung pr.
|
3
|
|
meninggal
|
-
|
-
|
Sdr. kandung pr.
|
1
|
3
|
Sdr. kandung pr.
|
1
|
3+1=4
|
Sdr. kandung lk.
|
6
|
|
Sdr. kandung lk.
|
2
|
6+2=8
|
Contoh lain,
seseorang wafat dan meninggalkan istri, ayah, ibu, cucu perempuan keturunan
anak laki-laki. Kemudian cucu tersebut meninggal dengan meninggalkan suami,
ibu, tiga anak perempuan, dan dua anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti
berikut:
Pokok
masalahnya dari dua puluh empat (24). Istri mendapatkan 1/4 (3 bagian), ibu 1/6
(4 bagian), cucu perempuan keturunan anak laki-laki 1/2 (12 bagian), sedangkan
sisanya (lima bagian) merupakan bagian ayah sebagai jumlah 'ashabah. Jumlah
semuanya adalah dua puluh empat (24) bagian.
Kemudian,
kita lihat al-jami'ah dalam masalah ini sama dengan pokok masalah pertama,
yaitu dua puluh empat (24). Hal ini karena kita dapati bagian pewaris kedua
(cucu perempuan keturunan anak laki-laki) dalam masalah pertama ada tamatsul
(kesamaan) dengan pokok masalah yang kedua. Dalam keadaan demikian, kaidah yang
berlaku di kalangan ulama faraid adalah kita menjadikan pokok masalah pertama
sebagai al-jami'ah, yang berarti bagian pewaris kedua hanya dibagikan kepada
ahli warisnya. Oleh sebab itu, kita tidak lagi membuat al-jami'ah yang baru,
tetapi cukup menjadikan al-jami'ah yang pertama itu berlaku pada masalah kedua.
Berikut ini tabelnya:
|
Pokok Masalah I
|
Pokok Masalah II
|
|
al-Jami'ah
|
|
24
|
12
|
|
24
|
Istri 1/8
|
3
|
|
|
3
|
Ibu 1/6
|
4
|
-
|
|
4
|
Ayah
('ashabah)
|
5
|
-
|
|
5
|
Cucu pr.
keturunan anak lk. 1/2
|
|
12
|
meninggal
|
-
|
Suami 1/4
|
|
3
|
|
3
|
Contoh yang
memiliki kasus al-mubayanah: seseorang wafat dan meninggalkan suami, ayah, ibu,
dan dua anak perempuan. Kemudian suami wafat dan meninggalkan saudara kandung
perempuan, ibu, istri, dan saudara laki-laki seibu. Maka pembagiannya seperti
berikut:
Pokok
masalahnya dari dua belas (12) kemudian di-'aul-kan menjadi lima belas (15).
Sedangkan pokok masalah yang kedua dari dua belas (12) yang di-'aul-kan menjadi
tiga belas (13).
Suami
mendapatkan seperempat (1/4) berarti tiga bagian. Ayah mendapatkan seperenam
(1/6) berarti dua bagian, begitu juga dengan bagian ibu yakni seperenam (1/6),
berarti dua bagian.
Kemudian dua
anak perempuan mendapatkan dua per tiga (2/3) berarti delapan (8) bagian.
Jumlahnya lima belas (15) bagian.
Kemudian,
antara masalah yang pertama dengan masalah yang kedua ada mubayanah
(perbedaan), karenanya kita kalikan pokok masalah pertama (yakni 15) dengan
pokok masalah yang kedua (yakni 13). Maka hasil dari perkalian itu (yakni 15 x
13 = 195) merupakan al-jami'ah (penyatuan) antara dua masalah.
Lalu kita
tempatkan bagian pewaris yang kedua (suami, yang mendapat tiga bagian) di atas
pokok masalah kedua, dan ini merupakan juz'us sahm (bagian dari bagian hak
waris). Juz'us sahm ini kemudian kita kalikan dengan bagian tiap-tiap ahli
waris yang ada, maka akan merupakan hasil bagian ahli waris dari al-jami'ah
(penyatuan dari dua masalah). Untuk lebih meyakinkan kebenaran masalah kedua
ini, kita lihat hasil perkaliannya: perkalian antara juz'us sahm yaitu tiga (3)
dengan pokok masalahnya setelah di-'aul-kan, berarti 3 x 13 = 39. Maka angka 39
ini merupakan jumlah bagian seluruh ahli waris dalam masalah kedua. Lihat tabel
berikut:
|
13
|
|
3
|
|
12
|
15
|
12
|
13
|
39
|
Suami 1/4
|
3
|
meninggal
|
-
|
-
|
Ayah 1/6
|
2
|
|
-
|
26
|
Ibu 1/6
|
2
|
|
-
|
26
|
2
anakperempuan (2/3)
|
8
|
|
-
|
104
|
Sdr.
Kandung perempuan (2/3)
|
|
|
6
|
18
|
Ibu 1/6
|
|
|
2
|
6
|
Istri 1/4
|
|
|
3
|
9
|
Sdr.
laki-laki seibu 1/6
|
|
|
2
|
6
|
Catatan
Kemungkinan
besar dapat pula terjadi adanya al-jami'ah lebih dari satu. Misalnya, dalam
suatu keadaan pembagian waris salah seorang ahli warisnya wafat sebelum
pembagian, kemudian ada lagi yang meninggal, dan seterusnya. Maka jika terjadi
hal seperti ini, kita tetap harus menempuh cara seperti yang telah kita tempuh
dalam al-munasakhat, takni kita tempatkan tashih kedua pada posisi pertama, dan
tashih ketiga pada posisi kedua, dan seterusnya. Dan hasilnya dinamakan
al-jami'ah kedua, al-jami'ah ketiga, dan seterusnya.
Untuk
menjelaskan hal ini perlu kiranya saya kemukakan contoh tentang bentuk
al-jami'ah yang lebih dari satu ini. Misalnya, seseorang wafat meninggalkan
suami, saudara perempuan seibu, dan paman kandung (saudara ayah). Kemudian
suami wafat dan meninggalkan anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak
laki-laki, ayah, dan ibu. Kemudian anak perempuan juga meninggal, dan
meninggalkan nenek, dua saudara kandung perempuan, dan dua saudara laki-laki
seibu. Perhatikan tabel berikut:
|
2
|
|
1
|
7
|
|
3
|
8
|
|
6
|
|
6
|
12
|
6
|
7
|
84
|
Suami 1/2
|
3
|
meninggal
|
|
|
|
-
|
|
Sdr.pr.
seibu 1/6
|
1
|
|
|
2
|
|
|
14
|
Paman
('ashabah)
|
2
|
|
|
4
|
|
|
28
|
Anak
perempuan 1/2
|
|
|
3
|
3
|
meninggal
|
|
|
Cucu
pr. 1/6
|
|
|
1
|
1
|
|
-
|
7
|
Ayah
1/6
|
|
|
1
|
1
|
|
-
|
7
|
Ibu
1/6
|
|
|
1
|
1
|
|
-
|
7
|
Nenek
1/6
|
|
|
|
|
|
1
|
3
|
2
sdr. kandung pr. 2/3
|
|
|
|
|
|
4
|
12
|
2
sdr. lk. saudara seibu 1/3
|
|
|
|
|
|
2
|
6
|
C. At-Takharuj min at-Tarikah
Yang dimaksud dengan at-takharuj min at-tarikah ialah pengunduran diri
seorang ahli waris dari hak yang dimilikinya untuk mendapatkan bagian (secara
syar'i). Dalam hal ini dia hanya meminta imbalan berupa sejumlah uang atau
barang tertentu dari salah seorang ahli waris lainnya ataupun dari harta
peninggalan yang ada. Hal ini dalam syariat Islam dibenarkan dan diperbolehkan.
Syariat Islam juga memperbolehkan apabila salah seorang ahli waris
menyatakan diri tidak akan mengambil hak warisnya, dan bagian itu diberikan
kepada ahli waris yang lain, atau siapa saja yang ditunjuknya. Kasus seperti
ini di kalangan ulama faraid dikenal dengan istilah "pengunduran
diri" atau "menggugurkan diri dari hak warisnya".
Diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Auf r.a. adalah seorang sahabat yang mempunyai
empat orang istri. Ketika ia wafat, salah seorang istrinya, Numadhir binti
al-Asbagh, menyatakan bahwa dirinya hanya akan mengambil hak waris sekadar
seperempat dari seperdelapan yang menjadi haknya. Jumlah yang diambilnya
--sebagaimana disebutkan dalam riwayat-- ialah seratus ribu dirham.
Tata Cara Pelaksanaannya
Apabila salah seorang ahli waris ada yang menyatakan mengundurkan diri, atau
menyatakan hanya akan mengambil sebagian saja dari hak warisnya, maka ada dua
cara yang dapat menjadi pilihannya. Pertama, ia menyatakannya kepada seluruh
ahli waris yang ada, dan cara kedua, ia hanya memberitahukannya kepada salah
seorang dari ahli waris yang ditunjuknya dan bersepakat bersama.
Cara pertama: kenalilah pokok masalahnya, kemudian keluarkanlah bagian ahli
waris yang mengundurkan diri, sehingga seolah-olah ia telah menerima bagiannya,
dan sisanya dibagikan kepada ahli waris yang ada. Maka jumlah sisa bagian yang
ada itulah pokok masalahnya.
Sebagai contoh, seseorang wafat dan meninggalkan ayah, anak perempuan, dan
istri. Kemudian sebagai misal, pewaris meninggalkan sebuah rumah, dan uang
sebanyak Rp 42 juta. Kemudian istri menyatakan bahwa dirinya hanya akan
mengambil rumah, dan menggugurkan haknya untuk menerima bagian dari harta yang
berjumlah Rp 42 juta itu. Dalam keadaan demikian, maka warisan harta tersebut
hanya dibagikan kepada anak perempuan dan ayah. Lalu jumlah bagian kedua ahli
waris itulah yang menjadi pokok masalahnya. Rincian pembagiannya seperti
berikut:
Pokok masalahnya dari dua puluh empat (24), kemudian kita hilangkan (ambil)
hak istri, yakni seperdelapan dari dua puluh empat, berarti tiga (3) saham.
Lalu sisanya (yakni 24 - 3 = 21) merupakan pokok masalah bagi hak ayah dan anak
perempuan. Kemudian dari pokok masalah itu dibagikan untuk hak ayah dan anak
perempuan. Maka, hasilnya seperti berikut:
Nilai per bagian adalah 42.000.000: 21 = 2.000.000
Bagian anak perempuan adalah 12 x 2.000.000 = 24.000.000
Bagian ayah 9 x 2.000.000 = 18.000.000
Total = 24.000.000 + 18.000.000 = 42.000.000
Cara kedua: apabila salah seorang ahli waris menyerahkan atau menggugurkan
hakuya lalu memberikannya kepada salah seorang ahli waris lainnya, maka
pembagiannya hanya dengan cara melimpahkan bagian hak ahli waris yang
mengundurkan diri itu kepada bagian orang yang diberi. Misalnya, seseorang
wafat dan meninggalkan seorang isteri, seorang anak perempuan, dan dua anak
laki-laki. Kemudian anak perempuan itu menggugurkan haknya dan memberikannya
kepada salah seorang dari saudara laki-lakinya, dengan imbalan sesuatu yang
telah disepakati oleh keduanya. Dengan demikian, warisan itu hanya dibagikan
kepada istri dan kedua anak laki-laki, sedangkan bagian anak perempuan
dilimpahkan kepada salah seorang saudara laki-laki yang diberinya hak bagian.
Perhatikan tabel berikut:
| Pokok masalah 8 |
|
Tashih 40
|
40
|
| Isteri 1/8 |
1
|
5
|
5
|
| Anak laki laki ('ashabah) |
|
14
|
14
|
| Anak laki laki ('ashabah) |
7
|
14
|
14+14
|
| Anak perempuan ('ashabah) |
|
7
|
-
|
Maka, pokok masalahnya dari delapan, dan setelah ditashih menjadi empat puluh.
Istri mendapat seperdelapan (1/8) berarti lima (5) bagian, dan bagian setiap
anak laki-laki empat belas (14) bagian, dan sisanya --yakni tujuh bagian--
adalah bagian anak perempuan. Kemudian, hak anak perempuan itu diberikan kepada
salah seorang saudara laki-lakinya yang ia tunjuk sebelumnya.
X. HAK WARIS DZAWIL ARHAM
A. Definisi Dzawil Arham
Arham adalah bentuk jamak dari kata rahmun, yang asalnya dalam bahasa Arab
berarti 'tempat pembentukan/menyimpan janin dalam perut ibu'. Kemudian
dikembangkan menjadi 'kerabat', baik datangnya dari pihak ayah ataupun dari
pihak ibu. Pengertian ini tentu saja disandarkan karena adanya rahim yang
menyatukan asal mereka. Dengan demikian, lafazh rahim tersebut umum digunakan
dengan makna 'kerabat', baik dalam bahasa Arab ataupun dalam istilah syariat
Islam. Allah berfirman:
"... Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya
kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. " (an-Nisa': 1)
"Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di
muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?" (Muhammad: 22)
Rasulullah saw. bersabda:
"Barangsiapa yang berkehendak untuk dilapangkan rezekinya dan
ditangguhkan ajalnya, maka hendaklah ia menyambung silaturrahmi (HR Bukhari,
Muslim, dan lainnya)
Adapun lafazh dzawil arham yang dimaksud dalam istilah fuqaha adalah kerabat
pewaris yang tidak mempunyai bagian/hak waris yang tertentu, baik dalam
Al-Qur'an ataupun Sunnah, dan bukan pula termasuk dari para 'ashabah.
Maksudnya, dzawil arham adalah mereka yang bukan termasuk ashhabul furudh dan
bukan pula 'ashabah. Jadi, dzawil arham adalah ahli waris yang mempunyai tali
kekerabatan dengan pewaris, namun mereka tidak mewarisinya secara ashhabul
furudh dan tidak pula secara 'ashabah. Misalnya, bibi (saudara perempuan ayah
atau ibu), paman (saudara laki-laki ibu), keponakan laki-laki dari saudara
perempuan, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan sebagainya.
B. Pendapat Beberapa Imam tentang Dzawil Arham
Para imam mujtahid berbeda pendapat dalam masalah hak waris dzawil arham,
sama halnya dengan perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para sahabat
Rasulullah saw.. Dalam hal ini ada dua pendapat:
Pertama: golongan ini berpendapat bahwa dzawil arham atau para
kerabat tidak berhak mendapat waris. Lebih jauh mereka mengatakan bahwa bila
harta waris tidak ada ashhabul furudh atau 'ashabah yang mengambilnya, maka
seketika itu dilimpahkan kepada baitulmal kaum muslim untuk disalurkan demi
kepentingan masyarakat Islam pada umumnya. Dengan demikian, tidak dibenarkan
jika harta tersebut diberikan kepada dzawil arham. Di antara mereka yang
berpendapat demikian ialah Zaid bin Tsabit r.a. dan Ibnu Abbas r.a. dalam
sebagian riwayat darinya, dan juga merupakan pendapat dua imam, yaitu Malik dan
Syafi'i rahimahumullah.
Kedua: golongan kedua ini berpendapat bahwa dzawil arham (kerabat)
berhak mendapat waris, bila tidak ada ashhabul furudh, ataupun 'ashabah yang
menerima harta pewaris. Lebih jauh golongan kedua ini mengatakan bahwa dzawil
arham adalah lebih berhak untuk menerima harta waris dibandingkan lainnya,
sebab mereka memiliki kekerabatan dengan pewaris. Karena itu mereka lebih
diutamakan untuk menerima harta tersebut daripada baitulmal. Pendapat ini
merupakan jumhur ulama, di antaranya Umar bin Khathab, Ibnu Mas'ud, dan Ali bin
Abi Thalib. Juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal
rahimahumullah.
Adapun dalil yang dijadikan landasan oleh Imam Malik dan Syafi'i (golongan
pertama) ialah:
1. Asal pemberian hak waris atau asal penerimaan hak waris adalah dengan
adanya nash syar'i dan qath'i dari Al-Qur'an atau Sunnah. Dan dalam hal ini
tidak ada satu pun nash yang pasti dan kuat yang menyatakan wajibnya dzawil
arham untuk mendapat waris. Jadi, bila kita memberikan hak waris kepada mereka
(dzawil arham) berarti kita memberikan hak waris tanpa dilandasi dalil pasti
dan kuat. Hal seperti ini menurut syariat Islam adalah batil.
2. Rasulullah saw. ketika ditanya tentang hak waris bibi --baik dari garis
ayah maupun dari ibu-- beliau saw. menjawab: "Sesungguhnya Jibril telah
memberitahukan kepadaku bahwa dari keduanya tidak ada hak menerima waris
sedikit pun."
Memang sangat jelas betapa dekatnya kekerabatan saudara perempuan ayah
ataupun saudara perempuan ibu dibandingkan kerabat lainnya. Maka jika keduanya
tidak berhak untuk menerima harta waris, kerabat lain pun demikian. Sebab,
tidak mungkin dan tidak dibenarkan bila kita memberikan hak waris kepada
kerabat lain, sedangkan bibi tidak mendapatkannya. Hal demikian dalam dunia
fiqih dikenal dengan istilah tarjih bilaa murajjih yang berarti batil. Dengan
dasar ini dapat dipetik pengertian bahwa karena Rasulullah saw. tidak
memberikan hak waris kepada para bibi, maka tidak pula kepada kerabat yang
lain.
3. Harta peninggalan, bila ternyata tidak ada ahli warisnya secara sah dan
benar --baik dari ashhabul furudh-nya ataupun para 'ashabahnya-- bila
diserahkan ke baitulmal akan dapat mewujudkan kemaslahatan umum, sebab umat
Islam akan ikut merasakan faedah dan kegunaannya. Namun sebaliknya, bila
diserahkan kepada kerabatnya, maka kegunaan dan faedahnya akan sangat minim,
dan hanya kalangan mereka saja yang merasakannya. Padahal dalam kaidah ushul
fiqih telah ditegaskan bahwa kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada
kemaslahatan pribadi. Atas dasar inilah maka baitulmal lebih diutamakan untuk
menyimpan harta waris yang tidak ada ashhabul furudh dan 'ashabahnya ketimbang
para kerabat.
Adapun golongan kedua, yakni Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, menyatakan
bahwa dzawil arham atau para kerabat berhak mendapatkan waris, mereka mendasari
pendapatnya itu dengan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan logika. Dalil Al-Qur'an yang
dimaksud ialah:
"... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih
berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Anfal: 75)
Makna yang mendasar dari dalil ini ialah bahwa Allah SWT telah menyatakan
atau bahkan menegaskan dalam Kitab-Nya bahwa para kerabat lebih berhak untuk
mendapatkan atau menerima hak waris daripada yang lain. Di sini, lafazh arham
yang berarti kerabat adalah umum, termasuk ashhabul furudh, para ''ashabah,
serta selain keduanya. Pendek kata, makna kata itu mencakup kerabat yang
mempunyai hubungan rahim atau lebih umumnya hubungan darah.
Ayat tersebut seolah-olah menyatakan bahwa yang disebut kerabat --siapa pun
mereka, baik ashhabul furudh, para 'ashabah, atau selain dari keduanya--
merekalah yang lebih berhak untuk menerima hak waris ketimbang yang bukan
kerabat. Bila pewaris mempunyai kerabat dan kebetulan ia meninggalkan harta
waris, maka berikanlah harta waris itu kepada kerabatnya dan janganlah
mendahulukan yang lain. Jadi, atas dasar inilah maka para kerabat pewaris lebih
berhak untuk menerima hak waris ketimbang baitulmal.
Hal ini juga berdasarkan firman-Nya yang lain:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dan harta peninggalan
ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan." (an-Nisa': 7)
Melalui ayat ini Allah SWT menyatakan bahwa kaum laki-laki dan wanita
mempunyai hak untuk menerima warisan yang ditinggalkan kerabatnya, baik sedikit
ataupun banyak. Seperti yang disepakati oleh jumhur ulama bahwa yang dimaksud
dengan dzawil arham adalah para kerabat. Dengan demikian, mereka (dzawil arham)
berhak untuk menerima warisan.
Kemudian sebagaimana dinyatakan oleh mayoritas ulama bahwa ayat di atas
me-mansukh (menghapus) kebiasaan pada awal munculnya Islam, pada masa itu kaum
muslimin saling mewarisi disebabkan menolong dan hijrah. Dengan turunnya ayat
ini, maka yang dapat saling mewarisi hanyalah antara sesama kerabat (dzawil
arham). Oleh karena itu, para kerabatlah yang paling berhak untuk menerima
harta peninggalan seorang pewaris.
Adapun dalil dari Sunnah Nabawiyah adalah seperti yang diberitakan dalam
sebuah riwayat masyhur, dalam riwayat ini dikisahkan. Ketika Tsabit bin
ad-Dahjah meninggal dunia, maka Rasulullah saw. bertanya kepada Qais bin Ashim,
"Apakah engkau mengetahui nasab orang ini?" Qais menjawab, "Yang
kami ketahui orang itu dikenal sebagai asing nasabnya, dan kami tidak
mengetahui kerabatnya, kecuali hanya anak laki-laki dari saudara perempuannya,
yaitu Abu Lubabah bin Abdul Mundir. Kemudian Rasul pun memberikan harta warisan
peninggalan Tsabit kepada Abu Lubabah bin Abdul Mundzir.
Keponakan laki-laki dari anak saudara perempuan tidak lain hanyalah
merupakan kerabat, yang bukan dari ashhabul furudh dan bukan pula termasuk
'ashabah. Dengan pemberian Rasulullah saw. akan hak waris kepada dzawil arham
menunjukkan dengan tegas dan pasti bahwa para kerabat berhak menerima harta
waris bila ternyata pewaris tidak mempunyai ashhabul furudh yang berhak untuk
menerimanya atau para 'ashabah.
Dalam suatu atsar diriwayatkan dari Umar bin Khathab r.a. bahwa suatu ketika
Abu Ubaidah bin Jarrah mengajukan persoalan kepada Umar. Abu Ubaidah
menceritakan bahwa Sahal bin Hunaif telah meninggal karena terkena anak panah
yang dilepaskan seseorang. Sedangkan Sahal tidak mempunyai kerabat kecuali
hanya paman, yakni saudara laki-laki ibunya. Umar menanggapi masalah itu dan
memerintahkan kepada Abu Ubaidah untuk memberikan harta peninggalan Sahal kepada
pamannya. Karena sesungguhnya aku telah mendengar bahwa Rasulullah saw.
bersabda:
"(Saudara laki-laki ibu) berhak menerima waris bagi mayit yang tidak
mempunyai keturunan atau kerabat yang berhak untuk menerimanya."
Atsar ini --yang di dalamnya Umar al-Faruq memberitakan sabda Rasulullah
saw.--- merupakan dalil yang kuat bahwa kerabat lebih berhak menerima harta
waris peninggalan pewaris ketimbang baitulmal. Kalaulah baitulmal lebih berhak
untuk menampung harta peninggalan pewaris yang tidak mempunyai ahli waris dari
ashhabul furudh dan 'ashabah-nya, maka Umar bin Khathab pasti tidak akan
memerintahkan kepada Abu Ubaidah Ibnul Jarrah r.a. untuk memberikan kepada
paman Sahal tersebut. Sebab, Umar bin Khathab r.a adalah seorang khalifah Islam
yang dikenal sangat mengu tamakan kepentingan umum daripada kepentingan
pribadi. Dan hal ini terbukti seperti yang banyak dikisahkan dalam kitab-kitab
tarikh.
Adapun dalil logikanya seperti berikut: sesungguhnya para kerabat jauh lebih
berhak untuk menerima harta warisan daripada baitulmal. Alasannya, karena
ikatan antara baitulmal dan pewaris hanya dari satu arah, yaitu ikatan Islam
--karena pewaris seorang muslim. Berbeda halnya dengan seseorang yang memiliki
hubungan kekerabatan dengan pewaris, dalam hal ini ia mempunyai dua ikatan:
ikatan Islam dan ikatan rahim.
Oleh sebab itu, ikatan dari dua arah sudah barang tentu akan lebih kuat
dibandingkan ikatan satu arah. Permasalahan ini sama seperti dalam kasus adanya
saudara kandung laki-laki dengan saudara laki-laki seayah dalam suatu keadaan
pembagian harta waris, yang dalam hal ini seluruh harta waris menjadi hak
saudara kandung laki-laki. Sebab, ikatannya dari dua arah, dari ayah dan dari
ibu, sedangkan saudara seayah hanya dari ayah.
Di samping itu, kelompok kedua (jumhur ulama) ini menyanggah dalil yang
dikemukakan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i bahwa hadits itu kemungkinannya
ada sebelum turunnya ayat di atas. Atau, mungkin juga bahwa bibi (baik dari
ayah atau ibu) tidak berhak mendapat waris ketika berbarengan dengan ashhabul
furudh atau para 'ashabah.
Jadi, yang jelas --jika melihat konteks hadits yang pernah dikemukakan--
jawaban Rasulullah saw. tentang hak waris bibi ketika itu disebabkan ada
ashhabul furudh atau ada 'ashabah-nya. Inilah usaha untuk menyatukan dua hadits
yang sepintas bertentangan.
Setelah membandingkan kedua pendapat itu, kita dapat menyimpulkan bahwa
pendapat jumhur ulama (kelompok kedua) lebih rajih (kuat dan akurat), karena
memang merupakan pendapat mayoritas sahabat, tabi'in, dan imam mujtahidin. Di
samping dalil yang mereka kemukakan lebih kuat dan akurat, juga tampak lebih
adil apalagi jika dihubungkan dengan kondisi kehidupan dewasa ini.
Sebagai contoh, kelompok pertama berpendapat lebih mengutamakan baitulmal
ketimbang kerabat, sementara di sisi lain mereka mensyaratkan keberadaan
baitulmal dengan persyaratan khusus. Di antaranya, baitulmal harus terjamin
pengelolaannya, adil, dan amanah; adil dalam memberi kepada setiap yang berhak,
dan tepat guna dalam menyalurkan harta baitulmal.
Maka muncul pertanyaan, dimanakah adanya baitulmal yang demikian, khususnya
pada masa kita sekarang ini. Tidak ada jawaban lain untuk pertanyaan seperti
itu kecuali: "telah lama tiada". Terlebih lagi pada masa kita
sekarang ini, ketika musuh-musuh Islam berhasil memutus kelangsungan hidup
khilafah Islam dengan memporakporandakan barisan, persatuan dan kesatuan
muslimin, kemudian membagi-baginya menjadi negeri dan wilayah yang tidak
memiliki kekuatan. Sungguh tepat apa yang digambarkan seorang penyair dalam
sebuah bait syairnya: "Setiap jamaah di kalangan kita mempunyai iman,
namun kesemuanya tidak mempunyai imam."
Melihat kenyataan demikian, para ulama dari mazhab Maliki dan mazhab Syafi'i
mutakhir memberikan fatwa dengan mendahulukan para kerabat ketimbang baitulmal,
khususnya setelah abad ketiga Hijriah, ketika pengelolaan baitulmal tidak lagi
teratur sehingga terjadi penyalahgunaan. Dengan demikian, dapat kita katakan
bahwa kedua kelompok ulama tersebut pada akhirnya bersepakat untuk lebih
mengutamakan pemberian harta waris kepada kerabat ketimbang baitulmal. Hal ini
dapat terlihat tentunya dengan melihat dan mempertimbangkan kemaslahatan yang
ada, dari mulai akhir abad ketiga Hijriah hingga masa kita dewasa ini.
C. Cara Pembagian Waris Para Kerabat
Di antara fuqaha terjadi perbedaan pendapat mengenai tata cara memberikan
hak waris kepada para kerabat, dan dalam hal ini terbagi menjadi tiga kelompok
pendapat.
1. Menurut Ahlur-Rahmi
Mengenai cara pembagian hak waris para kerabat, ahlur-rahmi menyatakan bahwa
semua kerabat berhak mendapat waris secara rata, tanpa membedakan jauh-dekatnya
kekerabatan, dan tanpa membeda-bedakan antara laki-laki dengan perempuan.
Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang cucu perempuan keturunan
anak perempuan, seorang keponakan perempuan dari saudara perempuan, bibi
(saudara perempuan ayah), bibi (saudara perempuan ibu), dan keponakan laki-laki
keturunan saudara laki-laki seibu. Maka dalam hal ini mereka mendapatkan bagian
waris secara rata, tanpa melebihkan atau mengurangi salah seorang dari ahli
waris yang ada.
Mazhab ini dikenal dengan sebutan ahlur-rahmi disebabkan orang-orang yang
menganut pendapat ini tidak mau membedakan antara satu ahli waris dengan ahli
waris yang lain dalam hal pembagian, mereka juga tidak menganggap kuat serta
lemahnya kekerabatan seseorang. Yang menjadi landasan mereka ialah bahwa
seluruh ahli waris menyatu haknya karena adanya ikatan kekerabatan.
Mazhab ini tidak masyhur, bahkan dhaif dan tertolak. Karenanya tidak ada
satu pun dari ulama atau para imam mujtahid vang mengakuinya apalagi mengikuti
pendapat ini dengan alasan telah sangat nyata bertentangan dengan kaidah
syar'iyah yang masyhur dalam disiplin ilmu mawarits.
2. Menurut Ahlut-Tanzil
Golongan ini disebut ahlut-tanzil dikarenakan mereka mendudukkan keturunan
ahli waris pada kedudukan pokok (induk) ahli waris asalnya. Mereka tidak
memperhitungkan ahli waris yang ada (yang masih hidup), tetapi melihat pada
yang lebih dekat dari ashhabul furudh dan para 'ashabahnya. Dengan demikian,
mereka akan membagikan hak ahli waris yang ada sesuai dengan bagian ahli waris
yang lebih dekat, yakni pokoknya. Inilah pendapat mazhab Imam Ahmad bin Hambal,
juga merupakan pendapat para ulama mutakhir dari kalangan Maliki dan Syafi'i.
Untuk memperjelas pemahaman tentang mazhab ini perlu saya kemukakan
contoh-contoh seperti berikut:
- Bila
seseorang wafat dan meninggalkan cucu perempuan keturunan anak perempuan,
keponakan laki-laki keturunan saudara kandung perempuan, dan keponakan
perempuan keturunan saudara laki-laki seayah. Maka keadaan ini dapat
dikategorikan sama dengan meninggalkan anak perempuan, saudara kandung
perempuan, dan saudara laki-laki seayah. Oleh karena itu, pembagiannya
seperti berikut: anak perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, saudara
kandung perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, sedangkan saudara
laki-laki seayah tidak mendapat bagian (mahjub) disebabkan saudara kandung
perempuan di sini sebagai 'ashabah, karena itu ia mendapatkan sisanya.
