Senin, 2 Mei 2011 - Bank Indonesia
bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyelenggarakan acara sosialisasi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana di Hotel
Shangri-La-Jakarta, dengan tema “Menuju Kepastian Hukum Dalam
Bertransfer Dana”. Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara dari
unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Andi Timo Pangerang, kemudian
dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ashwin Sasongko, dari
Kementerian Hukum dan HAM RI, Wahiduddin Adams, dan dari Bank Indonesia,
Aribowo.
Acara sosialisasi diawali sambutan Bapak
Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan oleh Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan, Wahiduddin Adams. Dalam sambutannya
mengatakan “bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
merupakan salah satu regulasi yang perlu disambut baik oleh masyarakat,
khususnya bagi masyarakat yang sering melakukan kegiatan transfer dana
serta para penyelenggara transfer dana, karena Undang-Undang ini telah
memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan transfer dana,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan perekonomian nasional
dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di
Indonesia. Undang-undang ini juga berfungsi sebagai regulasi yang
komprehensif guna mengatur pergerakan dana secara lintas batas (cross border)
serta untuk memenuhi kebutuhan para pelaku ekonomi internasional dan
pasar keuangan global. Beberapa substansi penting dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana antara lain pengecualian
terhadap prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules), prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement), dan penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment).
Berdasarkan undang-undang ini, kegiatan Transfer Dana wajib dilaporkan
secara periodik kepada otoritas berwenang sebagai bentuk pemantauan
dalam kegiatan Transfer Dana untuk menjamin aspek perlindungan konsumen
serta dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, yang juga tidak
kalah pentingnya adalah pengaturan dalam undang-undang ini tidak hanya
meliputi bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional saja,
tetapi berlaku berlaku juga bagi bank yang menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia
bukan bank. Untuk bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan
bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka
segala kewajiban yang berkaitan dengan pembayaran jasa dan bunga yang
dilakukan penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah berlaku ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip
syariah.”
Sedangkan sambutan Menteri Komunikasi
dan Informasi mengatakan “bahwa Kegiatan transfer dana sebagai bagian
dari aktivitas perekonomian di Indonesia yang saat ini menunjukkan
peningkatan yang signifikan dan diperkirakan akan terus berkembang baik
dari sisi jumlah transaksi maupun dari jumlah nilai nominal transaksi
seiring dengan peningkatan aktivitas perekonomian yang didukung oleh
kebijakan moneter yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi makro yang
berkelanjutan, sistem perbankan dan keuangan yang sehat. Pengaturan
mengenai penyelenggaraan transfer dana ini juga memiliki keterkaitan
dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (UU Pos), dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) dalam hal pengakuan alat bukti elektronik dan
persyaratan Sistem Elektronik; tanda tangan Elektronik; dan
penyelenggaraan Pos berupa layanan transaksi keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar