Kamis, 28 Juni 2012

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

Senin, 2 Mei 2011 - Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana  di Hotel Shangri-La-Jakarta, dengan tema “Menuju Kepastian Hukum Dalam Bertransfer Dana”. Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Andi Timo Pangerang, kemudian dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ashwin Sasongko, dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Wahiduddin Adams, dan dari Bank Indonesia, Aribowo.
Acara sosialisasi diawali sambutan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Wahiduddin Adams. Dalam sambutannya mengatakan “bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana merupakan salah satu regulasi yang perlu disambut baik oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang sering melakukan kegiatan transfer dana serta para penyelenggara transfer dana, karena Undang-Undang ini telah memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan transfer dana, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan perekonomian nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Undang-undang ini juga berfungsi sebagai regulasi yang komprehensif guna mengatur pergerakan dana secara lintas batas (cross border) serta untuk memenuhi  kebutuhan para pelaku ekonomi internasional dan pasar keuangan global. Beberapa substansi penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana antara lain pengecualian terhadap prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules), prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement), dan penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment). Berdasarkan undang-undang ini, kegiatan Transfer Dana wajib dilaporkan secara periodik kepada otoritas berwenang sebagai bentuk pemantauan dalam kegiatan Transfer Dana untuk menjamin aspek perlindungan konsumen serta dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pengaturan dalam undang-undang ini tidak hanya meliputi bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional saja, tetapi berlaku berlaku juga bagi bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank. Untuk bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka segala kewajiban yang berkaitan dengan pembayaran jasa dan bunga yang dilakukan penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berlaku ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip syariah.”
Sedangkan sambutan Menteri Komunikasi dan Informasi mengatakan “bahwa Kegiatan transfer dana sebagai bagian dari aktivitas perekonomian di Indonesia yang saat ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan diperkirakan akan terus berkembang baik dari sisi jumlah transaksi maupun dari jumlah nilai nominal transaksi seiring dengan peningkatan aktivitas perekonomian yang didukung oleh kebijakan moneter yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi makro yang berkelanjutan, sistem perbankan dan keuangan yang sehat. Pengaturan mengenai penyelenggaraan transfer dana ini juga memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (UU Pos), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam hal pengakuan alat bukti elektronik dan persyaratan Sistem Elektronik; tanda tangan Elektronik; dan penyelenggaraan Pos berupa layanan transaksi keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads 468x60px

Social Icons

Featured Posts