Inilah gambarannya:
Anak kandung pr. 1/2, Sdr. kandung pr. 1/2, Sdr. laki-laki seayah mahjub.
- Seseorang
wafat dan meninggalkan keponakan perempuan keturunan saudara kandung
perempuan, keponakan perempuan keturunan saudara perempuan seayah,
keponakan laki-laki keturunan saudara perempuan seibu, dan sepupu perempuan
keturunan paman kandung (saudara laki-laki seayah). Maka pembagiannya
seperti berikut: keponakan perempuan keturunan saudara kandung perempuan
mendapatkan setengah (1/2) bagian, keponakan perempuan keturunan dari
saudara perempuan seayah mendapat seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua
per tiga (2/3), keponakan laki-laki keturunan saudara perempuan seibu
mendapatkan seperenam (1/6) bagian secara fardh, dan sepupu perempuan anak
dari paman kandung juga mendapatkan seperenam (1/6) bagian sebagai 'ashabah.
Hal demikian dikarenakan sama saja dengan pewaris meninggalkan saudara
kandung perempuan, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, dan
paman kandung. Inilah gambarnya:
Sdr. kand. Pr. 3/6, sdr. pr. seayah 1/6, sdr. pr. 1/6, seibu paman kand.
1/6
Begitulah cara pembagiannya, yakni dengan melihat kepada yang lebih dekat
derajat kekerabatannya kepada pewaris.
Adapun yang dijadikan dalil oleh mazhab ahlut-tanzil ini ialah riwayat yang
marfu' (sampai sanadnya) kepada Rasulullah saw.. Ketika beliau memberi hak
waris kepada seorang bibi (saudara perempuan ayah) dan bibi (saudara perempuan
ibu) kebetulan saat itu tidak ada ahli waris lainnya-- maka beliau memberi bibi
(dari pihak ayah) dengan dua per tiga (2/3) bagian, dan sepertiga lagi
diberikannya kepada bibi (dari pihak ibu).
Selain itu, juga berlandaskan fatwa Ibnu Mas'ud r.a. ketika ia menerima
pengaduan tentang pembagian waris seseorang yang wafat dan meninggalkan cucu
perempuan keturunan anak wanita, dan keponakan perempuan keturunan saudara
kandung perempuan. Maka Ibnu Mas'ud memberikan setengah bagian untuk cucu
perempuan dan setengah bagian lainnya untuk keponakan perempuan. Lebih jauh
mazhab ini menyatakan bahwa hadits Rasulullah saw. dan keputusan yang dilakukan
Ibnu Mas'ud menunjukkan betapa kuatnya pendapat mereka.
Adapun dalih orang-orang yang memperkuat mazhab kedua ini, yang tampak
sangat logis, adalah bahwa memberikan hak waris kepada dzawil arham tidak
dibenarkan kecuali dengan berlandaskan pada nash-nash umum --yang justru tidak
memberikan rincian mengenai besarnya bagian mereka masing-masing dan tidak ada
pentarjihan secara jelas. Oleh karena itu, dengan mengembalikan kepada pokoknya
--karena memang lebih mendekatkan posisinya kepada pewaris-- jauh lebih utama
dan bahkan lebih berhak. Sebab, rincian besarnya bagian ashhabul furudh dan
para 'ashabah telah dijelaskan. Maka, sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada
jalan lain untuk mengenali dan menuntaskan masalah ini kecuali dengan
mengembalikan atau menisbatkannya kepada pokok ahli waris yang lebih dekat
kekerabatannya kepada pewaris.
3. Menurut Ahlul Qarabah
Adapun mazhab ketiga menyatakan bahwa hak waris para dzawil arham ditentukan
dengan melihat derajat kekerabatan mereka kepada pewaris. Hal ini, menurut
mereka, dilakukan dengan mengqiyaskannya pada hak para 'ashabah, berarti yang
paling berhak di antara mereka (para 'ashabah) adalah yang paling dekat kepada
pewaris dari segi dekat dan kuatnya kekerabatan.
Sebagaimana telah diungkapkan, dalam hal melaksanakan pembagian waris untuk
dzawil arham mazhab ini membaginya secara kelompok. Dalam prakteknya sama
seperti membagi hak waris para 'ashabah, yaitu melihat siapa yang paling dekat
hubungan kekerabatannya dengan pewaris, kemudian barulah yang lebih kuat di
antara kerabat yang ada. Selain itu, pelaksanaannya tetap mengikuti kaidah umum
pembagian waris: bagian laki-laki adalah dua kali bagian wanita.
Mazhab ini merupakan pendapat Ali bin Abi Thalib r.a. dan diikuti oleh para
ulama mazhab Hanafi.
Di samping itu, mazhab ketiga ini telah mengelompokkan dan membagi dzawil
arham menjadi empat golongan, kemudian menjadikan masing-masing golongan
mempunyai cabang dan keadaannya. Lebih jauh akan dijelaskan hak masing-masing
golongan dan cabang tersebut akan hak warisnya. Keempat golongan tersebut adalah:
- Orang-orang
(ahli waris) yang bernisbat kepada pewaris.
- Orang-orang
yang dinisbati kekerabatan oleh pewaris.
- Orang-orang
yang bernisbat kepada kedua orang tua pewaris.
- Orang-orang
yang bernisbat kepada kedua kakek pewaris atau kedua nenek pewaris.
Yang bernisbat kepada pewaris sebagai berikut:
- Cucu
laki-laki keturunan anak perempuan, dan seterusnya, baik laki-laki ataupun
perempuan.
- Buyut
laki-laki dari keturunan cucu perempuan dan keturunan anak laki-laki, dan
seterusnya, baik laki-laki ataupun perempuan.
Yang dinisbati oleh pewaris:
- Kakek
yang bukan sahih, dan seterusnya seperti ayah dari ibu, ayah dari ayahnya
ibu (kakek dari ibu).
- Nenek
yang bukan sahih, dan seterusnya seperti ibu dari ayahnya ibu, ibu dari
ibu ayahnya ibu.
Yang bernisbat kepada kedua orang tua pewaris:
- Keturunan
saudara kandung perempuan, atau yang seayah, atau yang seibu, baik
keturunan laki-laki ataupun perempuan.
- Keturunan
perempuan dari saudara kandung laki-laki, atau seayah, seibu, dan
seterusnya.
- Keturunan
dari saudara laki-laki seibu dan seterusnya.
Yang bernisbat kepada kedua kakek atau nenek dari pihak ayah ataupun ibu:
- Bibi
(saudara perempuan ayah) pewaris, baik bibi kandung, seayah, atau seibu.
Kemudian paman (saudara laki-laki ibu) pewaris, dan bibi (saudara
perempuan ibu), dan paman (saudara ayah) ibu.
- Keturunan
dari bibi (saudara perempuan ayah), keturunan dari pamannya (saudara
laki-laki ibu), keturunan bibinya (saudara perempuan ibu), keturunan paman
(saudara laki-laki ayah) yang seibu, dan seterusnya.
- Bibi
dari ayah pewaris, baik yang kandung, seayah, ataupun seibu. Juga semua
pamannya dan bibinya (paman dan bibi dari ayah). Juga pamannya (saudara
ayah) yang seibu (mencakup semua paman dan bibi dari ibu, baik yang
kandung maupun yang seayah).
- Seluruh
keturunan kelompok yang saya sebutkan itu dan seterusnya, misalnya
keturunan laki-laki dan perempuan dari bibi sang ayah.
- Paman
kakak yang seibu, dan juga paman nenek. Kemudian paman dan bibi --baik
dari ayah maupun ibu-- dari kakek dan nenek.
- Seluruh
keturunan kelompok yang saya sebutkan di atas (Butir e) dan seterusnya.
Itulah keenam kelompok yang bernisbat kepada kedua kakek dan kedua nenek
pewaris.
Perbedaan antara Ahlut-tanzil dengan Ahlul Qarabah
Dari uraian-uraian sebelumnya, ternyata kita menemukan beberapa perbedaan
yang jelas antara mazhab ahlut-tanzil dengan ahlul qarabah:
- Ahlut-tanzil
tidak menyusun secara berurutan kelompok per kelompok, dan tidak pula
mendahulukan antara satu dari yang lain. Sedangkan ahlul qarabah menyusun
secara berurutan dan mendahulukan satu dari yang lain sebagai analogi dari
'ashabah bi nafsihi..
- Dasar
yang dianggap oleh ahlut-tanzil dalam mendahulukan satu dari yang lain
adalah "dekatnya keturunan" dengan sang ahli waris shahibul
fardh atau 'ashabah. Sedangkan oleh ahlul qarabah yang dijadikan anggapan
ialah "dekatnya dengan kekerabatan", dan bagian anak laki-laki
dua kali lipat bagian kaum wanita sebagaimana yang berlaku pula dalam
kalangan ahlul 'ashabah.
Cara Pembagian Waris Menurut Ahlul Qarabah
Telah saya kemukakan bahwa ahlul qarabah ini mengelompokkan dan memberikan
urutan --dalam pembagian hak waris-- dengan mengqiyas pada jalur 'ashabah.
Dengan demikian, menurut ahlul qarabah, yang pertama kali berhak menerima waris
adalah keturunan pewaris (anak, cucu, dan seterusnya). Bila mereka tidak ada,
maka pokoknya: ayah, kakek, dan seterusnya. Jika tidak ada juga, maka barulah
keturunan saudara laki-laki (keponakan). Bila mereka tidak ada, maka barulah
keturunan paman (dari pihak ayah dan ibu). Jika tidak ada, maka barulah
keturunan mereka yang sederajat dengan mereka, seperti anak perempuan dari
paman kandung atau seayah. Dengan demikian, berdasarkan urutan tersebut dapat
disimpulkan bahwa kelompok ahli waris yang lebih awal disebutkan dapat
menggugurkan kelompok berikutnya.
D. Syarat-syarat Pemberian Hak Waris bagi Dzawil Arham
- Tidak
ada shahibul fardh. Sebab, jika ada shahibul fardh, mereka tidak sekadar
mengambil bagiannya, tetapi sisanya pun akan mereka ambil karena merupakan
hak mereka secara radd. Sedangkan kita ketahui bahwa kedudukan ahli waris
secara ar-radd dalam penerimaan waris lebih didahulukan dibandingkan
dzawil arham.
- Tidak
ada penta'shib ('ashabah). Sebab 'ashabah akan mengambil seluruh hak waris
yang ada, bila ternyata tidak ada shahibul fardh. Dan bila ada shahibul
fardh, maka para 'ashabah akan menerima sisa harta waris yang ada, setelah
diambil hak para shahibul fardh.
Namun, apabila shahibul fardh hanya terdiri dari suami atau istri saja, maka
ia akan menerima hak warisnya secara fardh, dan sisanya diberikan kepada dzawil
arham. Sebab kedudukan hak suami atau istri secara radd itu sesudah kedudukan
dzawil arham. Dengan demikian, sisa harta waris akan diberikan kepada dzawil
arham.
Beberapa Catatan Penting:
Apabila dzawil arham (baik laki-laki maupun perempuan) seorang diri menjadi
ahli waris, maka ia akan menerima seluruh harta waris. Sedangkan jika dia
berbarengan dengan salah satu dari suami atau istri, maka ia akan menerima
sisanya. Dan bila bersamaaan dengan ahli waris lain, maka pembagiannya sebagai
berikut:
a.
Mengutamakan dekatnya kekerabatan. Misalnya,
pewaris meninggalkan ahli waris cucu perempuan dari keturunan anak perempuan,
dengan anak cucu perempuan dari keturunan anak perempuan, maka yang didahulukan
adalah cucu perempuan dari anak perempuan. Begitu seterusnya.
- Apabila ada kesamaan pada
kedekatan derajat kekerabatan, maka yang lebih berhak untuk dintamakan
adalah yang paling dekat dengan pewaris lewat shahibul fardh atau
'ashabah. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan cucu perempuan dari
keturunan anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari keturunan anak
perempuan, maka yang lebih didahulukan adalah cucu perempuan dari
keturunan anak laki-laki.
Dalam contoh ini, tampak ada kesamaan derajat di antara kedua ahli waris,
keduanya memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris sama-sama sebagai
cucu. Hanya saja, cucu perempuan keturunan anak laki-laki bernasab kepada
pewaris lewat ahli waris, sedangkan cucu laki-laki dari keturunan anak
perempuan melalui dzawil arham.
- Apabila segi derajat dan
kedekatannya kepada pewaris sama, maka haruslah mengutamakan mana yang
lebih kuat kedekatan kekerabatannya. Misalnya, seseorang wafat dan
meninggalkan anak perempuan dari saudara kandung laki-laki (yakni
keponakan kandung) dengan anak perempuan dari saudara laki-laki seayah (keponakan
bukan kandung), maka dalam keadaan seperti ini kita harus mengutamakan
keponakan kandung, dan berarti seluruh harta waris menjadi haknya. Yang
demikian itu disebabkan keponakan kandung lebih kuat kekerabatannya.
Begitulah seterusnya.
- Apabila dalam suatu keadaan
terjadi persamaan, maka pembagiannya dilakukan secara merata. Artinya,
semua ahli waris dari dzawil arham berhak menerima bagian. Misalnya,
seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan dari anak paman
kandung, seorang anak perempuan dari anak paman yang lain (kandung), dan
seorang anak perempuan dari anak paman kandung yang lain. Atau dengan
redaksi lain, orang yang wafat ini meninggalkan tiga putri keturunan anak
paman kandung. Maka harta warisnya dibagi secara merata di antara mereka,
karena ketiganya memiliki derajat yang sama dari segi kekerabatan.
Catatan lain
Di antara persoalan yang perlu saya kemukakan di sini ialah bahwa dalam
pemberian hak waris terhadap para dzawil arham , bagian laki-laki dua kali
lebih besar bagian perempuan, seperti halnya dalam pembagian para 'ashabah,
sekalipun dzawil arham itu keturunan saudara laki-laki atau saudara perempuan
seibu.
Penutup
Itulah sekelumit mengenai hak waris para dzawil arham menurut mazhab ahlul
qarabah yang merupakan mazhab imam Ali bin Abi Thalib r.a. dan para ulama
mazhab Hanafi. Pendapat ini banyak diterapkan di sebagian negara Arab dan
negara Islam lainnya.
Sebenamya, di kalangan ulama mazhab ini banyak dijumpai perbedaan tentang
cara pembagian masing-masing kelompok tadi, terutama antara Imam Abi Yusuf dan
Imam Muhammad (keduanya murid dan teman dekat Abu Hanifah, penj.). Namun, saya
tidak mengemukakannya di sini sebab akan bertele-tele dan menjenuhkan. Oleh
karenanya, bagi yang menghendaki pengetahuan lebih luas dalam masalah ini dapat
merujuknya pada kitab-kitab fiqih. Selain itu, pada prinsipnya yang banyak
diamalkan adalah pandangan mazhab ahlut-tanzil sebagai mazhab Imam Ahmad, yang
kemudian dianut oleh ulama muta'akhirin mazhab Maliki dan Syafi'i ---karena
dari segi pengamalannya memang lebih mudah.
XI. HAK WARIS BANCI DAN WANITA HAMIL
A. Definisi Banci
Pengertian al-khuntsa (banci) dalam bahasa Arab diambil dari kata khanatsa
berarti 'lunak' atau 'melunak'. Misalnya, khanatsa wa takhannatsa, yang berarti
apabila ucapan atau cara jalan seorang laki-laki menyerupai wanita: lembut dan
melenggak-lenggok. Karenanya dalam hadits sahih dikisahkan bahwa Rasulullah
saw. bersabda:
"Allah SWT melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang
menyerupai laki-laki."
Adapun makna khanatsa menurut para fuqaha adalah orang yang mempunyai alat
kelamin laki-laki dan kelamin wanita (hermaphrodit), atau bahkan tidak
mempunyai alat kelamin sama sekali. Keadaan yang kedua ini menurut para fuqaha
dinamakan khuntsa musykil, artinya tidak ada kejelasan. Sebab, setiap insan
seharusnya mempunyai alat kelamin yang jelas, bila tidak berkelamin laki-laki
berarti berkelamin perempuan.
Kejelasan jenis kelamin seseorang akan mempertegas status hukumnya sehingga
ia berhak menerima harta waris sesuai bagiannya.
Oleh karena itu, adanya dua jenis kelamin pada seseorang --atau bahkan sama
sekali tidak ada-- -disebut sebagai musykil. Keadaan ini membingungkan karena
tidak ada kejelasan, kendatipun dalam keadaan tertentu kemusykilan tersebut
dapat diatasi, misalnya dengan mencari tahu dari mana ia membuang "air
kecil". Bila urinenya keluar dari penis, maka ia divonis sebagai laki-laki
dan mendapatkan hak waris sebagaimana kaum laki-laki. Sedangkan jika ia
mengeluarkan urine dari vagina, ia divonis sebagai wanita dan memperoleh hak
waris sebagai kaum wanita. Namun, bila ia mengeluarkan urine dari kedua alat
kelaminnya (penis dan vagina) secara berbarengan, maka inilah yang dinyatakan
sebagai khuntsa munsykil. Dan ia akan tetap musykil hingga datang masa akil
baligh.
Di samping melalui cara tersebut, dapat juga dilakukan dengan cara mengamati
pertumbuhan badannya, atau mengenali tanda-tanda khusus yang lazim sebagai
pembeda antara laki-laki dengan perempuan. Misalnya, bagaimana cara ia bermimpi
dewasa (maksudnya mimpi dengan mengeluarkan air mani, penj.), apakah ia tumbuh
kumis, apakah tumbuh payudaranya, apakah ia haid atau hamil, dan sebagainya.
Bila tanda-tanda tersebut tetap tidak tampak, maka ia divonis sebagai khuntsa
musykil.
Dikisahkan bahwa Amir bin adz-Dzarb dikenal sebagai seorang yang bijak pada
masa jahiliah. Suatu ketika ia dikunjungi kaumnya yang mengadukan suatu
peristiwa, bahwa ada seorang wanita melahirkan anak dengan dua jenis kelamin.
Amir kemudian memvonisnya sebagai laki-laki dan perempuan.
Mendengar jawaban yang kurang memuaskan itu orang-orang Arab
meninggalkannya, dan tidak menerima vonis tersebut. Amir pun menjadi gelisah
dan tidak tidur sepanjang malam karena memikirkannya. Melihat sang majikan
gelisah, budak wanita yang dimiliki Amir dan dikenal sangat cerdik menanyakan
sebab-sebab yang menggelisahkan majikannya. Akhirnya Amir memberitahukan
persoalan tersebut kepada budaknya, dan budak wanita itu berkata:
"Cabutlah keputusan tadi, dan vonislah dengan cara melihat dari mana keluar
air seninya."
Amir merasa puas dengan gagasan tersebut. Maka dengan segera ia menemui
kaumnya untuk mengganti vonis yang telah dijatuhkannya. Ia berkata: "Wahai
kaumku, lihatlah jalan keluarnya air seni. Bila keluar dari penis, maka ia
sebagai laki-laki; tetapi bila keluar dari vagina, ia dinyatakan sebagai
perempuan." Ternyata vonis ini diterima secara aklamasi.
Ketika Islam datang, dikukuhkanlah vonis tersebut. Diriwayatkan dari Ibnu
Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. ketika ditanya tentang hak waris seseorang
yang dalam keadaan demikian, maka beliau menjawab dengan sabdanya:
"Lihatlah dari tempat keluarnya air seni."
B. Perbedaan Ulama Mengenai Hak Waris Banci
Ada tiga
pendapat yang masyhur di kalangan ulama mengenai pemberian hak waris kepada
banci musykil ini:
- Mazhab Hanafi berpendapat bahwa
hak waris banci adalah yang paling (lebih) sedikit bagiannya di antara
keadaannya sebagai laki-laki atau wanita. Dan ini merupakan salah satu
pendapat Imam Syafi'i serta pendapat mayoritas sahabat.
- Mazhab Maliki berpendapat,
pemberian hak waris kepada para banci hendaklah tengah-tengah di antara
kedua bagiannya. Maksudnya, mula-mula permasalahannya dibuat dalam dua
keadaan, kemudian disatukan dan dibagi menjadi dua, maka hasilnya menjadi
hak/bagian banci.
- Mazhab Syafi'i berpendapat,
bagian setiap ahli waris dan banci diberikan dalam jumlah yang paling
sedikit. Karena pembagian seperti ini lebih meyakinkan bagi tiap-tiap ahli
waris. Sedangkan sisanya (dari harta waris yang ada) untuk sementara tidak
dibagikan kepada masing-masing ahli waris hingga telah nyata keadaan yang
semestinya. Inilah pendapat yang dianggap paling rajih (kuat) di kalangan
mazhab Syafi'i.
C. Hukum Banci dan Cara Pembagian Warisnya
Untuk banci --menurut pendapat yang paling rajih-- hak waris yang diberikan
kepadanya hendaklah yang paling sedikit di antara dua keadaannya --keadaan bila
ia sebagai laki-laki dan sebagai wanita. Kemudian untuk sementara sisa harta
waris yang menjadi haknya dibekukan sampai statusnya menjadi jelas, atau sampai
ada kesepakatan tertentu di antara ahli waris, atau sampai banci itu meninggal
hingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya.
Makna pemberian hak banci dengan bagian paling sedikit menurut kalangan
fuqaha mawarits mu'amalah bil adhar-- yaitu jika banci dinilai sebagai wanita
bagiannya lebih sedikit, maka hak waris yang diberikan kepadanya adalah hak
waris wanita; dan bila dinilai sebagai laki-laki dan bagiannya ternyata lebih
sedikit, maka divonis sebagai laki-laki. Bahkan, bila ternyata dalam keadaan di
antara kedua status harus ditiadakan haknya, maka diputuskan bahwa banci tidak
mendapatkan hak waris.
Bahkan dalam mazhab Imam Syafi'i, bila dalam suatu keadaan salah seorang
dari ahli waris gugur haknya dikarenakan adanya banci dalam salah satu dari dua
status (yakni sebagai laki-laki atau wanita), maka gugurlah hak warisnya.
Beberapa Contoh Amaliah Hak Waris Banci
1. Seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki, seorang anak
perempuan, dan seorang anak banci. Bila anak banci ini dianggap sebagai anak
laki-laki, maka pokok masalahnya dari lima (5), sedangkan bila dianggap sebagai
wanita maka pokok masalahnya dari empat (4). Kemudian kita menyatukan
(al-jami'ah) antara dua masalah, seperti dalam masalah al-munasakhat. Bagian
anak laki-laki adalah delapan (8), sedangkan bagian anak perempuan empat (4),
dan bagian anak banci lima (5). Sisa harta waris yaitu tiga (3) kita bekukan
untuk sementara hingga keadaannya secara nyata telah terbukti.
2. Seseorang wafat meninggalkan seorang suami, ibu, dan saudara laki-laki
banci. Pokok masalahnya dari enam (6) bila banci itu dikategorikan sebagai
wanita, kemudian di-'aul-kan menjadi delapan (8). Sedangkan bila sang banci
dianggap sebagai laki-laki, maka pokok masalahnya dari enam (6) tanpa harus di-
'aul-kan. Dan al-jami'ah (penyatuan) dari keduanya, menjadilah pokok masalahnya
dua puluh empat (24).
Sedangkan pembagiannya seperti berikut: suami sembilan (9) bagian, ibu enam
(6) bagian, saudara laki-laki banci tiga (3) bagian, dan sisanya kita bekukan.
Inilah tabelnya:
6
|
8
|
|
6
|
24
|
| Suami 1/2 |
3
|
Suami 1/2 |
3
|
9
|
| Ibu 1/3 |
2
|
Ibu 1/3 |
2
|
6
|
| Banci |
3
|
Banci kandung |
1
|
4
|
Pada tabel tersebut sisa harta yang ada yaitu lima (5) bagian dibekukan
sementara, dan akan dibagikan kembali ketika keadaan yang sebenamya telah
benar-benar jelas.
3. Seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dan
saudara laki-laki seayah banci. Maka pembagiannya seperti berikut:
Bila banci ini dikategorikan sebagai laki-laki, maka pokok masalahnya dua
(2), sedangkan bila dikategorikan sebagai perempuan maka pokok masalahnya dari
tujuh (7), dan penyatuan dari keduanya menjadi empat belas (14).
Bagian suami enam (6), saudara kandung perempuan enam (6) bagian, sedangkan
yang banci tidak diberikan haknya. Adapun sisanya, yakni dua (2) bagian dibekukan.
Ini tabelnya:
| |
2
|
6
|
7
|
14
|
| Suami 1/2 |
1
|
Suami 1/2 |
3
|
6
|
| Sdr. kdg. pr. 1/2 |
1
|
Sdr. kdg. pr. 1/2 |
3
|
6
|
| Banci lk. |
-
|
Sdr. pr. seayah 1/6 |
1
|
-
|
D. Definisi Hamil
Al-hamlu (hamil) dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari
kata hamalat. Dikatakan: "al-mar'atu haamil ma haamilatun idsaa kaanat
hublaa" (wanita itu hamil apabila ia sedang mengandung janin).
Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
"Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang
ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan
susah payah (pula) ..." (al-Ahqaf: 15)
Sedangkan menurut istilah fuqaha, yaitu janin yang dikandung dalam perut
ibunya, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam masalah hamil ini ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hak waris,
dan pada kesempatan ini saya hanya akan utarakan secara global. Hanya kepada
Allah saya memohon pertolongan.
Pada pembahasan sebelumnya --tentang persyaratan hak waris/mewarisi-- telah
saya kemukakan bahwa salah satu syarat yang harus terpenuhi oleh ahli waris
adalah keberadaannya (hidup) ketika pewaris wafat. Dengan demikian, bagi janin
yang masih di dalam kandungan ibunya belum dapat ditentukan hak waris yang
diterimanya, karena belum dapat diketahui secara pasti keadaannya, apakah bayi
tersebut akan lahir selamat atau tidak, laki-laki atau perempuan, dan satu atau
kembar. Setelah bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, maka kita nyatakan
bahwa ahli waris dalam keadaan hidup pada saat pewaris wafat; demikian juga
jika ia lahir dalam keadaan mati, maka kita nyatakan bahwa ahli waris tidak ada
ketika pewaris wafat.
Secara ringkas dapat dikatakan, selama janin yang dikandung belum dapat
diketahui dengan pasti keadaannya, maka mustahil bagi kita untuk menentukan
jumlah bagian waris yang harus diterimanya. Karena itu, untuk mengetahui secara
pasti kita harus menunggu setelah bayi itu lahir.
Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan kita dihadapkan pada keadaan
darurat --menyangkut kemaslahatan sebagian ahli waris-- yang mengharuskan kita
untuk segera membagi harta warisan dalam bentuk awal. Setelah itu, barulah kita
bagikan kepada masing-masing ahli waris secara lengkap setelah kelahiran bayi.
Berkaitan dengan hal ini, para pakar faraid menjelaskan hukum-hukum khusus
secara rinci dengan menyertakan berbagai pertimbangan demi menjaga kemaslahatan
ahli waris yang ada.
E. Syarat Hak Waris Janin dalam Kandungan
Janin dalam
kandungan berhak menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan:
- Janin tersebut diketahui secara
pasti keberadaannya dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat.
- Bayi dalam keadaan hidup ketika
keluar dari perut ibunya, sehingga dapat dipastikan sebagai anak yang
berhak mendapat warisan.
Syarat
pertama dapat terwujud dengan kelahiran bayi dalam keadaan hidup. Dan keluarnya
bayi dari dalam kandungan maksimal dua tahun sejak kematian pewaris, jika bayi
yang ada dalam kandungan itu anak pewaris. Hal ini berdasarkan pernyataan
Aisyah r.a.:
"Tidaklah
janin akan menetap dalam rahim ibunya melebihi dari dua tahun sekalipun berada
dalam falkah mighzal."
Pernyataan
Aisyah r.a. tersebut dapat dipastikan bersumber dari penjelasan Rasulullah
saw.. Pernyataan ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan merupakan salah satu
pendapat Imam Ahmad.
Adapun
mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa masa janin dalam kandungan maksimal
empat tahun. Pendapat inilah yang paling akurat dalam mazhab Imam Ahmad,
seperti yang disinyalir para ulama mazhab Hambali.
Sedangkan
persyaratan kedua dinyatakan sah dengan keluarnya bayi dalam keadaan
nyata-nyata hidup. Dan tanda kehidupan yang tampak jelas bagi bayi yang baru
lahir adalah jika bayi tersebut menangis, bersin, mau menyusui ibunya, atau
yang semacamnya. Bahkan, menurut mazhab Hanafi, hal ini bisa ditandai dengan
gerakan apa saja dari bayi tersebut.
Adapun
menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, bayi yang baru keluar dari dalam rahim
ibunya dinyatakan hidup bila melakukan gerakan yang lama hingga cukup
menunjukkan adanya kehidupan. Bila gerakan itu hanya sejenak --seperti gerakan
hewan yang dipotong-- maka tidak dinyatakan sebagai bayi yang hidup. Dengan
demikian, ia tidak berhak mewarisi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Apabila
bayi yang baru keluar dari rahim ibunya menangis (kemudian mati), maka
hendaklah dishalati dan berhak mendapatkan warisan." (HR Nasa'i dan
Tirmidzi)
Namun,
apabila bayi yang keluar dari rahim ibunya dalam keadaan mati, atau ketika
keluar separo badannya hidup tetapi kemudian mati, atau ketika keluar dalam
keadaan hidup tetapi tidak stabil, maka tidak berhak mendapatkan waris, dan ia
dianggap tidak ada.
F. Keadaan Janin
Ada lima keadaan bagi janin dalam kaitannya dengan hak mewarisi. Kelima
keadaan tersebut:
- Bukan
sebagai ahli waris dalam keadaan apa pun, baik janin tersebut berkelamin
laki-laki ataupun perempuan.
- Sebagai
ahli waris dalam keadaan memiliki kelamin (laki-laki atau perempuan), dan
bukan sebagai ahli waris dalam keadaan berkelamin ganda (banci).
- Sebagai
ahli waris dalam segala keadaannya baik sebagai laki-laki maupun
perempuan.
- Sebagai
ahli waris yang tidak berbeda hak warisnya, baik sebagai laki-laki ataupun
perempuan.
- Sebagai
ahli waris tunggal, atau ada ahli waris lain namun ia majhub (terhalang)
hak warisnya karena adanya janin.
Keadaan Pertama
Seluruh harta waris yang ada dibagikan kepada ahli waris yangada secara
langsung, tanpa harus menunggu kelahiran janin yang ada di dalam kandungan,
disebabkan janin tersebut tidak termasuk ahli waris dalam segala kondisi.
Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan istri, ayah, dan ibu yang
sedang hamil dari ayah tiri pewaris. Berarti bila janin itu lahir ia menjadi
saudara laki-laki seibu pewaris. Dalam keadaan demikian berarti mahjub hak
warisnya oleh adanya ayah pewaris. Karenanya harta waris yang ada hanya
dibagikan kepada istri seperempat (1/4), ibu sepertiga (1/3) dari sisa setelah
diambil hak istri, dan sisanya menjadi bagian ayah sebagai 'ashabah. Pokok
masalahnya dari empat (4).
Keadaan Kedua
Seluruh harta waris yang ada dibagikan kepada ahli waris yang ada dengan
menganggap bahwa janin yang dikandung adalah salah satu dari ahli waris, namun
untuk sementara bagiannya dibekukan hingga kelahirannya. Setelah janin lahir
dengan selamat, maka hak warisnya diberikan kepadanya. Namun, bila lahir dan
ternyata bukan termasuk dari ahli waris, maka harta yang dibekukan tadi
dibagikan lagi kepada ahli waris yang ada.
Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan istri, paman (saudara ayah),
dan ipar perempuan yang sedang hamil (istri saudara kandung laki-laki), maka
pembagiannya seperti berikut: istri mendapat seperempat (1/4), dan sisanya yang
dua per tiga (2/3) dibekukan hingga janin yang ada di dalam kandungan itu
lahir. Bila yang lahir anak laki-laki, maka dialah yang berhak untuk
mendapatkan sisa harta yang dibekukan tadi. Sebab kedudukannya sebagai
keponakan laki-laki (anak laki-laki keturunan saudara kandung laki-laki), oleh
karenanya ia lebih utama dibanding kedudukan paman kandung.
Namun, apabila yang lahir anak perempuan, maka sisa harta waris yang
dibekukan itu menjadi hak paman. Sebab keponakan perempuan (anak perempuan
keturunan saudara laki-laki) termasuk dzawil arham.
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, tiga saudara
perempuan seibu, dan istri ayah yang sedang hamil. Pembagiannya seperti
berikut: apabila istri ayah tersebut melahirkan bayi laki-laki, berarti menjadi
saudara laki-laki seayah. Maka dalam keadaan demikian ia tidak berhak
mendapatkan waris, karena tidak ada sisa dari harta waris setelah diambil para
ashhabul furudh yang ada.
Namun, bila ternyata bayi tersebut perempuan, berarti ia menjadi saudara
perempuan seayah, maka dalam hal ini ia berhak mendapat bagian separo (1/2),
dan pokok masalahnya dari enam (6) di-'aul-kan menjadi sembilan (9). Setelah
ashhabul furudh menerima bagian masing-masing, kita lihat sisanya yang menjadi
bagian bayi yang masih dalam kandungan. Bila yang lahir bayi perempuan, maka
sisa bagian yang dibekukan menjadi bagiannya, namun bila ternyata laki-laki
yang lahir, maka sisa harta waris yang dibekukan tadi diberikan dan dibagikan
kepada ahli waris yang ada. Tabelnya seperti berikut:
|
6
|
9
|
| Suami 1/2 |
|
3
|
| Ibu 1/6 |
|
1
|
| 3 sdr. pr. seibu 1/3 |
|
1
|
| Sdr.pr.seayah (hamil) 1/2 |
|
1
|
Sisanya tiga (3), untuk sementara dibekukan hingga janin telah dilahirkan.
Keadaan Ketiga
Apabila janin yang ada di dalam kandungan sebagai ahli waris dalam segala
keadaannya --hanya saja hak waris yang dimilikinya berbeda-beda (bisa laki-laki
dan bisa perempuan)-- maka dalam keadaan demikian hendaknya kita berikan dua
ilustrasi, dan kita bekukan untuk janin dari bagian yang maksimal. Sebab, boleh
jadi, jika bayi itu masuk kategori laki-laki, ia akan lebih banyak memperoleh
bagian daripada bayi perempuan. Atau terkadang terjadi sebaliknya. Jadi,
hendaknya kita berikan bagian yang lebih banyak dari jumlah maksimal kedua
bagiannya, dan hendaknya kita lakukan pembagian dengan dua cara dengan
memberikan bagian ahli waris yang ada lebih sedikit dari bagian-bagian
masing-masing.
Sebagai contoh, seseorang wafat dan meninggalkan istri yang sedang hamil,
ibu, dan ayah. Dalam keadaan demikian, bila janin dikategorikan sebagai anak
laki-laki, berarti kedudukannya sebagai anak laki-laki pewaris, dan
pembagiannya seperti berikut: ibu seperenam (1/6), ayah seperenam (1/6), dan
bagian istri seperdelapan (1/8), dan sisanya merupakan bagian anak laki-laki sebagai
'ashaloub.
Agar keadaan ketiga ini lebih jelas maka perlu saya kemukakan contoh tabel
dalam dua kategori (laki-laki dan perempuan).
|
24
|
|
24
|
24
|
| Istri 1/8 |
3
|
Istri 1/8 |
3
|
3
|
| Ayah 1/6 |
4
|
Ayah 'ashabah |
5
|
4
|
| Ibu 1/6 |
4
|
Ibu 1/6 |
4
|
4
|
| Janin lk. sbg. 'ashabah |
13
|
Janin pr. 1/2 |
12
|
12
|
Sisanya satu (1), dibekukan.
Keadaan Keempat
Bila bagian janin dalam kandungan tidak berubah baik sebagai laki-laki
maupun perempuan, maka kita sisihkan bagian warisnya, dan kita berikan bagian
para ahli waris yang ada secara sempurna.
Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan,
saudara perempuan seayah, dan ibu yang hamil dari ayah lain (ayah tiri
pewaris). Apabila janin telah keluar dari rahim ibunya, maka bagian warisnya
tetap seperenam (1/6), baik ia laki-laki ataupun perempuan. Sebab kedudukannya
sebagai saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu dengan pewaris.
Dengan demikian, kedudukan bayi akan tetap mendapat hak waris seperenam (1/6),
dalam kedua keadaannya, baik sebagai laki-laki ataupun sebagai perempuan.
Inilah tabelnya.
|
6
|
|
6
|
| Sdr. kdg. pr. 1/2 |
3
|
Sdr. kdg. pr. 1/2 |
3
|
| Sdr. pr. seayah 1/6 |
1
|
Sdr. pr. seayah 1/6 |
1
|
| Ibu (hamil) 1/6 |
1
|
Ibu |
1
|
| (Janin) sdr. seibu 1/6 |
1
|
(Janin) sdr. seibu 1/6 |
1
|
Keadaan Kelima
Apabila tidak ada ahli waris lain selain janin yang di dalam kandungan, atau
ada ahli waris lain akan tetapi mahjub haknya karena adanya janin, maka dalam
keadaan seperti ini kita tangguhkan pembagian hak warisnya hingga tiba masa
kelahiran janin tersebut. Bila janin itu lahir dengan hidup normal, maka dialah
yang akan mengambil hak warisnya, namun jika ia lahir dalam keadaan mati, maka
harta waris yang ada akan dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak untuk
menerimanya.
Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan menantu perempuan yang
sedang hamil (istri dan anak laki-lakinya) dan saudara laki-laki seibu. Maka
janin yang masih dalam kandungan merupakan pokok ahli waris, baik kelak lahir
sebagai laki-laki atau perempuan. Karenanya, akan menggugurkan hak waris
saudara laki-laki pewaris yang seibu tadi. Sebab, bila janin tadi lahir sebagai
laki-laki berarti kedudukannya sebagai cucu laki-laki dari keturunan anak
laki-laki, dengan begitu ia akan mengambil seluruh sisa harta waris yang ada
karena ia sebagai 'ashabah. Dan bila janin tadi lahir sebagai perempuan, maka
ia sebagai cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan akan mendapat
bagian separo (1/2) harta \varis yang ada, dan sisanya akan dibagikan sebagai
tambahan (ar-radd) bila ternyata tidak ada 'ashabah.
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri yang sedang hamil dan
saudara kandung laki-laki. Maka bagian istri adalah seperdelapan (1/8), dan
saudara laki-laki tidak mendapat bagian bila janin yang dikandung tadi
laki-laki. Akan tetapi, bila bayi tersebut perempuan maka istri mendapatkan
seperdelapan (1/8) bagian, anak perempuan setengah (1/2) bagian, dan sisanya
merupakan bagian saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah.
XII HAK WARIS ORANG YANG HILANG,
TENGGELAM, DAN TERTIMBUN
A. Definisi
Al-mafqud dalam bahasa Arab secara harfiah bermakna 'hilang'. Dikatakan
faqadtu asy-syai'a idzaa adha'tuhu (saya kehilangan bila tidak mengetahui di
mana sesuatu itu berada). Kita juga bisa simak firman Allah SWT berikut:
"Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa
yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta,
dan aku menjamin terhadapnya." (Yusuf: 72)
Sedangkan menurut istilah para fuqaha, al-mafqud berarti orang yang hilang,
terputus beritanya, dan tidak diketahui rimbanya, apakah dia masih hidup atau
sudah mati.
Hukum Orang yang Hilang
Para fuqaha telah menetapkan beberapa hukum yang berkenaan dengan orang yang
hilang/menghilang, di antaranya: istrinya tidak boleh dinikahi/dinikahkan,
hartanya tidak boleh diwariskan, dan hak kepemilikannya tidak boleh diusik,
sampai benar-benar diketahui keadaannya dan jelas apakah ia masih hidup atau
sudah mati. Atau telah berlalu selama waktu tertentu dan diperkirakan secara
umum -- telah mati, dan hakim pun telah memvonisnya sebagai orang yang dianggap
telah mati.
Kadang-kadang bisa juga ditetapkan sebagai orang yang masih hidup
berdasarkan asalnya, hingga benar-benar tampak dugaan yang sebaliknya (yakni
benar-benar sudah mati). Yang demikian itu berdasarkan ucapan Ali bin Abi
Thalib r.a. tentang wanita yang suaminya hilang dan tidak diketahui rimbanya.
Ali berkata: "Dia adalah seorang istri yang tengah diuji, maka hendaknya
dia bersabar, dan tidak halal untuk dinikahi hingga ia mendapatkan berita yang
meyakinkan akan kematian suaminya."
B. Batas Waktu untuk Menentukan bahwa Seseorang Hilang atau Mati
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini terutama para
ulama dari mazhab yang empat.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang hilang dan tidak dikenal rimbanya
dapat dinyatakan sebagai orang yang sudah mati dengan melihat orang yang sebaya
di wilayahnya --tempat dia tinggal. Apabila orang-orang yang sebaya dengannya
sudah tidak ada, maka ia dapat diputuskan sebagai orang yang sudah meninggal.
Dalam riwayat lain, dari Abu Hanifah, menyatakan bahwa batasnya adalah sembilan
pulah tahun (90).
Sedangkan mazhab Maliki berpendapat bahwa batasnya adalah tujuh puluh tahun
(70). Hal ini didasarkan pada lafazh hadits secara umum yang menyatakan bahwa
umur umat Muhammad saw. antara enam puluh hingga tujuh puluh tahun.
Dalam riwayat lain, dari Imam Malik, disebutkan bahwa istri dari orang yang
hilang di wilayah Islam --hingga tidak dikenal rimbanya-- dibolehkan mengajukan
gugatan kepada hakim guna mencari tahu kemungkinan-kemungkinan dan dugaan yang
dapat mengenali keberadaannya atau mendapatkan informasi secara jelas melalui
sarana dan prasarana yang ada. Apabila langkah tersebut mengalami jalan buntu,
maka sang hakim memberikan batas bagi istrinya selama empat puluh tahun untuk
menunggu. Bila masa empat puluh tahun telah usai dan yang hilang belum juga
diketemukan atau dikenali rimbanya, maka mulailah ia untuk menghitung idahnya
sebagaimana lazimaya istri yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan
sepuluh hari. Bila usai masa idahuya, maka ia diperbolehkan untuk menikah lagi.
Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dinyatakan bahwa batas waktu orang yang
hilang adalah sembilan puluh tahun, yakni dengan melihat umur orang-orang yang
sebaya di wilayahnya. Namun, pendapat yang paling sahih menurut anggapan Imam
Syafi'i ialah bahwa batas waktu tersebut tidak dapat ditentukan atau
dipastikan. Akan tetapi, cukup dengan apa yang dianggap dan dilihat oleh hakim,
kemudian divonisnya sebagai orang yang telah mati. Karena menurut Imam Syafi'i,
seorang hakim hendaknya berijtihad kemudian memvonis bahwa orang yang hilang
dan tidak lagi dikenal rimbanya sebagai orang yang sudah mati, sesudah
berlalunya waktu tertentu --kebanyakan orang tidak hidup melebihi waktu
tersebut.
Sementara itu, mazhab Hambali berpendapat bahwa bila orang yang hilang itu
dalam keadaan yang dimungkinkan kematiannya seperti jika terjadi peperangan,
atau menjadi salah seorang penumpang kapal yang tenggelam-- maka hendaknya
dicari kejelasannya selama empat tahun. Apabila setelah empat tahun belum juga
diketemukan atau belum diketahui beritanya, maka hartanya boleh dibagikan
kepada ahli warisnya. Demikian juga istrinya, ia dapat menempuh masa idahnya,
dan ia boleh menikah lagi setelah masa idah yang dijalaninya selesai.
Namun, apabila hilangnya orang itu bukan dalam kemungkinan meninggal,
seperti pergi untuk berniaga, melancong, atau untuk menuntut ilmu, maka Imam
Ahmad dalam hal ini memiliki dua pendapat. Pertama, menunggu sampai
diperkirakan umurnya mencapai sembilan puluh tahun Sebab sebagian besar umur
manusia tidak mencapai atau tidak melebihi sembilan puluh tahun. Kedua,
menyerahkan seluruhnya kepada ijtihad hakim. Kapan saja hakim memvonisnya, maka
itulah yang berlaku.
Menurut hemat penulis, pendapat mazhab Hambali dalam hal ini lebih rajih
(lebih tepat), dan pendapat inilah yang dipilih az-Zaila'i (ulama mazhab
Hanafi) dan disepakati oleh banyak ulama lainnya. Sebab, memang tidak tepat
jika hal ini hanya disandarkan pada batas waktu tertentu, dengan alasan
berbedanya keadaan wilayah dan personel. Misalnya, orang yang hilang pada saat
peperangan dan pertempuran, atau banyak perampok dan penjahat, akan berbeda
halnya dengan orang yang hilang bukan dalam keadaan yang demikian. Karena itu,
dalam hal ini ijtihad dan usaha seorang hakim sangat berperan guna mencari
kemungkinan dan tanda-tanda kuat yang dapat menuntunnya kepada vonis: masih
hidup atau sudah mati. Inilah pendapat yang lebih mendekatkan kepada wujud
kemaslahatan.
C. Hak Waris Orang Hilang
Apabila seseorang wafat dan mempunyai ahli waris, dan di antara ahli
warisnya ada yang hilang tidak dikenal rimbanya, maka cara pemberian hak
warisnya ada dua keadaan:
- Ahli
waris yang hilang sebagai hajib hirman bagi ahli waris yang lain.
- Bukan
sebagai hajib (penghalang) bagi ahli waris yang ada, tetapi bahkan sama
berhak mendapat waris sesuai dengan bagian atau fardh-nya (yakni termasuk
ashhabul fardh)
Pada keadaan pertama: seluruh harta warisan peninggalan pewaris dibekukan
--tidak diberikan kepada ahli waris-- untuk sementara hingga ahli waris yang
hilang muncul atau diketahui tempatnya. Bila ahli waris yang hilang ternyata
masih hidup, maka dialah yang berhak untuk menerima atau mengambil seluruh
harta warisnya. Namun, bila ternyata hakim telah memvonisnya sebagai orang yang
telah mati, maka harta waris tadi dibagikan kepada seluruh ahli waris yang ada
dan masing-masing mendapatkan sesuai dengan bagian atau fardh-nya.
Sebagai contoh, seseorang wafat dan meninggalkan seorang saudara kandung
laki-laki, saudara kandung perempuan, dan anak laki-laki yang hilang. Posisi
anak laki-laki dalam hal ini sebagai "penghalang" atau hajib hirman
apabila masih hidup. Karena itu, seluruh harta waris yang ada untuk sementara
dibekukan hingga anak laki-laki yang hilang telah muncul. Dan bila ternyata
telah divonis oleh hakim sebagai orang yang telah meninggal, maka barulah harta
waris tadi dibagikan untuk ahli waris yang ada.
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung laki-laki,
saudara laki-laki seayah, dan dua saudara perempuan seayah. Posisi saudara
kandung bila masih hidup adalah sebagai haiib bagi seluruh ahli waris yang ada.
Karenanya untuk sementara harta waris yang ada dibekukan hingga hakikat
keberadaannya nyata dengan jelas.
Sedangkan pada keadaan kedua, ahli waris yang ada berhak untuk menerima
bagian yang paling sedikit di antara dua keadaan orang yang hilang (sebagai
ahli waris yang hidup atau yang mati, atau mirip dengan pembagian hak waris
banci). Maksudnya, bila ahli waris yang ada --siapa saja di antara mereka--
yang dalam dua keadaan orang yang hilang tadi sama bagian hak warisnya,
hendaknya ia diberi hak waris secara sempurna (tanpa dikurangi atau dilebihkan,
atau tanpa ada yang dibekukan). Namun, bagi ahli waris yang berbeda bagian hak
warisnya di antara dua keadaan ahli waris yang hilang tadi (yakni keadaan hidup
dan matinya), maka mereka diberi lebih sedikit di antara kedua keadaan tadi.
Namun, bagi siapa saja yang tidak berhak untuk mendapatkan waris dalam dua
keadaan orang yang hilang, dengan sendirinya tidak berhak untuk mendapatkan
harta waris sedikit pun.
Sebagai contoh, seseorang wafat dan maninggalkan istri, ibu, saudara
laki-laki seayah, dan saudara kandung laki-laki yang hilang. Dalam keadaan
demikian, bagian istri adalah seperempat (1/4), ibu seperenam (1/6), dan sisanya
(yakni yang seperenam) lagi untuk sementara dibekukan hingga ahli waris yang
hilang telah nyata benar keadaannya, atau telah divonis sebagai orang yang
sudah meninggal. Sedangkan saudara laki-laki yang sesyah tidak mendapat hak
waris apa pun.
Dalam contoh tersebut, tampak ada penyatuan antara ahli waris yang tidak
berbeda bagian warisnya dalam dua keadaan orang yang hilang --yaitu bagian
istri seperempat (1/4)--dengan ahli waris yang berbeda hak warisnya di antara
dua keadaan ahli waris yang hilang tadi, yaitu bagian ibu seperenam (1/6).
Sebab bila ahli waris yang hilang tadi telah divonis hakim sebagai orang yang
telah meninggal, maka ibu akan mendapat bagian sepertiga (1/3).
Contoh-contoh Kasus
Seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dan
saudara kandung laki-laki yang hilang, maka pembagiannya sebagai berikut:
Dalam hal ini kita harus memboat dua cara pembagian, yang pertama dalam
kategori orang yang hilang tadi masih hidup, dan yang kedua dalam kategori
sudah meninggal. Kemudian kita menggunakan cara al-jami'ah (menyatukan) kedua
cara tadi. Dari sinilah kita keluarkan hak waris masing-masing, kemudian
membekukan sisanya. Tabelnya sebagai berikut:
|
4
|
7
|
|
|
8
|
|
| Anggapan msh. hdp. |
2
|
8
|
Anggapan sdh. mati |
6
|
7
|
56
|
| Suami 1/2 |
1
|
4
|
Suami 1/2 |
3
|
24
|
|
| Sdr. kdg. pr |
|
1
|
Sdr. kdg. pr |
2
|
16
|
|
|
|
|
2/3
|
|
|
|
| Sdr. kdg. pr |
1
|
1
|
Sdr. kdg. pr |
2
|
16
|
|
| Sdr. kdg. lk. hlg |
|
1
|
Sdr. kdg. lk. hlg |
-
|
-
|
|
Misal lain: seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, saudara kandung,
dan cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, maka bagian masing-masing
ahli waris itu seperti berikut:
1
|
|
2
|
|
|
| Anggapan msh. hdp. |
24
|
Anggapan sdh. mati |
12
|
24
|
| Istri 1/8 |
3
|
Istri 1/4 |
3
|
6
|
| Sdr. lk. mahjub |
-
|
Sdr.lk.kdg.'ashabah |
5
|
10
|
| Cucu lk. (hilang) |
17
|
Cucu lk. (hilang) |
|
|
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, cucu perempuan
keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan anak laki-laki yang
hilang, maka bagian masing-masing seperti berikut:
| Anggapan msh. hdp. |
4
|
Anggapan sdh. mati |
4
|
4
|
| Suami 1/4 |
1
|
Suami 1/4 |
1
|
1
|
| Cucu pr.dr.anak.lk. (mahjub) |
-
|
Cucu pr.dr.anak.lk. 1/2 |
2
|
2
|
| Sdr.kdg.pr. (mahjub) |
-
|
Sdr.kdg.pr. 'ashabah |
1
|
1
|
| Anak lk. (hilang) |
3
|
Anak lk. (hilang) |
-
|
-
|
Contoh lain: seseorang wafat dan meninggalkan istri, saudara laki-laki
seibu, anak paman kandung (sepupu), dan cucu perempuan keturunan anak laki-laki.
Maka rincian pembagiannya seperti berikut:
| Anggapan msh. hdp. |
8
|
Anggapan sdh. mati |
12
|
24
|
| Istri 1/8 |
1
|
Istri 1/4 |
3
|
6
|
| Sdr.lk.seibu (mahjub) |
-
|
Sdr.lk. seibu 1/6 |
2
|
4
|
| Sepupu. lk. 'ashabah |
3
|
Sepupu. lk. 'ashabah |
7
|
14
|
| Cucu pr. (hilang) |
4
|
Cucu pr. (hilang) |
-
|
-
|
Demikianlah beberapa contoh tentang hak waris yang di antara ahli warisnya
ada yang hilang atau belum diketahui keadaannya.
D. Hak Waris Orang yang Tenggelam dan Tertimbun
Betapa banyak kejadian dan musibah yang kita alami dalam kehidupan di dunia
ini. Sayangnya, sangat sedikit di antara kita yang mau mengambil i'tibar
(pelajaran). Terkadang kejadian dan musibah itu tiba-tiba datangnya, tanpa
diduga. Sehingga hal ini sering kali membuat manusia bertekuk lutut dan tidak
berdaya, bahkan sebagian manusia berani melakukan hal-hal yang menyimpang jauh
dari kebenaran dalam menghadapinya.
Hanya orang-orang mukmin yang ternyata tetap bersabar dalam menghadapi
musibah, ujian, dan cobaan, karena mereka selalu melekatkan kehidupannya dengan
iman, dan berpegang teguh pada salah satu rukunnya --yaitu iman kepada qadha
dan qadar-Nya. Semua yang menimpa mereka terasa sebagai sesuatu yang ringan,
sementara lisan mereka --jika menghadapi musibah-- senantiasa mengucapkan:
"sesungguhnya kita berasal dari Allah dan kepada-Nyalah kita
kembali".
Begitulah kehidupan dunia yang selalu silih berganti. Kadangkadang manusia
tertawa dan merasa lapang dada, tetapi dalam sekejap keadaan dapat berubah sebaliknya.
Oleh karenanya tidak ada sikap yang lebih baik kecuali berlaku sabar dan
berserah diri kepada-Nya. Perhatikan firman Allah SWT berikut:
"... Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar;
(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapLan 'Innaa
lillahi wa innaa ilaihi raaji'un.'" (al-Baqarah: 155-156)
Bukan sesuatu yang mustahil jika dalam suatu waktu dua orang bersaudara
bepergian bersama-sama menggunakan pesawat terbang atau kapal laut, lalu
mengalami kecelakaan. Atau mungkin saja terjadi bencana alam yang mengakibatkan
rumah yang mereka huni runtuh, sehingga sebagian anggota keluarga mereka
menjadi korban. Maka jika di antara mereka ada yang mempunyai keturunan,
tentulah akan muncul persoalan dalam kaitannya dengan kewarisan. Misalnya,
bagaimana cara pelaksanaan pemberian hak waris kepada masingmasing ahli waris?
Kaidah Pembagian Waris Orang yang Tenggelam dan Tertimbun
Kaidah yang berlaku dalam pembagian hak waris orang yang tenggelam dan
tertimbun yaitu dengan menentukan mana di antara mereka yang lebih dahulu
meninggal. Apabila hal ini telah diketahui dengan pasti, pembagian waris lebih
mudah dilaksanakan, yakni dengan memberikan hak waris kepada orang yang
meninggal kemudian. Setelah orang kedua (yang meninggal kemudian) meninggal,
maka kepemilikan harta waris tadi berpindah kepada ahli warisnya yang berhak.
Begitulah seterusnya.
Sebagai contoh, apabila dua orang bersaudara tenggelam secara bersamaan lalu
yang seorang meninggal seketika dan yang seorang lagi meninggal setelah
beberapa saat kemudian, maka yang mati kemudian inilah yang berhak menerima hak
waris, sekalipun masa hidup yang kedua hanya sejenak setelah kematian
saudaranya yang pertama. Menurut ulama faraid, hal ini telah memenuhi syarat
hak mewarisi, yaitu hidupnya ahli waris pada saat kematian pewaris.
Sedangkan jika keduanya sama-sama tenggelam atau terbakar secara bersamaan
kemudian mati tanpa diketahui mana yang lebih dahulu meninggal, maka tidak ada
hak waris di antara keduanya atau mereka tidak saling mewarisi. Hal ini sesuai
dengan kaidah yang telah ditetapkan oleh ulama faraidh yang menyebutkan:
"Tidak ada hak saling mewarisi bagi kedua saudara yang mati karena
tenggelam secara bersamaan, dan tidak pula bagi kedua saudara yang mati karena
tertimbun reruntuhan, serta yang meninggal seketika karena kecelakaan dan
bencana lainnya."
Hal demikian, menurut para ulama, disebabkan tidak terpenuhinya salah satu
persyaratan dalam mendapatkan hak waris. Maka seluruh harta peninggalan yang
ada segera dibagikan kepada ahli waris dari kerabat yang masih hidup.
Sebagai contoh, dua orang bersaudara mati secara berbarengan. Yang satu
meninggalkan istri, anak perempuan, dan anak paman kandung (sepupu); sedangkan
yang satunya lagi meninggalkan dua anak perempuan, dan anak laki-laki paman
kandung (sepupu yang pertama disebutkan). Maka pembagiannya seperti berikut:
istri mendapat seperdelapan (1/8) bagian, anak perempuan yang pertama setengah
(1/2), dan sisanya untuk bagian sepupu sebagai 'ashabah.
Adapun bagian kedua anak perempuan (dari yang kedua) adalah dua per tiga
(2/3), dan sisanya merupakan bagian sepupu tadi sebagai 'ashabah.
Misal lain, suami-istri meninggal secara bersamaan dan mempunyai tiga anak
laki-laki. Suami-istri itu masing-masing mempunyai harta. Kemudian sang istri
pernah mempunyai anak laki-laki dari suaminya yang dahulu, begitupun sang suami
telah mempunyai istri lain dan mempunyai anak laki-laki. Maka pembagiannya
seperti berikut:
Harta istri yang meninggal untuk anaknya, sedangkan harta suami yang
meninggal seperdelapannya (1/8) merupakan bagian istrinya yang masih hidup, dan
sisanya adalah untuk anak laki-lakinya dari istri yang masih hidup itu.
Kemudian, harta ketiga anak laki-laki, seperenamnya (1/6) diberikan atau
merupakan bagian saudara laki-laki mereka yang seibu, dan sisanya merupakan
bagian saudara laki-lakinya yang seayah dengan mereka.
Pembahasan tentang hak waris-mewarisi bagi orang-orang yang mati tenggelam
atau tertimbun reruntuhan atau musibah lainnya merupakan bagian terakhir dari
buku ini. Semoga apa yang saya lakukan dapat memberikan banyak manfaat bagi
para penuntut ilmu faraid, amin. Allahlah yang memberi taufik dan petunjuk
kepada kita, dan saya akhiri pembahasan ini dengan pujian kepada Rabb semesta
alam.
MUKADIMAH
Segala puji bagi Allah, pengatur alam semesta, seluruh isi langit dan bumi.
Dialah Yang Maha Kekal, tidak akan rusak dan tidak akan mati, yang telah
berfirman dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Kami mewarisi bumi dan semua orang yang ada di atasnya,
dan hanya kepada Kamilah mereka dikembalikan." (Maryam: 40)
Semoga shalawat dan salam tetap Allah anugerahkan kepada sang pembawa
cahaya, perintis kemanusiaan dan penunjuk jalan, junjungan kita Muhammad saw.
Dengannyalah Allah SWT menghilangkan kesesatan dan kegelapan, dan dengannyalah
Allah mengeluarkan umat manusia dari kegelapan kepada alam yang terang
benderang.
Semoga shalawat dan salam juga Allah berikan kepada seluruh kerabatnya, para
sahabatnya, dan siapa pun yang mengikuti jejaknya.
Buku ini merupakan kumpulan materi perkuliahan untuk mata kuliah waris yang
pernah saya berikan kepada para mahasiswa Fakultas Syari'ah di Mekah
al-Mukarramah. Kemudian saya tergerak untuk mengumpulkan dan menyatukannya
hingga menjadi buku dengan harapan dapat dimanfaatkan secara lebih luas. Buku
ini saya susun dengan sistematika yang sangat sederhana dan tidak bertele-tele.
Saya bermohon kepada Allah semoga buku ini dapat bermanfaat khususnya bagi
para mahasiswa, dan umumnya bagi seluruh kaum muslim yang memiliki keinginan
untuk mengetahui dengan pasti mengenai faraid (ilmu yang mengatur pembagian
harta pusaka).
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar semua doa dan Maha Mampu untuk
memenuhinya.
I. AYAT-AYAT WARIS
ALLAH SWT berfirman
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu
tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya
bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi
mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun." (an-Nisa': 12)
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia,
dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan
saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia
tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi
keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka
bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.
Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu." (an-Nisa': 176)
A. Penjelasan
Allah SWT
melalui ketiga ayat tersebut --yang kesemuanya termaktub dalam surat an-Nisa'--
menegaskan dan merinci nashih (bagian) setiap ahli waris yang berhak untuk
menerimanya. Ayat-ayat tersebut juga dengan gamblang menjelaskan dan merinci
syarat-syarat serta keadaan orang yang berhak mendapatkan warisan dan orang-orang
yang tidak berhak mendapatkannya. Selain itu, juga menjelaskan keadaan setiap
ahli waris, kapan ia menerima bagiannya secara "tertentu", dan kapan
pula ia menerimanya secara 'ashabah.
Perlu kita
ketahui bahwa ketiga ayat tersebut merupakan asas ilmu faraid, di dalamnya
berisi aturan dan tata cara yang berkenaan dengan hak dan pembagian waris
secara lengkap. Oleh sebab itu, orang yang dianugerahi pengetahuan dan hafal
ayat-ayat tersebut akan lebih mudah mengetahui bagian setiap ahli waris,
sekaligus mengenali hikmah Allah Yang Maha Bijaksana itu.
Allah Yang
Maha Adil tidak melalaikan dan mengabaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan
aturan yang sangat jelas dan sempurna Dia menentukan pembagian hak setiap ahli
waris dengan adil serta penuh kebijaksanaan. Maha Suci Allah. Dia menerapkan
hal ini dengan tujuan mewujudkan keadilan dalam kehidupan manusia, meniadakan
kezaliman di kalangan mereka, menutup ruang gerak para pelaku kezaliman, serta
tidak membiarkan terjadinya pengaduan yang terlontar dari hati orang-orang yang
lemah.
Imam
Qurthubi dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa ketiga ayat tersebut merupakan
salah satu rukun agama, penguat hukum, dan induk ayat-ayat Ilahi. Oleh
karenanya faraid memiliki martabat yang sangat agung, hingga kedudukannya
menjadi separo ilmu. Hal ini tercermin dalam hadits berikut, dari Abdullah Ibnu
Mas'ud bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Pelajarilah
Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan
ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal,
dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua
orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima),
namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan
tersebut. " (HR Daruquthni)
Lebih jauh
Imam Qurthubi mengatakan, "Apabila kita telah mengetahui hakikat ilmu ini,
maka betapa tinggi dan agung penguasaan para sahabat tentang masalah faraid
ini. Sungguh mengagumkan pandangan mereka mengenai ilmu waris ini. Meskipun
demikian, sangat disayangkan kebanyakan manusia (terutama pada masa kini)
mengabaikan dan melecehkannya."1
Perlu kita
ketahui bahwa semua kitab tentang waris yang disusun dan ditulis oleh para
ulama merupakan penjelasan dan penjabaran dari apa yang terkandung dalam ketiga
ayat tersebut. Yakni penjabaran kandungan ayat yang bagi kita sudah sangat
jelas: membagi dan adil. Maha Suci Allah Yang Maha Bijaksana dalam menetapkan
hukum dan syariat-Nya.
Di antara
kita mungkin ada yang bertanya-tanya dalam hati, adakah ayat lain yang
berkenaan dengan waris selain dari ketiga ayat tersebut?
Di dalam
Al-Qur'an memang ada beberapa ayat yang menyebutkan masalah hak waris bagi para
kerabat (nasab), akan tetapi tentang besar-kecilnya hak waris yang mesti
diterima mereka tidak dijelaskan secara rinci. Di antaranya adalah firman Allah
berikut:
"Bagi
laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan
bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetaplan.
" (an-Nisa': 7)
"...
Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak
terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Anfal: 75)
"...
Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak
(waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang
Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu
(seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab
(Allah)." (al-Ahzab: 6)
Itulah
ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang berkenaan dengan masalah hak waris, selain dari
ketiga ayat yang saya sebutkan pada awal pembahasan.
Pada ayat
kedua dan ketiga (al-Anfal: 75 dan al-Ahzab: 6) ditegaskan bahwa kerabat
pewaris (sang mayit) lebih berhak untuk mendapatkan bagian dibandingkan lainnya
yang bukan kerabat atau tidak mempunyai tali kekerabatan dengannya. Mereka
lebih berhak daripada orang mukmin umumnya dan kaum Muhajirin.
Telah
masyhur dalam sejarah permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum
muslim saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa
persaudaraan yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin
dengan kaum Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum
Anshar saling mewarisi, namun justru saudara mereka yang senasab tidak
mendapatkan warisan. Keadaan demikian berjalan terus hingga Islam menjadi agama
yang kuat, kaum muslim telah benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya,
dan kaidah-kaidah agama telah begitu mengakar dalam hati setiap muslim. Maka
setelah peristiwa penaklukan kota Mekah, Allah me-mansukh-kan (menghapuskan)
hukum pewarisan yang disebabkan hijrah dan persaudaraan, dengan hukum pewarisan
yang disebabkan nasab dan kekerabatan.
Adapun dalam
ayat pertama (an-Nisa': 7) Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk
kezaliman yang biasa menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan
anak-anak. Allah SWT menyantuni keduanya dengan rahmat dan kearifan-Nya serta
dengan penuh keadilan, yakni dengan mengembalikan hak waris mereka secara
penuh. Dalam ayat tersebut Allah dengan keadilan-Nya memberikan hak waris secara
imbang, tanpa membedakan antara yang kecil dan yang besar, laki-laki ataupun
wanita. Juga tanpa membedakan bagian mereka yang banyak maupun sedikit, maupun
pewaris itu rela atau tidak rela, yang pasti hak waris telah Allah tetapkan
bagi kerabat pewaris karena hubungan nasab. Sementara di sisi lain Allah
membatalkan hak saling mewarisi di antara kaum muslim yang disebabkan
persaudaraan dan hijrah. Meskipun demikian, ayat tersebut tidaklah secara rinci
dan detail menjelaskan jumlah besar-kecilnya hak waris para kerabat. Jika kita
pakai istilah dalam ushul fiqh ayat ini disebut mujmal (global), sedangkan
rinciannya terdapat dalam ayat-ayat yang saya nukilkan terdahulu (an-Nisa':
11-12 dan 176).
Masih
tentang kajian ayat-ayat tersebut, mungkin ada di antara kita yang
bertanya-tanya dalam hati, mengapa bagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian
kaum wanita, padahal kaum wanita jauh lebih banyak membutuhkannya, karena di
samping memang lemah, mereka juga sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun
materiil?
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut perlu saya utarakan beberapa hikmah adanya syariat
yang telah Allah tetapkan bagi kaum muslim, di antaranya sebagai berikut:
- Kaum wanita selalu harus
terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita
wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja
yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
- Kaum wanita tidak diwajibkan
memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah
yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan
kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah
dari kerabatnya.
- Nafkah (pengeluaran) kaum
laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian,
kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih
besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
- Kaum laki-laki diwajibkan untuk
membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya,
memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia
berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
- Kebutuhan pendidikan anak,
pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya
dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita
tidaklah demikian.
Itulah beberapa
hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian
antara kaum laki-laki --dua kali lebih besar-- dan kaum wanita. Kalau saja
tidak karena rasa takut membosankan, ingin sekali saya sebutkan hikmah-hikmah
tersebut sebanyak mungkin. Secara logika, siapa pun yang memiliki tanggung
jawab besar --hingga harus mengeluarkan pembiayaan lebih banyak-- maka dialah
yang lebih berhak untuk mendapatkan bagian yang lebih besar pula. Kendatipun
hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaum laki-laki dua kali lipat lebih
besar daripada bagian kaum wanita, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan
rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hak waris kepada kaum wanita
melebihi apa yang digambarkan. Dengan demikian, tampak secara jelas bahwa kaum
wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan dan lebih enak dibandingkan
kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana
halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban
untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan
hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nafkah.
Syariat
Islam tidak mewajibkan kaum wanita untuk membelanjakan harta miliknya meski
sedikit, baik untuk keperluan dirinya atau keperluan anak-anaknya
(keluarganya), selama masih ada suaminya. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun
wanita tersebut kaya raya dan hidup dalam kemewahan. Sebab, suamilah yang
berkewajiban membiayai semua nafkah dan kebutuhan keluarganya, khususnya dalam
hal sandang, pangan, dan papan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam
firman-Nya:
"...
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang
ma'ruf ..." (al-Baqarah: 233)
Untuk lebih
menjelaskan permasalahan tersebut perlu saya ketengahkan satu contoh kasus
supaya hikmah Allah dalam menetapkan hukum-hukum-Nya akan terasa lebih jelas
dan nyata. Contoh yang dimaksud di sini ialah tentang pembagian hak kaum
laki-laki yang banyaknya dua kali lipat dari bagian kaum wanita.
Seseorang
meninggal dan mempunyai dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan.
Ternyata orang tersebut meninggalkan harta, misalnya sebanyak Rp 3 juta. Maka,
menurut ketetapan syariat Islam, laki-laki mendapatkan Rp 2 juta sedangkan anak
perempuan mendapatkan Rp 1 juta.
Apabila anak
laki-laki tersebut telah dewasa dan layak untuk menikah, maka ia berkewajiban
untuk membayar mahar dan semua keperluan pesta pernikahannya. Misalnya, ia
mengeluarkan semua pembiayaan keperluan pesta pernikahan itu sebesar Rp 20
juta. Dengan demikian, uang yang ia terima dari warisan orang tuanya tidak
tersisa. Padahal, setelah menikah ia mempunyai beban tanggung jawab memberi
nafkah istrinya.
Adapun anak
perempuan, apabila ia telah dewasa dan layak untuk berumah tangga, dialah yang
mendapatkan mahar dari calon suaminya. Kita misalkan saja mahar itu sebesar Rp
1 juta. Maka anak perempuan itu telah memiliki uang sebanyak Rp 2 juta (satu
juta dari harta warisan dan satu juta lagi dari mahar pemberian calon
suaminya). Sementara itu, sebagai istri ia tidak dibebani tanggung jawab untuk
membiayai kebutuhan nafkah rumah tangganya, sekalipun ia memiliki harta yang
banyak dan hidup dalam kemewahan. Sebab dalam Islam kaum laki-lakilah yang
berkewajiban memberi nafkah istrinya, baik berupa sandang, pangan, dan papan.
Jadi, harta warisan anak perempuan semakin bertambah, sedangkan harta warisan
anak laki-laki habis.
Dalam
keadaan seperti ini manakah di antara kaum laki-laki dan kaum wanita yang lebih
banyak menikmati harta dan lebih berbahagia keadaannya? Laki-laki ataukah
wanita? Inilah logika keadilan dalam agama, sehingga pembagian hak laki-laki
dua kali lipat lebih besar daripada hak kaum wanita.
1 Tafsir
al-Qurthubi, juz V, hlm. 56.
B. Hak Waris Kaum Wanita sebelum Islam
Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk
menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya).
Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan
sukunya. Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin
kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan
tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula
berperang melawan musuh." Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta
warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil.
Sangat jelas bagi kita bahwa sebelum Islam datang bangsa Arab memperlakukan
kaum wanita secara zalim. Mereka tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita
dan anak-anak, baik dari harta peninggalan ayah, suami, maupun kerabat mereka.
Barulah setelah Islam datang ada ketetapan syariat yang memberi mereka hak
untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah, atau suami mereka dengan penuh
kemuliaan, tanpa direndahkan. Islam memberi mereka hak waris, tanpa boleh siapa
pun mengusik dan menentangnya. Inilah ketetapan yang telah Allah pastikan dalam
syariat-Nya sebagai keharusan yang tidak dapat diubah.
Ketika turun wahyu kepada Rasulullah saw. --berupa ayat-ayat tentang waris--
kalangan bangsa Arab pada saat itu merasa tidak puas dan keberatan. Mereka
sangat berharap kalau saja hukum yang tercantum dalam ayat tersebut dapat
dihapus (mansukh). Sebab menurut anggapan mereka, memberi warisan kepada kaum
wanita dan anak-anak sangat bertentangan dengan kebiasaan dan adat yang telah
lama mereka amalkan sebagai ajaran dari nenek moyang.
Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan sebuah kisah yang bersumber dari
Abdullah Ibnu Abbas r.a.. Ia berkata: "Ketika ayat-ayat yang menetapkan
tentang warisan diturunkan Allah kepada RasulNya --yang mewajibkan agar
memberikan hak waris kepada laki-laki, wanita, anak-anak, kedua orang tua,
suami, dan istri-- sebagian bangsa Arab merasa kurang senang terhadap ketetapan
tersebut. Dengan nada keheranan sambil mencibirkan mereka mengatakan: 'Haruskah
memberi seperempat bagian kepada kaum wanita (istri) atau seperdelapan.'
Memberikan anak perempuan setengah bagian harta peninggalan? Juga haruskah
memberikan warisan kepada anak-anak ingusan? Padahal mereka tidak ada yang
dapat memanggul senjata untuk berperang melawan musuh, dan tidak pula dapat
andil membela kaum kerabatnya. Sebaiknya kita tidak perlu membicarakan hukum
tersebut. Semoga saja Rasulullah melalaikan dan mengabaikannya, atau kita
meminta kepada beliau agar berkenan untuk mengubahnya.' Sebagian dari mereka
berkata kepada Rasulullah: 'Wahai Rasulullah, haruskah kami memberikan warisan
kepada anak kecil yang masih ingusan? Padahal kami tidak dapat memanfaatkan
mereka sama sekali. Dan haruskah kami memberikan hak waris kepada anak-anak
perempuan kami, padahal mereka tidak dapat menunggang kuda dan memanggul
senjata untuk ikut berperang melawan musuh?'"
Inilah salah satu bentuk nyata ajaran syariat Islam dalam menyantuni kaum wanita;
Islam telah mampu melepaskan kaum wanita dari kungkungan kezaliman zaman. Islam
memberikan hak waris kepada kaum wanita yang sebelumnya tidak memiliki hak
seperti itu, bahkan telah menetapkan mereka sebagai ashhabul furudh (kewajiban
yang telah Allah tetapkan bagian warisannya). Kendatipun demikian, dewasa ini
masih saja kita jumpai pemikiran yang kotor yang sengaja disebarluaskan oleh
orang-orang yang berhati buruk. Mereka beranggapan bahwa Islam telah menzalimi
kaum wanita dalam hal hak waris, karena hanya memberikan separo dari hak kaum
laki-laki.
Anggapan mereka semata-mata dimaksudkan untuk memperdaya kaum wanita tentang
hak yang mereka terima. Mereka berpura-pura akan menghilangkan kezaliman yang
menimpa kaum wanita dengan cara menyamakan hak kaum wanita dengan hak kaum
laki-laki dalam hal penerimaan warisan.
Mereka yang memiliki anggapan demikian sama halnya menghasut kaum wanita
agar mereka menjadi pembangkang dan pemberontak dengan menolak ajaran dan
aturan hukum dalam syariat Islam. Sehingga pada akhirnya kaum wanita akan
menuntut persamaan hak penerimaan warisan yang sama dan seimbang dengan kaum
laki-laki.
Yang sangat mengherankan dan sulit dicerna akal sehat ialah bahwa mereka
yang berpura-pura prihatin tentang hak waris kaum wanita, justru mereka sendiri
sangat bakhil terhadap kaum wanita dalam hal memberi nafkah. Subhanallah!
Sebagai bukti, mereka bahkan menyuruh kaum wanita untuk bekerja demi menghidupi
diri mereka, di antara mereka bekerja di ladang, di kantor, di tempat hiburan,
bar, kelab malam, dan sebagainya.
Corak pemikiran seperti ini dapat dipastikan merupakan hembusan dari Barat
yang banyak diikuti oleh orang-orang yang teperdaya oleh kedustaan mereka.
Kultur seperti itu tidak menghormati kaum wanita, bahkan tidak menempatkan mereka
pada timbangan yang adil. Budaya mereka memandang kaum wanita tidak lebih
sebagai pemuas syahwat. Mereka sangat bakhil dalam memberikan nafkah kepada
kaum wanita, dan mengharamkan wanita untuk mengatur harta miliknya sendiri,
kecuali dengan seizin kaum laki-laki (suaminya). Lebih dari itu, budaya mereka
mengharuskan kaum wanita bekerja guna membiayai hidupnya. Kendatipun telah
nyata demikian, mereka masih menuduh bahwa Islam telah menzalimi dan membekukan
hak wanita.
C. Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris
Banyak riwayat yang mengisahkan tentang sebab turunnya ayat-ayat waris, di
antaranya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Suatu ketika
istri Sa'ad bin ar-Rabi' datang menghadap Rasulullah saw. dengan membawa kedua
orang putrinya. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, kedua putri ini adalah anak
Sa'ad bin ar-Rabi' yang telah meninggal sebagai syuhada ketika Perang Uhud.
Tetapi paman kedua putri Sa'ad ini telah mengambil seluruh harta peninggalan
Sa'ad, tanpa meninggalkan barang sedikit pun bagi keduanya." Kemudian
Rasulullah saw. bersabda, "Semoga Allah segera memutuskan perkara
ini." Maka turunlah ayat tentang waris yaitu (an-Nisa': 11).
Rasulullah saw. kemudian mengutus seseorang kepada paman kedua putri Sa'ad
dan memerintahkan kepadanya agar memberikan dua per tiga harta peninggalan
Sa'ad kepada kedua putri itu. Sedangkan ibu mereka (istri Sa'ad) mendapat
bagian seperdelapan, dan sisanya menjadi bagian saudara kandung Sa'ad.
Dalam riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Imam ath-Thabari, dikisahkan bahwa
Abdurrahman bin Tsabit wafat dan meninggalkan seorang istri dan lima saudara
perempuan. Namun, seluruh harta peninggalan Abdurrahman bin Tsabit dikuasai dan
direbut oleh kaum laki-laki dari kerabatnya. Ummu Kahhah (istri Abdurrahman)
lalu mengadukan masalah ini kepada Nabi saw., maka turunlah ayat waris sebagai
jawaban persoalan itu.
Masih ada sederetan riwayat sahih yang mengisahkan tentang sebab turunnya
ayat waris ini. Semua riwayat tersebut tidak ada yang menyimpang dari inti
permasalahan, artinya bahwa turunnya ayat waris sebagai penjelasan dan
ketetapan Allah disebabkan pada waktu itu kaum wanita tidak mendapat bagian
harta warisan.
D. Kajian terhadap Ayat-ayat Waris
Pertama:
Firman Allah yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan
bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
- Apabila
pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan
seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya.
Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.
- Apabila
ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak
perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak
perempuan.
- Apabila
bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami
atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah
ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada
dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak
perempuan satu bagian.
- Apabila
pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut
mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara
sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat
diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip
sebelumnya (Butir 1) rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali
lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya)
"jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta".
Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli
waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan
seluruh harta peninggalan pewaris.
- Adapun
bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama
seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih
dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan
anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.
Kedua:
Hukum bagian kedua orang tua. Firman Allah (artinya): "Dan untuk dua
orang ibu-hapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam." Penggalan ayat ini menunjukkan hukum-hukum sebagai
berikut:
- Ayah
dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila yang meninggal
mempunyai keturunan.
- Apabila
pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian sepertiga
dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga
menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya
menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak
disebutkan. Jadi, pengertiannya, sisanya merupakan bagian ayah.
- Jika
selain kedua orang tua, pewaris mempunyai saudara (dua orang atau lebih),
maka ibunya mendapat seperenam bagian. Sedangkan ayah mendapatkan lima per
enamnya. Adapun saudara-saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris
dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dalam Islam
dinyatakan sebagai hajib (penghalang). Jika misalnya muncul pertanyaan apa
hikmah dari penghalangan saudara pewaris terhadap ibu mereka --artinya
bila tanpa adanya saudara (dua orang atau lebih) ibu mendapat sepertiga
bagian, sedangkan jika ada saudara kandung pewaris ibu hanya mendapatkan
seperenam bagian? Jawabannya, hikmah adanya hajib tersebut dikarenakan
ayahlah yang menjadi wali dalam pernikahan mereka, dan wajib memberi
nafkah mereka. Sedangkan ibu tidaklah demikian. Jadi, kebutuhannya
terhadap harta lebih besar dan lebih banyak dibandingkan ibu, yang memang
tidak memiliki kewajiban untuk membiayai kehidupan mereka.
Ketiga:
Utang orang yang meninggal lebih didahulukan daripada wasiat. Firman Allah
(artinya) "sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
utangnya." Secara zhahir wasiat harus didahulukan ketimbang membayar utang
orang yang meninggal. Namun, secara hakiki, utanglah yang mesti terlebih dahulu
ditunaikan. Jadi, utang-utang pewaris terlebih dahulu ditunaikan, kemudian
barulah melaksanakan wasiat bila memang ia berwasiat sebelum meninggal. Inilah
yang diamalkan Rasulullah saw..
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib: "Sesungguhnya kalian telah
membaca firman Allah [tulisan Arab] dan Rasulullah telah menetapkan dengan
menunaikan utang-utang orang yang meninggal, lalu barulah melaksanakan
wasiatnya."
Hikmah mendahulukan pembayaran utang dibandingkan melaksanakan wasiat adalah
karena utang merupakan keharusan yang tetap ada pada pundak orang yang utang,
baik ketika ia masih hidup ataupun sesudah mati. Selain itu, utang tersebut
akan tetap dituntut oleh orang yang mempiutanginya, sehingga bila yang berutang
meninggal, yang mempiutangi akan menuntut para ahli warisnya.
Sedangkan wasiat hanyalah suatu amalan sunnah yang dianjurkan, kalaupun
tidak ditunaikan tidak akan ada orang yang menuntutnya. Di sisi lain, agar
manusia tidak melecehkan wasiat dan jiwa manusia tidak menjadi kikir (khususnya
para ahli waris), maka Allah SWT mendahulukan penyebutannya.
Keempat:
Firman Allah (artinya) "orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak
mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya
bagimu." Penggalan ayat ini dengan tegas memberi isyarat bahwa Allah yang
berkompeten dan paling berhak untuk mengatur pembagian harta warisan. Hal ini
tidak diserahkan kepada manusia, siapa pun orangnya, cara ataupun aturan
pembagiannya, karena bagaimanapun bentuk usaha manusia untuk mewujudkan
keadilan tidaklah akan mampu melaksanakannya secara sempurna. Bahkan tidak akan
dapat merealisasikan pembagian yang adil seperti yang telah ditetapkan dalam ayat-ayat
Allah.
Manusia tidak akan tahu manakah di antara orang tua dan anak yang lebih
dekat atau lebih besar kemanfaatannya terhadap seseorang, tetapi Allah, Maha
Suci Dzat-Nya, Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Pembagian yang
ditentukan-Nya pasti adil. Bila demikian, siapakah yang dapat membuat aturan
dan undang-undang yang lebih baik, lebih adil, dan lebih relevan bagi umat
manusia dan kemanusiaan selain Allah?
Kelima:
Firman Allah (artinya) "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta
yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah
dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." Penggalan ayat
tersebut menjelaskan tentang hukum waris bagi suami dan istri. Bagi suami atau
istri masing-masing mempunyai dua cara pembagian.
Bagian suami:
- Apabila
seorang istri meninggal dan tidak mempunyai keturunan (anak), maka suami
mendapat bagian separo dari harta yang ditinggalkan istrinya.
- Apabila
seorang istri meninggal dan ia mempunyai keturunan (anak), maka suami
mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkan.
Bagian istri:
- Apabila
seorang suami meninggal dan dia tidak mempunyai anak (keturunan), maka
bagian istri adalah seperempat.
- Apabila
seorang suami meninggal dan dia mempunyai anak (keturunan), maka istri
mendapat bagian seperdelapan.
Keenam:
Hukum yang berkenaan dengan hak waris saudara laki-laki atau saudara
perempuan seibu. Firman-Nya (artinya): "Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi
mudarat (kepada ahli waris). "
Yang dimaksud ikhwah (saudara) dalam penggalan ayat ini (an-Nisa': 12)
adalah saudara laki-laki atau saudara perempuan "seibu lain ayah".
Jadi, tidak mencakup saudara kandung dan tidak pula saudara laki-laki atau
saudara perempuan "seayah lain ibu". Pengertian inilah yang
disepakati oleh ulama.
Adapun yang dijadikan dalil oleh ulama ialah bahwa Allah SWT telah
menjelaskan --dalam firman-Nya-- tentang hak waris saudara dari pewaris
sebanyak dua kali. Yang pertama dalam ayat ini, dan yang kedua pada akhir surat
an-Nisa'. Dalam ayat yang disebut terakhir ini, bagi satu saudara mendapat
seperenam bagian, sedangkan bila jumlah saudaranya banyak maka mendapatkan
sepertiga dari harta peninggalan dan dibagi secara rata.
Sementara itu, ayat akhir surat an-Nisa' menjelaskan bahwa saudara
perempuan, jika sendirian, mendapat separo harta peninggalan, sedangkan bila
dua atau lebih ia mendapat bagian dua per tiga. Oleh karenanya, pengertian
istilah ikhwah dalam ayat ini harus dibedakan dengan pengertian ikhwah yang
terdapat dalam ayat akhir surat an-Nisa' untuk meniadakan pertentangan antara
dua ayat.
Sementara itu, karena saudara kandung atau saudara seayah kedudukannya lebih
dekat --dalam urutan nasab-- dibandingkan saudara seibu, maka Allah menetapkan
bagian keduanya lebih besar dibandingkan saudara seibu. Dengan demikian, dapat
dipastikan bahwa pengertian kata ikhwah dalam ayat tersebut (an-Nisa': 12)
adalah 'saudara seibu', sedangkan untuk kata yang sama di dalam akhir surat
an-Nisa' memiliki pengertian 'saudara kandung' atau 'saudara seayah'.
Rincian Beberapa Keadaan Bagian Saudara Seibu
A.
Apabila seseorang meninggal dan mempunyai satu
orang saudara laki-laki seibu atau satu orang saudara perempuan seibu, maka
bagian yang diperolehnya adalah seperenam.
- Jika yang meninggal
mempunyai saudara seibu dua orang atau lebih, mereka mendapatkan dua per
tiga bagian dan dibagi secara rata. Sebab yang zhahir dari firman-Nya
[tulisan Arab] menunjukkan adanya keharusan untuk dibagi dengan rata sama
besar-kecilnya. Jadi, saudara laki-laki mendapat bagian yang sama dengan
bagian saudara perempuan.
Makna Kalaalah
Pengertian kalaalah ialah seseorang meninggal tanpa memiliki ayah ataupun
keturunan; atau dengan kata lain dia tidak mempunyai pokok dan cabang. Kata kalaalah
diambil dari kata al-kalla yang bermakna 'lemah'. Kata ini misalnya digunakan
dalam kalimat kalla ar-rajulu, yang artinya 'apabila orang itu lemah dan hilang
kekuatannya'.
Ulama sepakat (ijma') bahwa kalaalah ialah seseorang yang mati namun tidak
mempunyai ayah dan tidak memiliki keturunan. Diriwayatkan dari Abu Bakar
ash-Shiddiq r.a., ia berkata: "Saya mempunyai pendapat mengenai kalaalah.
Apabila pendapat saya ini benar maka hanyalah dari Allah semata dan tidak ada
sekutu bagi-Nya. Adapun bila pendapat ini salah, maka karena dariku dan dari
setan, dan Allah terbebas dari kekeliruan tersebut. Menurut saya, Kalaalah
adalah orang yang meninggal yang tidak mempunyai ayah dan anak. "
Ketujuh:
Firman Allah (artinya) "sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya
atau sudah dibayar utangnya dengan tidak membebani mudarat (kepada ahli
waris)". Ayat tersebut menunjukkan dengan tegas bahwa apabila wasiat dan
utang nyata-nyata mengandung kemudaratan, maka wajib untuk tidak dilaksanakan.
Dampak negatif mengenai wasiat yang dimaksudkan di sini, misalnya, seseorang
yang berwasiat untuk menyedekahkan hartanya lebih dari sepertiga. Sedangkan
utang yang dimaksud berdampak negatif, misalnya seseorang yang mengakui
mempunyai utang padahal sebenamya ia tidak berutang. Jadi, baik wasiat atau
utang yang dapat menimbulkan mudarat (berdampak negatif) pada ahli waris tidak
wajib dilaksanakan.
Hukum Keadaan Saudara Kandung atau Seayah
Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa': 176 mengisyaratkan adanya beberapa
keadaan tentang bagian saudara kandung atau saudara seayah.
A.
Apabila seseorang meninggal dan hanya mempunyai
satu orang saudara kandung perempuan ataupun seayah, maka ahli waris mendapat
separo harta peninggalan, bila ternyata pewaris (yang meninggal) tidak
mempunyai ayah atau anak.
- Apabila pewaris mempunyai
dua orang saudara kandung perempuan atau seayah ke atas, dan tidak
mempunyai ayah atau anak, maka bagian ahli waris adalah dua per tiga
dibagi secara rata.
- Apabila pewaris mempunyai
banyak saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan atau
seayah, maka bagi ahli waris yang laki-laki mendapatkan dua kali bagian
saudara perempuan.
- Apabila seorang saudara
kandung perempuan meninggal, dan ia tidak mempunyai ayah atau anak, maka
seluruh harta peninggalannya menjadi bagian saudara kandung laki-lakinya.
Apabila saudara kandungnya banyak --lebih dari satu-- maka dibagi secara
rata sesuai jumlah kepala. Begitulah hukum bagi saudara seayah, jika
ternyata tidak ada saudara laki-laki yang sekandung atau saudara perempuan
yang sekandung.
II. WARIS DALAM PANDANGAN ISLAM
SYARIAT Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan
adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik
laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga
menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada
ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara
laki-laki dan perempuan, besar atau kecil.
Al-Qur'an menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan
dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus
diterima semuanya dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah
dia sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau bahkan hanya
sebatas saudara seayah atau seibu.
Oleh karena itu, Al-Qur'an merupakan acuan utama hukum dan penentuan
pembagian waris, sedangkan ketetapan tentang kewarisan yang diambil dari hadits
Rasulullah saw. dan ijma' para ulama sangat sedikit. Dapat dikatakan bahwa
dalam hukum dan syariat Islam sedikit sekali ayat Al-Qur'an yang merinci suatu
hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris ini. Hal demikian disebabkan
kewarisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dan dibenarkan
AlIah SWT. Di samping bahwa harta merupakan tonggak penegak kehidupan baik bagi
individu maupun kelompok masyarakat.
|